ANALISIS YURIDIS PERSAMAAN HAK ANTARA PESERTA PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DENGAN PEKERJA

Authors

  • Vinsensius Tommy Wijaya Japola Catholic University of Darma Cendika

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01202.9

Keywords:

Equality of rights, Medical residents, Medical spesialist, Doctor’s protection, Medical education.

Abstract

Abstract

Participants in specialist medical education programs are one aspect that plays an important role in national development in the health sector. This is inseparable from one aspect of the specialist medical education program, which is service. Other countries such as the United States and Canada have realized the importance of participants in this specialist medical education program both as students as well as workers. But in Indonesia, it is only the status of a student. The purpose of this study is to further examine the equality of rights between workers and participants in the doctor's education program. This study is a normative juridical research using the conceptual approach to legislation, and comparative approach. The results indicate that there are similarities in the elements contained in the employment agreement between the workers and participants of the specialist medical education program so that the specialist education program participants should also obtain status as workers other than students. Based on this, then in this study there are several suggestions by the author including the need for revisions in the status of students towards specialist medical education participants.


Abstrak

Peserta program pendidikan dokter spesialis merupakan salah satu aspek yang berperan penting dalam pembangunan nasional di bidang kesehatan. Hal ini tidak terlepas dari salah satu aspek dalam program pendidikan dokter spesialis yaitu pelayanan. Negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Kanada telah menyadari akan pentingnya peserta program pendidikan dokter spesialis ini sehingga status peserta program pendidikan dokter spesialis di kedua negara tersebut adalah sebagai mahasiswa sekaligus sebagai pekerja. Namun di Indonesia, hanya berstatus sebagai mahasiswa. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk meneliti lebih jauh persamaan hak-hak antara pekerja dengan peserta program pendidikan dokter. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persamaan unsur-unsur yang terkandung dalam perjanjian kerja antara pekerja dan peserta program pendidikan dokter spesialis sehingga peserta program pendidikan dokter spesialis seharusnya juga memperoleh status sebagai pekerja selain mahasiswa. Berdasarkan hal ini, maka dalam penelitian ini terdapat beberapa saran oleh penulis diantaranya adalah perlu adanya revisi dalam status mahasiswa terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

References

Buku

Anggono, Bayu Dwi. Perkembangan Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia. Jakarta: Penerbit Konstitusi Press (KONpress), 2014.

Jurdi, Fahlurrahman. Teori Negara Hukum. Malang: Setara Press, 2016.

K, Arfin Leonarda Sambas. Teori-Teori Klasik & Kontemporer. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2016.

National Steering Committee on Resident Duty Hours. Fatigue, Risk and Excellence: Towards a Pan-Canadian Consensus on Resident Duty Hours. Ottawa, Ontario: The Royal College of Physicians and Surgeons of Canada, 2013.

Salam, Moch. Faisal. Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Industrial Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2009.

Uwiyono, Aloysius. et al.Asas-Asas Hukum Perburuhan. Depok: RajaGrafindo Persada, 2014.

Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Jurnal

Lee, Clark J. “Federal Regulaton of Hospital Resident Work Hours: Enforcement With Real Teethâ€, Journal of Health Care Law & PolicyVol. 9 No. 1, (2006): 162-216.

Wilkey, Robert N. “The Non-Negotiable Employment Contract-Diagnosing The Employment Rights Of Medical Residentsâ€, Creighton Law ReviewVol. 44, (April 2011): 705-748.

Disertasi

Fernandes, Fiki. “Pendidikan Dokter Spesialis Dan Remunerasi Residen Dalam Konteks Hubungan Rumah Sakit Pendidikan Dengan Fakultas Kedokteranâ€, Disertasi. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2015.

Naskah Internet

ACGME. “About Usâ€, http://www.acgme.org/About-Us/Overview. Diakses 25 Agustus 2017.

Brooks, Megan. “Salary, Debt, Depression Issues Facing US Medical Residentsâ€. http://www. medscape.com/viewarticle/866364. Diakses 21 September 2016.

Chesanow, Neil. “Residents Salary & Debt Report 2016â€. http:// www.medscape.com /features/slideshow/public/residents-salary-and-debt-report-2016#page=12. Diakses 21 September 2016.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Downloads

Published

2019-08-05

How to Cite

Japola, V. T. W. (2019). ANALISIS YURIDIS PERSAMAAN HAK ANTARA PESERTA PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DENGAN PEKERJA. Arena Hukum, 12(2), 370–387. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01202.9

Issue

Section

Artikel