PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL INDONESIA

Authors

  • Setyo Widagdo Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01201.10

Keywords:

Ratification, International Agreement

Abstract

Abstract

The ratification of an international treaty is an important action of a nation because it will determine the involvement of that nation in the international agreement. Law No.24 Year 2000 concerning International Treaties regulates about ratification, both in terms of internal (article 9) and external (article 1 number 2). The purpose of this article is to analyze whether ratification of an international agreement according to Law No.24 Year 2000 is “approval†or “confirmationâ€? And what is the appropriate action or form of such ratification? The results shows that the ratification of an international agreement, if view from an external procedure must be interpreted as a form of “confirmationâ€. Whereas from the internal procedure point of view, ratification must be interpreted as an “approval of the DPRâ€. This can also be interpreted as a "confirmation" from the legislature to the President, so that the President conducts a ratification in an external sense.

 

Abstrak

Pengesahan terhadap perjanjian internasional merupakan suatu tindakan penting dari suatu negara, karena akan menentukan keterikatan negara tersebut dalam perjanjian internasional. Dalam UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, telah diatur tentang pengesahan ini, baik pengesahan dalam arti internal (Pasal 9)  maupun pengesahan dalam arti eksternal (Pasal 1 angka 2). Tujuan penulisan artikel ini menganalisis  tentang apakah pengesahan perjanjian internasional menurut UU No 24 tahun 2000 tersebut merupakan “persetujuan†ataukah merupakan “konfirmasi†? dan apa bentuk hukum yang tepat dari tindakan pengesahan tersebut ?. Adapun hasil dari pembahasan adalah bahwa pengesahan terhadap perjanjian internasional, jika dilihat dari prosedur eksternal, maka harus dimaknai sebagai “konfirmasiâ€, yakni perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada perjanjian internasional.  Sementara itu, pengesahan sebagai prosedur internal harus dimaknai sebagai “persetujuan DPR†, yang juga dapat dimaknai sebagai “konfirmasi†dari legislatif kepada Presiden, agar Presiden melakukan pengesahan dalam arti eksternal.

References

Buku

Boer Mauna, , Hukum Internasional, Pengertian, Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Bandung, Alumni, 2001.

Damos Dumoli Agusman, Status Perjanjian Intrernasional Dalam Tata Perundang-Undangan Nasional, Kompilasi Permasalahan, Direktorat Perjanjian Ekonomi Dan Sosial Budaya, Ditjen Hukum Dan Perjanjian Internasional, Deplu RI, 2009.

_____________, Hukum Perjanjian Internasional, Kajian Teori dan Praktiki Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2010.

Hamid Awaluddin.dkk, Hukum Internasional, Jakarta : Rechta, 2008

I Wayan Patriana, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Mandar Madju, 1990

______________, Hukum Pewrjanjian Internasional, Bandung: Mandar Madju, 2002

Jimly Asshiddiqie, Setengah Abad Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Dan Semangat Kebangsaan, Jakarta, tanpa penerbit, 2006.

J.G. Starke, , Pengantar Hukum Internasional 1, Sinar Grafika, Jakarta, 1997

--------------, Pengantar Hukum Internasional 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2007

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Binacipta, 1978.

Rebecca M. Wallace, , International Law, IKIP Semarang, 1993

Setyo Widagdo, Masalah-maslah Hukum Internsional Publik, Malang : Bayu Media, 2008

T. May Rudy, Hukum Internasional 1, Refika Aditama, Bandung, 2002

Whisnu Situni, Identifikasi dan Reformulasi Sumber-sumber Hukum Internasional, Mandar Maju, 1989

Jurnal

Dewi Setyowati, Nurul Hudi,Levina Yustitianingtyas, Tinjauan Yuridis Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Ratifikasi Perjanjian Internasional, Perspektif Hukum Journal. 2017;16(2):202-220 Doi 10.30649/Phj.v16i2.65.

Adhitya Christanto Henry Dalim, Penggunaan Incoterms Dalam Perjanjian Perdagangan Internasional (Studi Pada PT. Insan Bonafide di Banjarmasin), Lambung Mangkurat Law Journal. 2016;1(2):205-219.

Makalah

Bagir Manan, Akibat Hukum Di Dalam Negeri Pengesahan Perjanjian Internasional (Tinjauan Hukum Tata negara) dalam Status Perjanjian Internasional Dalam Tata Perundang-Undangan Nasional, Kompilasi Permasalahan, Direktorat Perjanjian Ekonomi Dan Sosial Budaya, Ditjen Hukum Dan Perjanjian Internasional, Deplu RI, 2009,

Harjono, Perjanjian Internasional dalam Sistem UUD 1945, dalam Status Perjanjian Internasional dalam Tata Perundang-undangan Nasional, Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, 2009.

Damos Dumoli Agusman, Status Hukum Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional RI, Tinjauan dari Prespektif Praktek Indonesia, Lokakarya Evaluasi Undang-undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian internasional di dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia, Surabaya, 18 Oktober 2008.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perjanjian Internasional

Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018

Downloads

Published

2019-05-03

How to Cite

Widagdo, S. (2019). PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL INDONESIA. Arena Hukum, 12(1), 195–214. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01201.10

Issue

Section

Artikel