KONSTRUKSI HUKUM PENGATURAN TARIF TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01201.7Keywords:
Construction of law, Corporate Social Responsibility, Entreprise/CompanyAbstract
Abstract
The purpose of this article is to analyze the form of companies that are obliged to implement CSR in regulating tariffs and how to actualize CSR management that can provide a sense of justice and legal certainty for the community. This article uses the normative research method, with a statutory approach. Based on the theoretical analysis, it is concluded that the form of the regulation of CSR tariffs in Indonesia concerning companies that are required to carry out corporate social responsibility is a company in the form of a limited liability company, as stated in Article 74 of Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, which later expanded its meaning through the decision of the Constitutional Court by considering every company that runs its business has the potential to damage nature and the environment therefore is obliged to carry out CSR. As for the legal certainty, the management of CSR funds is still unclear and has not set concrete limits or tariffs on the percentage of CSR funds.
Â
Abstrak
Tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis bentuk perusahaan yang wajib melaksanakan CSR dalam pengaturan tarifnya serta bagaimana mewujudkan pengelolaan CSR yang dapat memberi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan analisis teoritis, disimpulkan bahwa bentuk pengaturan hukum tarif CSR di Indonesia mengenai perusahaan yang wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan adalah perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, sebagaimana Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang kemudian diperluas maknanya oleh Putusan MK dengan melakukan pertimbangan terhadap setiap perusahaan yang menjalankan usahanya berpotensi terjadi kerusakan alam dan lingkungan maka wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Adapun mengenai kepastian hukum pengaturan pengelolaan dana CSR  masih sumir dan belum menetapkan batasan atau tarif konkrit tentang jumlah persentase dana CSR.
References
Buku
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum Suatu Pengantar. Jakarta: Kelapa Gading, 2002.
Marr, Carolyn. Digging Deep the Hidden Cost of Mining in Indonesia. Penang, Malaysia: Down to Eart & Minewatch, 1993.
Asshiddiqie, Jimly & M. Ali Safaat. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati (I). Argumentasi Hukum (Legal Argumenta/Legal Reasoning) Langkah-langkah Legal Problem Solving dan Penyusunan Legal Opinion). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.
rajatani.my.id. (2020). rajatani.my.id -. [online] Available at: http://www.rajatani.my.id/ [Accessed 12 Jan. 2020].
Jurnal
Purwanto, Agus. “Pengaruh Tipe Industri, Ukuran Perusahaan, Profitabilitas, Terhadap Corporate Sosial Responsibility Universitas Diponegoroâ€. Jurnal Akuntansi & Auditing Vol. 8, No. 1, (November 2011) .
Ali Darwin, “Pentingnya Laporan Keberlanjutanâ€, Akuntan Indonesia, 3 (1), 12-14, 2007.
Belkaoui, A. dan Karpik, P.G. (1989). “Determinants Of The Corporate Decision To Disclose Sosial Informationâ€. Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 2 No. 1.
Dede Abdul Hasyir, Perwujudan Peran Akuntan Dalam Implementasi Corporate Sosial Responsibility Sebagai Salah Satu Upaya Untuk Meningkatkan Citra Akuntan, dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah Kongres IX IA I 2002, Media Akuntansi, No. 32, Edisi April 2003.
Philipus M. Hadjon. “Pengkajian Penelitian Hukum Normatifâ€. Yuridika, Surabaya, Universitas Airlangga.
Naskah Internet
Yusuf, Endra M. “Pola Kecenderungan Memetakan Potensi CSR di Indonesiaâ€. http://keuanganlsm.com/pola-kecenderungan-memetakan-potensi-csr-di-indonesia/. Diakses 2 januari 2018.
“Pengertian dan Bentuk Perusahaan atau Badan Usahaâ€. http://chalouiss.blogspot.co.id/2012/09/pengertian-dan-bentuk-perusahaan-atau.html#sthash.UdJ OTc CR. dpuf. Diakses 10 september 2015.
Ghofar, M. “Rp.12 Triliun Dana CSR Indonesia Belum dikelola Maksimalâ€. https://www.antaranews.com/berita/509654/rp12-triliun-dana-csr-indonesia-belum-dikelola-maksimal. Diakses pada tanggal 2 januari 2018.
Indonesia Capital Market Directory tahun 2014.
Putri, Suhandari M. “Schema CSRâ€. Kompas (4 Agustus 2007).
Makalah
Sembiring 2005, “Karakteristik Perusahaan dan Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial: Study Empiris pada Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Jakarta.†Simposium Nasional Akuntansi 8.
Machmud dan Djakman. 2008. “Pengaruh Struktur Kepemilikan terhadap Luas Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial (CSR Disclosure) pada Laporan Tahunan Perusahaan : Study Empiris pada Perusahaan Publik yang Tercatat di Bursa Efek Indonesia 2006.†Simposium Nasional Akuntansi 11.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 53/PUU-VI/2008, Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terhadap UUD 1945. Tanggal 15 April 2009.†Pendapat Mahkamah tentang Pertimbangan konstitusionalitas norma pengujian Pasal 74 UUPTâ€.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Ahmad Dakhoir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).