KEWENANGAN KURATOR DALAM EKSEKUSI ASET DEBITOR PADA KEPAILITAN LINTAS BATAS NEGARA

Authors

  • Ranitya Ganindha
  • Nadhira Putri Indira

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01302.8

Keywords:

Curator, Cross-Border Insolvency, Jurisdiction.

Abstract

Abstract

Law Number 37 Year 2004 on Bankruptcy and Suspention of Payment does not regulate authority of the curator in executing the bankruptcy boedel that is outside the jurisdiction of Indonesia. Therefore it is important to analyse the authority of curator in executing bankruptcy boedel abroad. This normative legal research uses statutes and comparative approach. The results shows that first, Indonesia adheres the principle of universality against bankruptcy property outside of the jurisdiction of the country so the curator has authority to execute the bankruptcy boedel abroad. However, curators have difficulty in executing bankruptcy boedel in other jurisdictios. Second, Law Number 37 Year 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment does not regulate the authority of curator in executing the bankrupt boedel outside of Indonesian jurisdiction, especially when it is collided with the jurisdiction of other countries. Therefore the Bankcruptcy law needs to be revised. Third, Singapore has similarity with Indonesia related to the principle of universality in executing bankruptcy boedel beyond its jurisdiction. However, when it comes to jurisdiction of other countries, Singapore has bilateral agreements with Malaysia and has ratified UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency with Guide to Enactment.

 

Abstrak

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU tidak mengatur kewenangan kurator dalam mengeksekusi boedel pailit di luar batas yurisdiksi Indonesia, sehingga penting untuk meneliti bagaimanakah kewenangan kurator dalam mengeksekui boedel pailit yang berada diluar batas yurisdiksi Indonesia. Penelitian hukum normatif ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan. Hasilnya adalah pertama, Indonesia menganut prinsip universalitas terhadap harta pailit yang berada di luar batas negara sehingga aset pailit dapat berada di dalam dan luar yurisdiksi negara. Namun, kurator mengalami kesulitan dalam mengeksekusi boedel pailit karena terbentur yurisdiksi negara lain. Kedua, Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU tidak mengatur kewenangan kurator dalam mengeksekusi boedel pailit di luar batas yurisdiksi Indonesia khususnya yang bertentangan yurisdiksi negara lain sehingga perlunya merevisi Undang-Undang Kepailitan terkait Kepailitan Lintas Batas Negara, terutama dalam hal mendukung kemudahan berbisnis. Ketiga, Singapura dengan Indonesia memiliki kesamaan prinsip universalitas dalam mengeksekusi boedel pailit di luar negaranya. Namun, apabila terbentur dengan yurisdiksi negara lain, Singapura melakukan perjanjian bilateral dengan Malaysia dan meratifikasi UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency with Guide to Enactment.

 

References

BUKU

Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional Buku Kesatu, Bandung, PT Citra Aditya Bakti. 2006.

Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung, PT. Alumni. 2008.

Daniel Suryana, Kepailitan Terhadap Badan Usaha Asing Oleh Pengadilan Niaga Indonesia, Bandung, Pustaka Sutra, 2007.

Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan, Jakarta, Kencana, 2008.

Handono Mardiyanto, Intisari Manajemen Keuangan, Jakarta, Grasindo, 2009.

Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta, PT Raja Grafindo Rersada, 2009.

Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Normatif, Malang, Bayumedia Publishing, 2007.

Kholis Roisah, Hukum Perjanjian Internasional Teori dan Praktik, Malang, Setara Press, 2015.

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Bandung, Alumni, 2003.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2009.

R Anton Suyatno, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2012.

Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, Malang, Bayu Media, 2003.

Syamsudin M Sinaga., Hukum Kepailitan Indonesia, Jakarta, Tatanusa, 2012.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003.

Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung, PT Alumni, 2008.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta Liberty, 1993.

Sutan Remi Sjahdeini, Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Jakarta, PT Pustaka Utama Grafiti. 2002.

Tineke Louise Tuegeh Longdong, Asas Ketertiban Umum dan Konvensi New York 1958, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 1998.

UNDANG-UNDANG

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433

UNCITRAL Model Law On Cross Border Insolvency with Guide to Enactment (1997)

Singapore Act Bankruptcy Act 1995

Malaysia Bankruptcy Act 1967

JURNAL

Arindra Maharany, Tinjauan Hukum Terhadap Penerapan Intrumen Hukum Internasional Dalam Pengaturan Kepailitan Lintas Batas di Indonesia , Singapura, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Jepang, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2011

Damardjati, Respati, Emmy Latifah, dan AL Sentot Sudarwanto, Analisis Pembentukan ASEAN Cross Border Insolvency Regulation Sebagai Solusi Permasalahan Kepailitan Lintas Batas di ASEAN, Privat Law Vol. V No.1,

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2017.

Hikmanto Juwana, Transaksi Bisnis Internasional Dalam Kaitannya Dengan Peradilan Niaga, Vol 31 No.3, Universitas Indonesia,Depok, 2001.

Ricardo Simanjuntak, Aspek-Aspek Transnasional Hukum Kepailitan Indonesia Dihubungkan dengan Kewenangan Kurator untuk Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit dalam Rangka Pengembangan Perekonomian Indonesia, Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 2012

Roman Tomasic, Insolvency Law In The East Asia, Ashgate Publishing Limited, England, 2005.

INTERNET

PWC Indonesia, 2017, 10 Negara dengan Ekonomi Terkuat 2030, RI Nomor Berapa?https://www.pwc.com/id/en/media-centre/pwc-in-news/2017/indonesian/10-negara-dengan-ekonomi-terkuat-2030--ri-nomor-berapa-.html (15 Februari 2018)

UNCITRAL Model Law On Cross Border Insolvency with Guide to Enactment Status,http://www.uncitral.org/uncitral/en/uncitral_texts/insolvency/1997Model_status.html (4 Maret 2018)

Efendy Lod Simanjuntak, 5 Fakta Sejarah Seputar Cross Border Insolvency, http://www.efendilaw.com/index.php/guest/cdn/newsDetail/52 (6 Maret 2018)

Downloads

Published

2020-08-31

How to Cite

Ganindha, R., & Indira, N. P. (2020). KEWENANGAN KURATOR DALAM EKSEKUSI ASET DEBITOR PADA KEPAILITAN LINTAS BATAS NEGARA. Arena Hukum, 13(2), 329–347. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01302.8

Issue

Section

Artikel