ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQOH SEBAGAI SUMBER PENERIMAAN NEGARA (Analisis Yuridis Menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Keuangan Negara)

Authors

  • Encik Muhammad Fauzan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01203.7

Keywords:

Distribution, alms-giving, poverty, sharia, state budget.

Abstract

Abstract

Zakat (alms-giving), infaq (disbursement) and shodaqoh (charity) funds in Indonesia are mostly collected by non-government organizations of amil (zakat collector body). Later, they distribute the collected funds to the recipients based on their particular programs which are definitely sharia compliance. The poor and the needy are the priority target of zakat recipients. It creates legal issues whether zakat funds can be included as state income and whether the distribution can be synergized with the state welfare program. The legal issues are explored through doctrinal research by using statute approach. This study finds that zakat funds are capable of being a state income but it subject to terms and conditions set out in Islamic Law.

 

Abstrak

Dana zakat, infaq dan shodaqoh di Indonesia lebih banyak terkumpul pada lembaga amil zakat swadaya masyarakat. Lembaga-lembaga pengelola zakat, infaq dan shodaqoh tersebut menyalurkan dana yang terkumpul kepada penerima yang berhak sesuai dengan program mereka tanpa menyimpang dari ketentuan syariah. Salah satu sasaran utama zakat adalah golongan fakir miskin. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum apakah zakat dapat dikategorikan sebagai penerimaan negara dan apakah pengelolaannya dapat disinergiskan dengan program negara untuk peningkatan kesejahteraan. Permasalahan penelitian dikaji dengan menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan kajian yang dilakukan ditemukan bahwa zakat dapat dijadikan sumber penerimaan negara namun tunduk pada syarat-syarat tertentu sesuai dengan kaidah-kaidah Hukum Islam.

References

Buku

Afdol. Kewenangan Pengadilan Agama Berdasarkan Undang-undang No, 3 Tahun 2006 & Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Surabaya: Airlangga Universiti Press, 2006.

Aizid, Rizien. Sejarah Peradaban Islam Terlengkap: Periode Klasik, Pertengahan dan Modern. Yogyakarta: Diva Press, 2015.

Arifin, Zainal. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Alfabet, 2002.

Hutchinson, Terry. Researching and Writing in Law. Riverwood: Thomson Lawbook, 2006.

Punch, Keith F. Introduction to Social Research Qualitative and Quantitative Approaches. London: Saga Publications,1998.

Rusli, Quth Ibrahim Rusli (penerjemah). Bagaimana Rasulullah Mengelola Sistem Ekonom, Keuangan dan Sistem Administrasi, diterjemahkan dari kita al-Siyasah al-Maliyah li-al Rasul. Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.

Sudharsono, Heru. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia, 2003.

Sutedi, Andrian. Hukum Keuangan Negara. Jakarta:Sinar Grafika, 2010.

Wibisono, Yusuf. Mengelola Zakat Indonesia:Diskursus Pengelolaan Zakat Nasional dari Rezin Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 ke Rezin Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Jakarta: Kencana, 2015.

Yaqin, Anwarul. Legal Research and Writing. Kelana Jaya Selangor Malaysia: Lexis Nexis, 2010.

Jurnal

Budiman, Achmad Arief. “Inovasi dan Partisipasi Pemberdayaan Zakat (Studi atas Pemberdayaan Zakatdi Badan Urusan Zakat Amwal

Muhammadiyah Weleri)â€. Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 1, No. 1, (Mei 2017).

Purbasari, Indah. “Pengelolaan Zakat Oleh Badan dan Lembaga Amil Zakat di Surabaya dan Gresikâ€. Jurnal Mimbar Hukum Vol. 27, No. 1, (Februari 2015).

Purbasari, Indah, dkk. “Alokasi dan Distribusi dana Zakat dan Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Perbankan Syariahâ€. Jurnal Masalah-Masalah Hukum Jilid. 44, No. 2, (April 2015).

Septiandani, Dian. “Sinergisitas Peran Badan Amil Zakat Nasional (Badan Amil Zakat Nasioanal dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Dalam Pengelolaan Zakat Jurnal hukumâ€. Humani Vol.5, No. 1, (Januari 2012).

Sumbu, Telly. “Hubungan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerahâ€. Jurnal Hukum Vol. 17, No. 4, (Oktober 2010).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Downloads

Published

2019-12-23

How to Cite

Fauzan, E. M. (2019). ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQOH SEBAGAI SUMBER PENERIMAAN NEGARA (Analisis Yuridis Menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Keuangan Negara). Arena Hukum, 12(3), 524–540. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01203.7

Issue

Section

Artikel