LEGALITAS PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DI INDONESIA

Authors

  • Syahrul Sajidin

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01402.3

Keywords:

cryptocurrency, money

Abstract

Abstract

Countries in the world still do not have the same nature in compiling rules related to cryptocurrency, therfore it is very important to study the legality of using cryptocurrency as a means of payment in Indonesia. This paper aims to analyze the legal protection for the society related to the use of cryptocurrency as a payment. In particular cryptocurrency has two usability functions, namely as a medium of exchange and as a commodity. As a medium of exchange, cryptocurrency has currency characteristics because it can be accepted as a means of payment within a certain scope and its value is maintained because the number of issuance is limited. But the cryptocurrency is not a legitimate and official currency because it does not have the authority to issue and regulate, manage circulation and distribution, maintain its exchange value and all these functions are carried out by the computing system so that accountability is still doubtful.

 

Abstrak

Negara-negara masih belum memiliki sikap yang sama dalam menyusun aturan terkait dengan cryptocurrency sehingga sangat penting dilakukan kajian tentang legalitas penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia. Tulisan ini bertujuan  untuk menganalisa perlindungan hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran. Secara khusus cryptocurrency memiliki dua fungsi kegunaan yakni sebagai alat tukar dan sebagai komoditas. Sebagai alat tukar, cryptocurrency memiliki karakteristik mata uang karena dapat diterima sebagai alat pembayaran dalam lingkup tertentu dan nilainya pun terjaga karena jumlah penerbitannya terbatas. Namun cryptocurrency bukanlah mata uang sah dan resmi karena tidak memiliki otoritas yang berwenang untuk menerbitkan dan mengatur, mengelola sirkulasi dan distribusi, menjaga nilai tukarnya dan semua fungsi tersebut dilakukan oleh sistem komputasi sehingga masih diragukan pertanggungjawabannya.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ahmad Hidayat, Working Paper: Upaya Meningkatkan Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai Melalui Pengembangan E-money, Bank Indonesia: Jakarta 2006

Bank for International Settlements, Implications for Central Banks of the Development of Electronic Money, Bank For International Settlements ,1996

Bank Indonesia, Uang, Bank Indonesia:Jakarta, 2002

Damian Muhammad Mangan, Bitcoin: cara kerja dan perbandingannya dengan mata uang konvensional, 2013

Engkus kuswarno, Potret Wajah Masyarakat Digital Indonesia, Jurnal Communicate: Jakarta, 2015

Fifi junita, Aspek Risiko Dan Tanggung Gugat Bank Dalam Transaksi Pengiriman Uang Secara Elektronik, yuridika: surabaya, 2005

George Ritzer, Teori Sosiologi Dari Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Posmodern, Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2012

Hilman Hadikusuma, Sejarah Barter, Citra Aditya Bhakti: Bandung, 1993

Ichal, Ahmad, Perdagangan ekonomi tradisional, Pradnya Paramita: Jakarta , 1998

Muhammad Sofyan Abidin, Dampak Kebijakan E-money Sebagai Alat Sistem Pembayaran Baru

Mustafa Edwin Nasutian, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana: Jakarta, 2007

Niniek Suparni, Cyberspace Problematika & Antisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika: Jakarta, 2009

Nurfia oktaviani syamsiah, Kajian atas cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia, Indonesian Journal on Networking and Strategy: surakarta, 2017

Onno W Purbo, Mengenal E-commerce, PT Elek Media Komputindo: Jakarta, 2000

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup; Jakarta, 2005

Rachmadi usman, karakteristik uang elektronik dalam sistem pembayaran, jurnal yuridika: Surabaya, 2017

Siti Hidayati, Kajian Operasional E-money, Bank Indonesia: Jakarta 2006

Solikin dan Suseno, Uang: Pengertian, Penciptaan, Dan Peranannya Dalam Perekonomian Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia: Jakarta, 2002

Sukarmi, Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, Pustaka Sutra:Bandung, 2008

Tubagus Dhika dkk, Bitcoin Uang Digital Masa Depan, 2014

Yahya ahmad zein, Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Bisnis E-commerce dalam transaksi Nasional & Internasional, Mandar Maju: Bandung, 2009

Yasraf amir pillang, Masyarakat Informasi Dan Digital: Teknologi Informasi Dan Perubahan Sosial, Jurnal Sosioteknologi: Bandung Edisi 27 Tahun 11, Desember 2012

Jurnal

Dewa Ayu Fera Nitha, I Ketut Westra, Investasi Cryptocurrency Berdasarkan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019, Jurnal Magister Hukum Udayana Volume 9 Nomor 4 Desember 2020

Dewi Indriyani Hamin, Crypto Currensi Dan Pandangan Legalitas Menurut Islam: Sebuah Literature Review, Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis JAMBURA Volume 3 Nomor 2 September 2020

Firda Nur Amalina Wijaya, Bitcoin Sebagai Digital Aset Pada Transaksi Elektronik Di Indonesia (Studi Pada PT. Indodax Nasional Indonesia), Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 2 Nomor 2, Agustus 2019

F Yudhi Priyo Amboro, Agustina Christi, Prospek Pengaturan Cryptocurrency sebagai Mata Uang Virtual di Indonesia (Studi Perbandingan Hukum Jepang Dan Singapura), Jurnal Of Judicial Review Vol XXI Nomor 2 2019

Haruli Dwicaksana, Pujiyono, Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Mengenai Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia, Jurnal Privat Law Vol. VIII No. 2 Juli-Desember 2020

Muhammad Said Honggowongso dan Munawir Kholil, Legalitas Bitcoin Dalam Transaksi E-Commerce Sebagai Pengganti Uang Rupiah, Jurnal Privat Law: Surakarta Volum 9 Nomor 1, Juni 2021

Nanda Eka Prasetya, Analisis Kebijakan Tiongkok Terhadap Perkembangan Cryptocurrency, 361 Journal of International Relations, Volume 5, Nomor 2, 2019

Nurul Huda, Risman Hambali, Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency, Jurnal Manajemen dan Bisnis: Performa Vol. 17, No. 1 Maret 2020

Raden Muhammad Arvy Ilyasa, Legalitas Bitcoin Dalam Transaksi Bisnis Di Indonesia, Lex Scientia Law Review. Volume 3 Nomor 2, November 2019

Septi Wulan Sari, Perkembangan dan Pemikiran Uang dari Masa Kemasa, Jurnal AN-NISBAH Vol 03 No. 01, 2016

Shabrina Puspasari, Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Aset Kripto Dalam Bursa Berjangka Komoditi, Jurnal Jurist-Diction Volume 3 Nomor 1, Januari 2020

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Downloads

Published

2021-08-31

How to Cite

Sajidin, S. (2021). LEGALITAS PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DI INDONESIA. Arena Hukum, 14(2), 245–267. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01402.3

Issue

Section

Artikel