KEBIJAKAN PIDANA MATI DALAM RKUHP DITINJAU DARI ASPEK POLITIK HUKUM DAN HAM

Authors

  • Ajie Ramdan Fakultas Hukum UNPAD
  • Rully Herdita Ramadhani
  • Mei Susanto

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01003.10

Keywords:

Death Penalty, the Draft of Criminal Code, Legal Policy, Human Right, Moderation

Abstract

Abstract

The conflicts between groups to abolish and retains the death penalty seek to be mediated by a death penalty moderation model contained in the Draft of Criminal Code (RKUHP) currently discussed by the House of the Representatives (DPR) and the Government. This article is a normative juridical research using statute, conceptual and philosophical approach. The results showed that the death penalty policy in RKUHP is in accordance with the national legal policy both permanent and temporary. The model of death penalty policy adopted by RKUHP is deemed not to be contradictory to Human Rights because although it does not abolish the death penalty, RKUHP places death penalty in the formulation as a special criminal punishment and is threatened alternatively.


Abstrak

Pertentangan antara kelompok yang hendak menghapuskan pidana mati (abolisionis) dan yang mempertahankan pidana mati (retensionis) berupaya ditengahi dengan model moderasi pidana mati yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini dibahas DPR dan Pemerintah. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan filosofis (philosophical approach). Hasil penelitian menunjukkan kebijakan pidana mati dalam RKUHP telah sesuai dengan politik hukum tetap dan temporer. Model kebijakan pidana mati yang dianut RKUHP dipandang tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena walaupun tidak menghapuskan pidana mati, RKUHP menempatkan pidana mati dalam rumusan sebagai pidana pokok yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Atmasasmita, Romli. Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2017.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Draft Naskah Akademis RKUHP. Jakarta: BPHN, 2015.

Muladi. Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: PT. Refika Aditama, 2009.

Manan, Bagir. Politik Perundang-Undangan, Makalah, Jakarta, November 1993

Nawawi Arief, Barda. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1998.

_________________. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif kajian perbandingan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005.

_________________. Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2014.

_________________. Bunga Rampai: Kebjiakan Hukum Pidana, Perkembangan Konsep Penyusunan KUHP Baru. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Rahadjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Cet. III. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.

Rahayu. Hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2012.

Wahyono, Padmo. Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Cet. II. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Jurnal

Susanto, Mei dan Ajie Ramdan. “Kebijakan Moderasi Pidana Mati, Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007â€. Jurnal Yudisial Vol. 10, No. 2, (Agustus 2017): 212.

Konradus, Danggur. “Politik Hukum Berdasarkan Konstitusiâ€. Jurnal Masalah-Masalah Hukum Vol. 45, No. 3, (Juli 2016): 205

Matompo, Osgar S. “Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Daruratâ€. Jurnal Media Hukum Vol. 21, No.1, (Juni 2014): 64

Anjari, Warih. “Penjatuhan Pidana Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusiaâ€. E-Journal WIDYA Yustisia Vol. 1, No. 2, (Maret 2015): 112.

Naskah Internet

Mohamad Faiz, Pan. “Embrio dan Perkembangan Pembatasan Ham Di Indonesiaâ€, Bahan Pengantar “Online Discussion†di salah satu Forum Hukum. https://panmohamadfaiz.com/2007/11/19/pembatasan-hak-asasi-manusia-di-indonesia/. Diakses 28 September 2017.

Hukum Online. “Penerapan Hukuman Mati Dinilai Tidak Melanggar Konstitusiâ€. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt548e9fcb51d1d/penerapan-hukuman-mati-dinilai-tidak-melanggar-konstitusi. Diakses Agustus 2017.

Downloads

Published

2019-02-07

How to Cite

Ramdan, A., Ramadhani, R. H., & Susanto, M. (2019). KEBIJAKAN PIDANA MATI DALAM RKUHP DITINJAU DARI ASPEK POLITIK HUKUM DAN HAM. Arena Hukum, 11(3), 600–617. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01003.10

Issue

Section

Artikel