PENGELOLAAN PERIKANAN BERBASIS HUKUM ADAT MELALUI MODEL CO-MANAGEMENT

Authors

  • Josef M Monteiro Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.4

Keywords:

fisherman, fishery, custom, management

Abstract

Abstract

This research examines the Lamaholot customary law as an idea or unwritten customary idea but contain ethics and morals, in the form of a belief system, rituals, abstinence, and sanctions, which are then accommodated into a co-model management. This research becomes important to assist the top law enforcement fisheries management violations committed by traditional fishermen in the district East Flores and Lembata Regency, East Nusa Tenggara Province. This empirical legal research uses a statutory approach, the concept of legal anthropology with a socio-legal perspective, and cases. The results shows the number of cases of violations of fisheries management by traditional fishermen still high in the last few years. This proves that law enforcement has not been effective both from the structure, legal substance and culture. To overcome this, it is necessary to re-institutionalize customary law through a co-management model, namely the local government and law enforcement agencies forming a partnership model with customary stakeholders or functionaries to function re-belief systems, rituals, customary sanctions and mechanisms in the enforcement process law against traditional fishermen who exploit fishery resources illegally.

 

Abstrak

Penelitian ini mengkaji hukum adat Lamaholot sebagai ide atau gagasan adat yang tidak tertulis tetapi mengandung etika dan moral berupa sistem kepercayaan, ritual, pantangan, dan sanksi, yang selanjutnya diakomodir ke dalam sebuah model co-management. Penelitian ini penting dilakukan untuk membantu penegakan hukum atas pelanggaran pengelolaan perikanan yang dilakukan oleh nelayan tradisional di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep antropologi hukum dengan perspektif sosio-legal, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan beberapa tahun terakhir jumlah kasus pelanggaran pengelolaan perikanan oleh nelayan tradisional masih tinggi. Hal ini membuktikan penegakan hukumnya belum efektif baik dari struktur, substansi dan budaya hukum. Untuk mengatasinya perlu pelembagaan kembali hukum adat melalui model co-management dimana pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum membentuk model kemitraan dengan pemangku atau fungsionaris adat untuk memfungsikan kembali sistem kepercayaan, ritual, sanksi adat dan mekanisme dalam proses penegakan hukum terhadap nelayan tradisional yang memanfaatkan sumber daya perikanan secara ilegal

References

Buku

Koentjaraningrat. Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia, 1981

Rajagukguk, Erman. dan Ridwan Khairandy (Ed). Hukum dan Lingkungan Hidup di Indonesia, 75Tahun Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, SH, ML. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000

Soesangobeng, Herman. Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan dan Agraria. Bandung: STPN Press, 2012.

Warassih, Esmi. Dkk. Penelitian Hukum Interdisipliner sebuah pengantar menuju Sosio-Legal. Yogyakarta: Thefa Media, 2016

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum Konsep dan Metode. Malang: Setara Press, 2013.

Yas, Abdia. Dkk. Potret Pluralisme Hukum dalam Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam, Pengalaman dan Perspektif. Jakarta: Huma, 2007.

Jurnal

Saputra, Dadin E. “Hubungan Antara Equality Before the Law dalam Penegakan Hukum di Indonesia dengan Harmonisasi Konflik Antar Lembaga Penegak Hukumâ€. Syariah Jurnal Ilmu Hukum Vol. 15, No. 1, (Juni, 2015)

Sukriono, Didiek. “Penguatan Budaya Hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesiaâ€. Jurnal Ilmu Hukum Padjajaran Vol. 1, No. 2, (2014)

Warman, Edi. “Paradoks Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi di Indonesiaâ€. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 8, No. 1, (Mei, 2012).

Gunarto. “Optimalisasi Kepemilikan Saham Perusahaan oleh Serikat Pekerja untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja di PT.Fiscous South Pasificâ€. Jurnal Ilmiah Sultan Agung Vol. 49, No. 125, (November, 2011)

A, Haruddin. Dkk. “Dampak Kerusakan Ekosistem Terumbu Karang Terhadap Hasil Penangkapan Ikan oleh Nelayan secara Tradisional di Pulau Siompu Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggaraâ€. Jurnal Ekosains Jurnal Ilmiah Lingkungan Hidup Vol. III, No. 3, (November, 2011)

Kurniasari, Nendah dan Elly Reswati. “Kearifan Lokal Masyarakat Lamalera: sebuah Ekspresi Hubungan Manusia dengan Lautâ€. Buletin Riset Sosek Kelautan dan Perikanan Vol. 6, No.2, (2011).

Senastri, Ni Made Jaya. “Fungsionalisasi Kearifan Lokal sebagai Wujud Pluralisme Hukum dalam Pelestarian Lingkungan di Desa Tenganan Pegringsinganâ€. Jurnal Konstitusi Vol. 1, No. 1, (November, 2012)

Makalah

Wayan Geriya, I. Konsep dan Strategi Revitalisasi Kearifan Lokal dalam Penataan Lingkungan Hidup Daerah Bali. Makalah Seminar Nasional. Denpasar: Lemlit Universitas Udayana, 2005.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Reppublik Indonesia Nomor 5490

Downloads

Published

2021-05-01

How to Cite

Monteiro, J. M. (2021). PENGELOLAAN PERIKANAN BERBASIS HUKUM ADAT MELALUI MODEL CO-MANAGEMENT. Arena Hukum, 14(1), 67–83. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.4

Issue

Section

Artikel