PERSPEKTIF HUKUM KEBIJAKAN ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN DI KABUPATEN SUMENEP MENJADI TAMBAK UDANG

Authors

  • Azna Abrory Wardana

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01302.5

Keywords:

land, conversion, Sumenep

Abstract

Abstract

The paper aims to analyse the factors causing of issuance of permit to investors to convert the function of agricultural land located close to the coastal land in Sumenep regency to become a shrimp pond and its legal consequences. Whereas the policy of the transfer of function is contrary to the laws and regulations concerning land use and spatial planning, in particular the provisions set forth in Government Regulation Number 16 year 2004 concerning Land Use. This is an empirical juridical research using sociological juridical approach. The result shows that there are legal factors and non-legal factors that cause Sumenep Regency Government to issue permits to shrimp pond investors. The legal consequences of such policy include the privatization of the beach and against the spirit of land reform.

                   

 

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab dikeluarkannya izin kepada investor untuk mengalih fungsikan tanah pertanian yang lokasinya berdekatan dengan tanah pesisir di Kabupaten Sumenep menjadi tambak udang beserta akibat hukumnya. Padahal kebijakan alih fungsi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang penatagunaan tanah dan penataan ruang, khususnya ketentuang-ketentuan yang diatur di dalam PP Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah. Untuk menjawab tulisan tersebut, digunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasilnya, terdapat faktor hukum dan faktor non hukum yang menyebabkan Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan izin kepada investor tambak udang. Adapun akibat hukum dari adanya kebijakan tersebut, diantaranya adalah adanya privatisasi pantai dan bertentangan dengan semangat pembaruan agraria.

References

Buku

Parlindungan, A.P. Komentar Atas Undang-undang pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju, 1991.

Wiyata, A. Latief. Carok: Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura. Yogyakarta: LKIS, 2013.

Sodiki, Achmad. Politik Hukum Agraria. Jakarta: Konstitusi Press, 2013.

Gunawan Wiradi. Reforma Agraria – Perjalanan yang Belum Berakhir. Bogor: Sajogyo Institute, 2009.

Nurjaya, I Nyoman. Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Antropologi Hukum. Jakarta: Prestasi Pustaka publisher, 2008.

Koeswahyono, Imam. Hukum Penatagunaan tanah dan Penataan Ruang di Indonesia. Malang: UB Press, 2012.

Ridwan, Juniarso. Hukum Tata Ruang dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah. Bandung: Nuansa, 2016

Kuntowijoyo. Perubahan Sosial Dalam Masyarakat Agraris Madura. Yogyakarta: Mata Bangsa, 2017.

Friedman, Lawrence M. The Legal System : A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation, 1969.

Rifa’i, Mien Ahmad. Manusia Madura. Yogyakarta: Pilar Media, 2007.

Saputra, Muhammad Ilham Ari. Reforma Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Razif dkk. Sejarah/ Geografi Agraria Indonesia. Yogyakarta: STPN Press, 2017.

Artikel Ilmiah

Devina, Dyah. “Kriteria Asas Pemisahan Horizontal Terhadap Penguasaan Tanah Dan Bangunanâ€. Jurnal Yuridika Vol. 32, No. 2, (Mei 2017)

Safa’at, Rachmad dan Dwi Yono. “Pengabaian Hak Nelayan Tradisional Masyarakat Hukum Adat dalam Politik Perundang-undangan Pengelolaan Sumber Daya Pesisirâ€. Jurnal Arena Hukum Vol. 10, No. 1, (April 2017)

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-undang Dasar Negara Republik indonesia tahun 1945

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-poko Agraria

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah

Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033

Internet :

Putri Kusuma Sanjiwani, Pengaturan Hukum Terhadap Privatisasi Sempadan Pantai Oleh Pengusaha Pariwisata Di Provinsi Bali, http://www.academia.edu,

https://www.bangsaonline.com/berita/20494/penolak-pembangunan-tambak-udang-di-desa-dapenda-sumenep-terintimidasi

Putri Kusuma Sanjiwani, Pengaturan Hukum Terhadap Privatisasi Sempadan Pantai Oleh Pengusaha Pariwisata Di Provinsi Bali, http://www.academia.edu,

http://islambergerak.com/2014/04/rebutan-minyak-di-pulau-garam/

Downloads

Published

2020-08-31

How to Cite

Wardana, A. A. (2020). PERSPEKTIF HUKUM KEBIJAKAN ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN DI KABUPATEN SUMENEP MENJADI TAMBAK UDANG. Arena Hukum, 13(2), 278–299. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01302.5

Issue

Section

Artikel