ALASAN ORANG MEMENUHI ATAU TIDAK MEMENUHI PERJANJIAN (KAJIAN YURIDIS EMPIRIS TERHADAP ORANG PEMENUHAN PERJANJIAN DI MALANG)

Authors

  • Djumikasih djumikasih

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01301.10

Keywords:

reason, people, fulfill, agreement

Abstract

Abstract

This paper aims to determine the reasons why people fulfill and do not fulf ll agreements in Malang. This is an empirical juridical research using sociological approach. The results concluded that the reason why most people fulfill agreements is because every promise must be kept and that the Lord is Seer and if an agreement is not fulfi lled, it will sin and receive the sanction of the Lord. The role of basic principles is very important in the fulfi llment of agreements. Then, follow the rule of law because it viewed the agreement as a law for the parties to, as in the Civil Code. Meanwhile, the expectation is to be / be considered as a good citizen by fulfi lling the agreement, which is regulated in customary (adat) law at least be the reason why people fulfill the agreement. The reason why a person does not fulfill an agreement is due to the inability of respondents to fulfill (no money, no time, illness etc.). This shows that the factor of the respondent himself that caused him to not fulfill the agreement.


Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan orang memenuhi perjanjian dan tidak memenuhi perjanjian dari 85 orang di Malang. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis dan dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif. Hasilnya bahwa alasan terbanyak mengapa orang memenuhi perjanjian adalah setiap janji harus ditepati, karena Tuhan Maha Melihat sehingga jika tidak ditepati akan berdosa dan mendapat sanksi dari Tuhan. Peranan asasIlahiyah sangat penting dalam pemenuhan perjanjian. Kemudian, diikuti ketaatan hukum karena melihat perjanjian sebagai undang undang bagi para pihak, seperti yang ada dalam KUHPerdata. Sementara itu harapan menjadi/ dianggap sebagai warga masyarakat yang baik dengan memenuhi perjanjian, sebagai mana diatur dalam hukum adat paling sedikit menjadi alasan mengapa orang memenuhi perjanjian. Alasan mengapa seseorang tidak memenuhi perjanjian adalah karena ketidakmampuan responden memenuhi (tidak punya uang, tidak punya waktu, sakit dan sebagainya) sejumlah 18 (delapan belas) jawaban Hal ini menunjukkan bahwa faktor dari diri respondenlah yang menyebabkan ia tidak memenuhi perjanjian.

References

Buku

Fuady, Munir. Teori teori Besar (Grand Teory) dalam Hukum. Jakarta: Kencana, 2014.

Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2003.

_________________. Hukum Perjanjian Adat. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1990.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Jogjakarta: Liberty, 2005.

S, Burhanudin. Hukum Kontrak Syariah. Jogjakarta: BPFE UGM , 2009.

Sinal, Muhammad. Bahasa Indonesia Hukum dalam Prespektif Kepastian Hukum. Malang: Ringkasan Disertasi PDIH FHUB, 2013.

Sudiyat, Imam. Hukum Adat Sketsa Asas. Jogjakarta: Liberty, 1981

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

__________. Hukum Bisnis Syariah. Jogjakarta: UII Press, 2011.

Jurnal Penelitian

Huda, Nurul. “Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perjanjian Islamâ€, SUHUF Vol. XVII, No. 02, (Nopember 2005).

Yulianti, Rahmani Timorita. “Asas-Asas Perjanjian (akad) dalam Kontrak Syariah), Jurnal Ekonomi Islam, La- Riba Vol. II, No. 1, (Juli 2008): 93.

Naskah Internet

Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Malang, Sekilas Malang, Menjadikan Kota Malang Bermartabat, http://malangkota.go.id/ diakses 18 Nopember 2016

Peta Administrasi Kota Malang. https://id.scribd.com/document/378148681/Peta-Administrasi-Kota-Malang-docx

Downloads

Published

2020-04-30

How to Cite

djumikasih, D. (2020). ALASAN ORANG MEMENUHI ATAU TIDAK MEMENUHI PERJANJIAN (KAJIAN YURIDIS EMPIRIS TERHADAP ORANG PEMENUHAN PERJANJIAN DI MALANG). Arena Hukum, 13(1), 181–196. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01301.10

Issue

Section

Artikel