LEGALITAS PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01402.3Keywords:
cryptocurrency, moneyAbstract
Abstract
Countries in the world still do not have the same nature in compiling rules related to cryptocurrency, therfore it is very important to study the legality of using cryptocurrency as a means of payment in Indonesia. This paper aims to analyze the legal protection for the society related to the use of cryptocurrency as a payment. In particular cryptocurrency has two usability functions, namely as a medium of exchange and as a commodity. As a medium of exchange, cryptocurrency has currency characteristics because it can be accepted as a means of payment within a certain scope and its value is maintained because the number of issuance is limited. But the cryptocurrency is not a legitimate and official currency because it does not have the authority to issue and regulate, manage circulation and distribution, maintain its exchange value and all these functions are carried out by the computing system so that accountability is still doubtful.
Â
Abstrak
Negara-negara masih belum memiliki sikap yang sama dalam menyusun aturan terkait dengan cryptocurrency sehingga sangat penting dilakukan kajian tentang legalitas penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran. Secara khusus cryptocurrency memiliki dua fungsi kegunaan yakni sebagai alat tukar dan sebagai komoditas. Sebagai alat tukar, cryptocurrency memiliki karakteristik mata uang karena dapat diterima sebagai alat pembayaran dalam lingkup tertentu dan nilainya pun terjaga karena jumlah penerbitannya terbatas. Namun cryptocurrency bukanlah mata uang sah dan resmi karena tidak memiliki otoritas yang berwenang untuk menerbitkan dan mengatur, mengelola sirkulasi dan distribusi, menjaga nilai tukarnya dan semua fungsi tersebut dilakukan oleh sistem komputasi sehingga masih diragukan pertanggungjawabannya.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ahmad Hidayat, Working Paper: Upaya Meningkatkan Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai Melalui Pengembangan E-money, Bank Indonesia: Jakarta 2006
Bank for International Settlements, Implications for Central Banks of the Development of Electronic Money, Bank For International Settlements ,1996
Bank Indonesia, Uang, Bank Indonesia:Jakarta, 2002
Damian Muhammad Mangan, Bitcoin: cara kerja dan perbandingannya dengan mata uang konvensional, 2013
Engkus kuswarno, Potret Wajah Masyarakat Digital Indonesia, Jurnal Communicate: Jakarta, 2015
Fifi junita, Aspek Risiko Dan Tanggung Gugat Bank Dalam Transaksi Pengiriman Uang Secara Elektronik, yuridika: surabaya, 2005
George Ritzer, Teori Sosiologi Dari Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Posmodern, Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2012
Hilman Hadikusuma, Sejarah Barter, Citra Aditya Bhakti: Bandung, 1993
Ichal, Ahmad, Perdagangan ekonomi tradisional, Pradnya Paramita: Jakarta , 1998
Muhammad Sofyan Abidin, Dampak Kebijakan E-money Sebagai Alat Sistem Pembayaran Baru
Mustafa Edwin Nasutian, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana: Jakarta, 2007
Niniek Suparni, Cyberspace Problematika & Antisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika: Jakarta, 2009
Nurfia oktaviani syamsiah, Kajian atas cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia, Indonesian Journal on Networking and Strategy: surakarta, 2017
Onno W Purbo, Mengenal E-commerce, PT Elek Media Komputindo: Jakarta, 2000
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup; Jakarta, 2005
Rachmadi usman, karakteristik uang elektronik dalam sistem pembayaran, jurnal yuridika: Surabaya, 2017
Siti Hidayati, Kajian Operasional E-money, Bank Indonesia: Jakarta 2006
Solikin dan Suseno, Uang: Pengertian, Penciptaan, Dan Peranannya Dalam Perekonomian Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia: Jakarta, 2002
Sukarmi, Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, Pustaka Sutra:Bandung, 2008
Tubagus Dhika dkk, Bitcoin Uang Digital Masa Depan, 2014
Yahya ahmad zein, Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Bisnis E-commerce dalam transaksi Nasional & Internasional, Mandar Maju: Bandung, 2009
Yasraf amir pillang, Masyarakat Informasi Dan Digital: Teknologi Informasi Dan Perubahan Sosial, Jurnal Sosioteknologi: Bandung Edisi 27 Tahun 11, Desember 2012
Jurnal
Dewa Ayu Fera Nitha, I Ketut Westra, Investasi Cryptocurrency Berdasarkan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019, Jurnal Magister Hukum Udayana Volume 9 Nomor 4 Desember 2020
Dewi Indriyani Hamin, Crypto Currensi Dan Pandangan Legalitas Menurut Islam: Sebuah Literature Review, Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis JAMBURA Volume 3 Nomor 2 September 2020
Firda Nur Amalina Wijaya, Bitcoin Sebagai Digital Aset Pada Transaksi Elektronik Di Indonesia (Studi Pada PT. Indodax Nasional Indonesia), Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 2 Nomor 2, Agustus 2019
F Yudhi Priyo Amboro, Agustina Christi, Prospek Pengaturan Cryptocurrency sebagai Mata Uang Virtual di Indonesia (Studi Perbandingan Hukum Jepang Dan Singapura), Jurnal Of Judicial Review Vol XXI Nomor 2 2019
Haruli Dwicaksana, Pujiyono, Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Mengenai Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia, Jurnal Privat Law Vol. VIII No. 2 Juli-Desember 2020
Muhammad Said Honggowongso dan Munawir Kholil, Legalitas Bitcoin Dalam Transaksi E-Commerce Sebagai Pengganti Uang Rupiah, Jurnal Privat Law: Surakarta Volum 9 Nomor 1, Juni 2021
Nanda Eka Prasetya, Analisis Kebijakan Tiongkok Terhadap Perkembangan Cryptocurrency, 361 Journal of International Relations, Volume 5, Nomor 2, 2019
Nurul Huda, Risman Hambali, Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency, Jurnal Manajemen dan Bisnis: Performa Vol. 17, No. 1 Maret 2020
Raden Muhammad Arvy Ilyasa, Legalitas Bitcoin Dalam Transaksi Bisnis Di Indonesia, Lex Scientia Law Review. Volume 3 Nomor 2, November 2019
Septi Wulan Sari, Perkembangan dan Pemikiran Uang dari Masa Kemasa, Jurnal AN-NISBAH Vol 03 No. 01, 2016
Shabrina Puspasari, Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Aset Kripto Dalam Bursa Berjangka Komoditi, Jurnal Jurist-Diction Volume 3 Nomor 1, Januari 2020
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Syahrul Sajidin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).