MEREFLEKSIKAN KEADILAN BAGI KONSUMEN TERKAIT KEPATUTAN PROMOSI TRANSAKSI NON-TUNAI

Authors

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01303.3

Keywords:

fairness, consumer, properness of promotion, non-cash transaction

Abstract

 

Abstract

 

Although Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection has been enforced for 20 years, there are regulations to protect consumer, and submissions to the Constitutional Court 3 times, the material of Consumer Protection Law has never been canceled and changed. This normative juridical study aims to analyze whether or not the Consumer Protection Lawneeds to be amended to fulfill the legal necessities of the community. Merchant (bank) with the  Central Bank of Indonesia policy compete to provide the best promotions so that customers are interested. The selection pay with electronic money causes the powerlessness of consumers to prefer buying goods/services cheaper with cards rather than cash without any promotion of the price of goods/services or pay normal prices as inappropriate to consumers that pay non-cash. Discrimination or different treatment of the price of goods or services that harm consumers who transact in cash result unfairness does not protect the dignity of consumers.


Abstrak

Meskipun terdapat Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang telah berlaku selama 20 tahun, beberapa Peraturan Pemerintah untuk perlindungan hukum bagi konsumen, dan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 3 kali, namun materi UUPK belum pernah dibatalkan atau mengalami perubahan. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan menganalisa perlu tidaknya merubah UUPK untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Bank dengan dukungan kebijakan BI bersaing untuk memberikan promosi terbaik agar nasabah tertarik. Pilihan cara pembayaran dengan uang elektronik menyebabkan ketidakberdayaan konsumen untuk memilih membeli barang/jasa lebih murah dengan memakai kartu daripada membayar tunai tanpa promosi harga barang/jasa atau membayar harga normal sebagai ketidakpatutan promosi bagi konsumen transaksi non tunai. Diskriminasi/perbedaan perlakuan atas harga barang/layanan jasa yang merugikan konsumen yang bertransaksi secara tunai menyebabkan ketidakadilan konsumen membayar secara tunai dan tidak melindungi harkat dan martabat konsumen.

Author Biography

Winda wijayanti, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Peneliti Ahli Muda Mahkamah konstitusi

References

Buku

Ali, H. Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 1999.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004.

Muhtar, Gunawan. Kontribusi Organisasi Sosial Dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial. Jakarta: P3KS Press (Anggota IKAPI), 2010.

Nasution, Muhammad Syukri Albani dkk. Hukum Dalam Pendekatan Filsafat. Jakarta: Kencana, 2015.

Nugroho, Susanti Adi. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat. Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, 2001.

Suseno, Franz Magnis. Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2016.

Ujan, Andre Ata. Membangun Hukum, Membela Keadilan Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius, 2013.

Wibowo, Mardian. Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Konsep dan Kajian Dalam Pembatasan Kebebasan Pembentuk Undang-Undang. Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2019.

Jurnal

Barkatullah, Abdul Halim. â€Urgensi Perlindungan Hak-hak Konsumen Dalam Transaksi di E-Commerce,†Jurnal Hukum Vol. 14, No. 2, (April 2007).

Bhakti, Rizki Tri Anugrah dan Padrisan Jamba. â€Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Informasi Iklan yang Menyesatkan,†Jurnal Cahaya Keadilan Vol. 5, No. 1, (2017).

Fadhly, Fabian. â€Ganti Rugi Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Produk Cacat,†Arena Hukum Vol. 6, No. 2, (Agustus 2013).

Hadi, Abdul. â€Fenomena Menikah Dengan Teman Sekantor Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Uji Materi Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaanâ€, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 5, No. 1, (Juli 2018).

Handayani, Tutut. â€Membangun Komunikasi Efektif Untuk Meningkatkan Kualitas Dalam Proses belajar mengajarâ€, Ta’dib Vol. XVI, No. 02, (November 2011).

Harahap, Zairin. â€Pengaturan Tentang Ketentuan Sanksi Dalam Peraturan Daerahâ€, Jurnal Hukum No. 1, Vol. 13, (Januari 2006).

Holijah. â€Pengintegrasian Urgensi dan Eksistensi Tanggung Jawab Mutlak Produk Barang Cacat Tersembunyi Pelaku Usaha Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Era Globalisasi,†Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14, No. 1, (Januari 2014).

Kirillova, Elena Anatolyevna, etc. â€The Principle of the Consumer Right Protection in Electronic Trade: A Comparative Law Analysisâ€, International Journal of Economics and Financial Issues Vol. 6, Special Issue (S2), (2016).

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. â€Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jasa Keuangan Dalam Perjanjian Baku Dengan Klausula Eksonerasi,†Arena Hukum Vol. 12, No. 2, (Agustus 2019).

Llewellyn, Nick. â€â€˜Money Talks’: Communicative and Symbolic Functions of Cash Money,†Sage Journals Vol. 50, Issue 4, (2016): 796.

Lukmanulhakim, Muhammad dkk. â€Pengaruh Transaksi Non-Tunai Terhadap Velositas Uang Di Indonesiaâ€, Jurnal Ekonomi Pembangunan Vol. 14, No. 1, (Juni 2016).

Mansyur, Ali dan Irsan Rahman. â€Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasionalâ€, Jurnal Pembaharuan Hukum Vol. II, No. 1, (Januari-April 2015).

Mariana, Dede. â€Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakanâ€, CosmoGov Vol. 1, No. 2, (Oktober 2015).

Nelasari, Putri Ratna, dkk. â€Pengaruh Sistem Transaksi Non Tunai Terhadap Tingkat Konsumsi Masyarakat Di Surabayaâ€, Jurnal Ekonomi Islam Vol. 1, No. 2, (2018).

Newsletter Bank Indonesia. â€Kreatif Menginisiasi Transaksi Non Tunaiâ€, Ed. 50 Tahun 5 (2014).

Nuryanto, Carto. â€Penegakan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusannya Antara Kepastian Hukum dan Keadilanâ€, Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 13, No. 1, (Maret 2018).

Petersmann, Ernst-Ulrich. â€Theories of Justice, Human Rights, and the Constitution of International Marketsâ€, Loyola of Los Angeles Law Review Vol. 37, No. 407, (2003).

Setiantoro, Arfian dkk., â€Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Masyarakat Ekonomi ASEANâ€, Jurnal Rechtsvinding Vol. 7, No. 1, (April 2018).

Setyawati, Desry Ary dkk. â€Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik,†Syiah Kuala Law Journal Vol. 1, No. 3, (Desember 2017).

Sianturi, Mika Hastuti Br. dan Suhadak. â€Analisis Pengaruh GNNT (Gerakan Nasional Non Tunai) Terhadap Nilai Transaksi Nasabah dan Dampaknya Terhadap Makroekonomi Indonesia (Studi pada Bank Indonesia Tahun 2014-2018)â€, Jurnal Administrasi Bisnis Vol. 70, No. 1, (Mei 2019).

Subiyanto, Achmad Edi. â€Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan Konstitusional,†Jurnal Konstitusi Vol. 8, No. 5, (Oktober 2011).

Sulaeman. â€Asas Kepatutan Dalam Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan pada Perseroan,†Badamai Law Journal Vol. 1, Issues 1, (April 2016).

Sutarmin, dkk. â€Potensi Pengembangan Transaksi Non Tunai Di Indonesiaâ€, Sustainable Competitive Advantage Journal Vol. 7, No. 1, (2017).

Syamsudin, M. dan Fera Aditias Ramadani. â€Perlindungan Hukum Konsumen Atas Penerapan Klausula Baku: Kajian Putusan Nomor 26/P.BPSK/12/2014, Nomor 15/PDT.G/2015/PN.SBY, dan Nomor 184K/PDT.SUS-BPSK/2016,†Jurnal Yudisial Vol. 11, No. 1, (April 2018).

Wariati, Ambar dan Nani Irma Susanti. â€E-Commerce Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen,†Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol. 1, No. 2, (November 2014).

Wasiaturrahma, etc. â€Non Cash Payment and Demand for Real Money in Indonesia,†Journal of Economics, Business, and Accountancy Ventura Vol. 22, No. 1, (April-July 2019).

Wicaksono, Dian Agung. â€Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Fair Equality of Opportunity di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 117/PUU-VII/2009),†Jurnal Konstitusi Vol. 9, No. 1, (Maret 2012).

Winter, Adery P. â€Perlindungan Hak-hak Konsumen Terhadap Penggunaan Produk Provider Telekomunikasi Di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Unsrta Vol. XXI, Ed. Khusus, No. 4, (April-Juni 2013).

Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Pengadilan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-IX/2011 perihal Pengujian UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XV/2017 perihal Pengujian UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Naskah Internet

Arieza, Ulfa. â€Perang Diskon dan Masa Depan Uang Elektronikâ€. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190705122825-92-409395/perang-diskon-dan-masa-depan-uang-elektronik. diakses 23 Oktober 2019.

Bank Indonesia. â€Bank Indonesia dan Kompasiana: Jelajah Non Tunaiâ€. https://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Bank-Indonesia-dan-Kompasiana-Jelajah-Non-Tunai.aspx. diakses 26 Agustus 2019.

Catriana, Elsa. â€Studi: Transaksi Nontunai di Indonesia Capai 128 Triliun pada 2019â€. https://money.kompas.com/read/2020/01/15/130200026/studi--transaksi-nontunai-di-indonesia-capai-rp-128-triliun-pada-2019?page=all. diakses 28 November 2020.

CNN Indonesia. â€Sempat Pelopori Uang Elektronil, Kini Jepang Jauh Tertinggalâ€. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190821152359-78-423418/sempat-pelopori-uang-elektronik-kini-jepang-jauh-tertinggal. diakses 23 Oktober 2019.

------------------. â€Waspada Bahaya mengintai di Era Cashless Societyâ€. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190308142700-83-375574/waspada-bahaya-mengintai-di-era-cashless-society. diakses 18 Oktober 2019.

Deny, Septian. â€5 Negara Paling Banyak Bertransaksi Tunaiâ€. https://www.liputan6.com/bisnis/ read/2138000/5-negara-paling-banyak-bertransaksi-non-tunai?utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w 9arwTvQ.0&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F. diakses 30 Agustus 2019.

Huzaini, M Dani Pratama. â€Beberapa Ketentuan Baru Dalam Revisi UU Perlindungan Konsumenâ€. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt599fdf65cdb86/beberapa-ketentuan-baru-dalam-revisi-uu-perlindungan-konsumen/. diakses 30 Agustus 2019.

----------------------------------. â€Menelaah Dampak kebijakan Transaksi Non Tunaiâ€. https://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt59eeee27121aa/menelaah-dampak-kebijakan-transaksi-non-tunai/. diakses 18 Oktober 2019.

Kompas.com. â€7 Manfaat Mengelola Keuangan Dengan Baikâ€. https://money.kompas.com/ read/2016/11/15/052648726/7.manfaat. mengelola.keuangan.dengan.baik?page=all. diakses 28 Oktober 2019.

Kompasiana. â€Edukasi Transaksi Non Tunaiâ€. https://www.kompasiana.com/aidaramli/555805a8b 67e61925b66c09e/edukasi-transaksi-non-tunai. diakses 21 Oktober 2019.

---------------. â€Peluang, Tantangan, dan Upaya Mendorong Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) Di Indonesiaâ€. https://www.kompasiana.com/annisanurulkoesmarini/557d1a738efdfdeb6ff37aa6/peluang-tantangan-dan-upaya-dalam-mendorong-gerakan-nasional-non-tunai-gnnt-di-indonesia?page=all. diakses 21 Oktober 2019.

---------------. â€Sosialisasi Gerakan Nasional (GNNT) Pentingkah?â€. https://www.kompasiana. com/muttaqin98/5bf532acab12ae5d6a2ed685/sosialisasi-gerakan-nasional-non-tunai-gnnt-pentingkah?page=all. diakses 23 Oktober 2019.

Rahma, Athika. â€Kasus Monopoli OVO Masuk Penyelidikan KPPUâ€. https://www.liputan6. com/bisnis/read/4047520/kasus-monopoli-ovo-masuk-penyelidikan-kppu?utm_expid=.9Z4i5 ypGQeGiS7w9arwTvQ.0&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F. diakses 27 Agustus 2019.

Rezkisari, Indira. â€Gerakan Non-Tunai hemat Rp 16 T Biaya Cetak Uangâ€, https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/14/07/21/ekonomi/keuangan/17/10/18/oy0k63328-gerakan-nontunai-hemat-rp-16-t-biaya-cetak-uang. diakses 26 Agustus 2019.

Rosyadi, Dede. â€Menjaga Rupiah Sebagai Simbol Kedaulatan NKRIâ€. https://www.merdeka.com/uang/menjaga-rupiah-sebagai-simbol-kedaulatan-nkri.html. diakses 28 Oktober 2019.

Yusra, Yenny. â€Potensi Perluasan “Cashless Society†di Indonesiaâ€. https://dailysocial.id/post/potensi-perluasan-cashless-society-di-indonesia. diakses 28 November 2020.

Downloads

Published

2020-12-31

How to Cite

wijayanti, W. (2020). MEREFLEKSIKAN KEADILAN BAGI KONSUMEN TERKAIT KEPATUTAN PROMOSI TRANSAKSI NON-TUNAI. Arena Hukum, 13(3), 434–459. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01303.3

Issue

Section

Artikel