KONSEPTUALISASI METODE PENEMUAN HUKUM MELALUI PENDEKATAN COUNTER ACCOUNTING

Authors

  • Dayno Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01203.2

Keywords:

Counter Accounting, Legal Finding, Legal Research, Accounting Research.

Abstract

Abstract

One formulation of counter accounting principles has been sought to be formulated in the form of the need for counter accounting researcher to notice and comply to applicable law, but there is yet efforts that counter accounting researcher can do to acquire legal knownledge and comply to it in conducting research. This research is conducted by documentation method or document analysis. The results show that the effort that can be done by counter accounting researcher is to do legal finding, because this approach has been done by every justice seeker especially those pertinent to legal case. In addition, the results also indicate that the law has a conceptual diversity. From the conceptual diversity there is a legal research that has similarities with some counter accounting principles, namely participative-transformative legal research.

 

Abstrak

Salah satu rumusan prinsip counter accounting telah diupayakan untuk dirumuskan berupa perlunya peneliti counter accounting memperhatikan dan mematuhi aturan hukum, akan tetapi masih belum diketahui upaya yang dapat dilakukan oleh peneliti counter accounting untuk memperoleh pengetahuan hukum dan mematuhinya dalam melakukan penelitian. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode dokumentasi atau disebut juga analisis bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan upaya yang dapat dilakukan oleh peneliti counter accounting untuk memperoleh pengetahuan hukum adalah dengan melakukan penemuan hukum, karena penemuan hukum merupakan upaya yang dilakukan oleh setiap pencari keadilan terutama para pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara. Selain itu hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa hukum memiliki keragaman konseptual. Dari keragaman konseptual tersebut terdapat penelitian hukum yang memiliki kesamaan dengan beberapa prinsip counter accounting, yaitu penelitian hukum transformatif-partisipatoris.

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdurrahman, Muslan. Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. Malang: UMM Press, 2009.

Adi, Rianto. Aspek Hukum dalam Penelitian. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015.

Adian, Donny Gahral dan Herdito Sandi Pratama. Logika Terapan-Teknik Berargumentasi: Berpikir Sebagai Kecakapan Hidup. Jakarta: Kencana, 2013.

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

Ardhiwisastra, Yudha Bhakti. Penafsiran dan Konstruksi Hukum. Bandung: Alumni, 2012.

Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Efferin, Sujoko, dkk. Metode Penelitian untuk Akuntansi: Sebuah Pendekatan Praktis. Malang: Bayumedia, 2004.

Fajar ND., Mukti dan Yulianto Ahmad.Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Hartono, C. F. G. Sunaryati. Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad Ke-20. Bandung: Alumni, 2006.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2008.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2013.

Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo. Bab-bab tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Muhjad, Hadin dan Nunuk Nuswardani. Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Santana K, Septiawan. Menulis Ilmiah Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2007.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2012.

Soemitro, Ronny H. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.

Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 2005.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Suratman dan Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2014.

Susanti, Dyah Ochtorina dan A'an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Susanto, Anthon F. Penelitian Hukum Transformatif-Parsipatoris: Fondasi Penelitian Kolaboratif dan Aplikasi Campuran (Mix Method) dalam Penelitian Hukum. Malang: Setara Press, 2015.

Sutiyoso, Bambang. Metode Penemuan Hukum: Upaya mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan. Yogyakarta: UII Press, 2012.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Konsep dan Metode. Malang: Setara Press, 2013.

Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014.

Artikel Jurnal

Utama, Dayno. “Upaya Perumusan Prinsip Counter Accounting dengan Memanfaatkan Filosofi Punk Sebagai Counter Cultureâ€. Jurnal Akuntansi Multiparadigma Vol. 6, No. 3, (Desember 2015), doi: http://dx.doi.org/10.18202/jamal.2015.12.6036.

Utama, Dayno. “Islamisasi Prinsip Counter Accountingâ€. ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman Vol. 11, No. 2, (Maret 2017), doi: https://doi.org/10.15642/islamica.2017.11.2.477-498.

Downloads

Published

2019-12-23

How to Cite

Utama, D. (2019). KONSEPTUALISASI METODE PENEMUAN HUKUM MELALUI PENDEKATAN COUNTER ACCOUNTING. Arena Hukum, 12(3), 423–448. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01203.2

Issue

Section

Artikel