KONSEPTUALISASI LEMBAGA PERADILAN ADAT DI SULAWESI SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01202.6Keywords:
Adat Law, Adat Justice, South SulawesiAbstract
Abstract
This study aims to analyze, explain and find efforts to realiza adat justice in the provice of South Sulawesi. The main focus of this research is how the concept is to strve the re-establishment of the adat justice in South Sulawesi Province. This research uses socio-legal research method. The results explain the basically, South Sulawesi Province is an area that has a variety of cultural, religious and background of different populations make the disputes that occur in the community also diverse Therefore, adat justice is considered necessary to be community also diverse. Therefore, adat justice is considered necessary to be reintroduced as an effort to realize pluralism of the judicial system whose aim is to create justice in the people of South Sulawesi.
Abstrak
Penelitian dalam artikel ini bertujuan untuk menganalisis, menjelaskan dan menemukan upaya mewujudkan peradilan adat di Provinsi Sulawesi Selatan. Fokus utama dalam penelitian ini adalah bagaimanakah konsep untuk mengupayakan terwujudnya kembali peradilan adat di Provinsi Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan metode sosio legal research. Hasil penelitian dalam artikel ini menunjukkan bahwa provinsi Sulawesi Selatan merupakan daerah yang memiliki keanekaragaman budaya, agama, dan latar belakang penduduk yang berbeda menjadikan sengketa-sengketa yang terjadi dimasyarakat juga beranekaragam. Oleh karenanya peradilan adat dianggap perlu untuk di hidupkan lagi sebagai upaya mewujudkan pluralisme sistem peradilan yang arah tujuannya menciptakan keadilan di dalam masyarakat Sulawesi Selatan.
Â
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Haar, Ter, Freddy Tengker, dan Bambang Daru Nugroho. Asas-asas dan Tatanan Hukum Adat. Bandung: CV. Mandar Maju, 2011.
International Labor Organization. C169 - Indigenous and Tribal Peoples Convention 1989. Jakarta: International Labor Office, 2007.
Jamin, Mohammad. Peradilan Adat: Pergeseran Politik Hukum Perspektif Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.
Pide, A. Suriyaman Mustari. Hukum adat: dahulu, kini, dan akan datang. Jakarta: Kencana, 2014.
Wulansari, Catharina Dewi. Hukum adat Indonesia - suatu pengantar. Bandung: Refika Aditama, 2012.
Wiratraman, Herlambang Perdana. Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Peluang Peradilan Adat Dalam Meyelesaikan Sengketa Antara Masyarakat Hukum Adat Dengan Pihak Luar. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, 2013.
Jurnal
Amdani, Yusi. "Proses Pelaksanaan Penyelesaian Perselisihan Di Lembaga Peradilan Adat Aceh Tingkat Gampong (Desa)". Asy-Syir'ah Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 48, No. 1, (Juni 2014): 233-259.
Aswari, Aan, Andika Prawira Buana, dan Farah Syah Rezah. "Harmonisasi Hukum Hak untuk Dilupakan bagi Koran Digital terhadap Calon Mahasiswa di Makassar". Kanun: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 20 No. 1, (April 2018): 39-62.
Buana, Andika Prawira. "Konsistensi dan Pengaruh Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap Praktek Perkawinan Beda Agama di Makassar". Jurnal HAM Vol. 8, No. 2, (Desember 2017): 117-129.
Hasanah, Uswatun, Mohammad Amir Hamzah, dan Muffarijul Ikhwan. "Pluralisme Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan Pada Masyarakat Madura". Arena Hukum Vol. 11, No. 1, (April 2018): 163-183.
Utama, Tody Sasmitha Jiwa, dan Sandra Dini Febri Aristya. "Kajian Tentang Relevansi Peradilan Adat Terhadap Sistem Peradilan Perdata Indonesiaâ€. Mimbar Hukum Vol. 27, No. 1, (Februari 2015): 57-67.
von Benda-Beckmann, Franz, and Keebet von Benda-Beckmann. "Myths and stereotypes about adat law: A reassessment of Van Vollenhoven in the light of current struggles over adat law in Indonesia". Bijdragen tot de taal-, land-en volkenkunde/Journal of the Humanities and Social Sciences of Southeast Asia Vol. 167, Issue. 2-3, (2011): 167-195.
Naskah Internet
Pengadilan Tinggi Makassar. “Rekap Perkara 2017â€. http://www.pt-
makassar.go.id/new/index.php/informasi-satuan-kerja/260-rekap-perkara-yang-diputus-atau-selesai-tepat-waktu. Dikases 27 April 2018.
Salamande, Ali. “Hakim Tawarkan Tiga Konsep Peradilan Adat Belajat dari Eritrea dan Papua Nuginiâ€. http://www.hukumonline.com/berita/baca/hakim-tawarkan-tiga- konsep-peradilan-adat. Diakses 04 Maret 2017.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Andika Prawira Buana, Syamsuddin Pasamai, Sufirman Rahman, Hamza Baharuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).