PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01201.10Keywords:
Ratification, International AgreementAbstract
Abstract
The ratification of an international treaty is an important action of a nation because it will determine the involvement of that nation in the international agreement. Law No.24 Year 2000 concerning International Treaties regulates about ratification, both in terms of internal (article 9) and external (article 1 number 2). The purpose of this article is to analyze whether ratification of an international agreement according to Law No.24 Year 2000 is “approval†or “confirmationâ€? And what is the appropriate action or form of such ratification? The results shows that the ratification of an international agreement, if view from an external procedure must be interpreted as a form of “confirmationâ€. Whereas from the internal procedure point of view, ratification must be interpreted as an “approval of the DPRâ€. This can also be interpreted as a "confirmation" from the legislature to the President, so that the President conducts a ratification in an external sense.
Â
Abstrak
Pengesahan terhadap perjanjian internasional merupakan suatu tindakan penting dari suatu negara, karena akan menentukan keterikatan negara tersebut dalam perjanjian internasional. Dalam UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, telah diatur tentang pengesahan ini, baik pengesahan dalam arti internal (Pasal 9) maupun pengesahan dalam arti eksternal (Pasal 1 angka 2). Tujuan penulisan artikel ini menganalisis  tentang apakah pengesahan perjanjian internasional menurut UU No 24 tahun 2000 tersebut merupakan “persetujuan†ataukah merupakan “konfirmasi†? dan apa bentuk hukum yang tepat dari tindakan pengesahan tersebut ?. Adapun hasil dari pembahasan adalah bahwa pengesahan terhadap perjanjian internasional, jika dilihat dari prosedur eksternal, maka harus dimaknai sebagai “konfirmasiâ€, yakni perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada perjanjian internasional. Sementara itu, pengesahan sebagai prosedur internal harus dimaknai sebagai “persetujuan DPR†, yang juga dapat dimaknai sebagai “konfirmasi†dari legislatif kepada Presiden, agar Presiden melakukan pengesahan dalam arti eksternal.
References
Buku
Boer Mauna, , Hukum Internasional, Pengertian, Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Bandung, Alumni, 2001.
Damos Dumoli Agusman, Status Perjanjian Intrernasional Dalam Tata Perundang-Undangan Nasional, Kompilasi Permasalahan, Direktorat Perjanjian Ekonomi Dan Sosial Budaya, Ditjen Hukum Dan Perjanjian Internasional, Deplu RI, 2009.
_____________, Hukum Perjanjian Internasional, Kajian Teori dan Praktiki Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2010.
Hamid Awaluddin.dkk, Hukum Internasional, Jakarta : Rechta, 2008
I Wayan Patriana, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Mandar Madju, 1990
______________, Hukum Pewrjanjian Internasional, Bandung: Mandar Madju, 2002
Jimly Asshiddiqie, Setengah Abad Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Dan Semangat Kebangsaan, Jakarta, tanpa penerbit, 2006.
J.G. Starke, , Pengantar Hukum Internasional 1, Sinar Grafika, Jakarta, 1997
--------------, Pengantar Hukum Internasional 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Binacipta, 1978.
Rebecca M. Wallace, , International Law, IKIP Semarang, 1993
Setyo Widagdo, Masalah-maslah Hukum Internsional Publik, Malang : Bayu Media, 2008
T. May Rudy, Hukum Internasional 1, Refika Aditama, Bandung, 2002
Whisnu Situni, Identifikasi dan Reformulasi Sumber-sumber Hukum Internasional, Mandar Maju, 1989
Jurnal
Dewi Setyowati, Nurul Hudi,Levina Yustitianingtyas, Tinjauan Yuridis Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Ratifikasi Perjanjian Internasional, Perspektif Hukum Journal. 2017;16(2):202-220 Doi 10.30649/Phj.v16i2.65.
Adhitya Christanto Henry Dalim, Penggunaan Incoterms Dalam Perjanjian Perdagangan Internasional (Studi Pada PT. Insan Bonafide di Banjarmasin), Lambung Mangkurat Law Journal. 2016;1(2):205-219.
Makalah
Bagir Manan, Akibat Hukum Di Dalam Negeri Pengesahan Perjanjian Internasional (Tinjauan Hukum Tata negara) dalam Status Perjanjian Internasional Dalam Tata Perundang-Undangan Nasional, Kompilasi Permasalahan, Direktorat Perjanjian Ekonomi Dan Sosial Budaya, Ditjen Hukum Dan Perjanjian Internasional, Deplu RI, 2009,
Harjono, Perjanjian Internasional dalam Sistem UUD 1945, dalam Status Perjanjian Internasional dalam Tata Perundang-undangan Nasional, Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, 2009.
Damos Dumoli Agusman, Status Hukum Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional RI, Tinjauan dari Prespektif Praktek Indonesia, Lokakarya Evaluasi Undang-undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian internasional di dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia, Surabaya, 18 Oktober 2008.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perjanjian Internasional
Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Setyo Widagdo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).