KONSTRUKSI HUKUM PENGATURAN BANK TANAH UNTUK MEWUJUDKAN PENGELOLAAN ASET TANAH NEGARA BERKEADILAN

Authors

  • Fatimah Al Zahra Koperasi Pondok Pesantren Al-Mashduqiah Probolinggo Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01003.2

Keywords:

the legal construction, land bank, state land assets

Abstract

Abstract

The amount of land that remains is not proportional to the needs of the physical development of land for growing along with the increasing population. This condition resulted in the incidence of social conflict. Communities tend to be unwilling to let go of land that it owns for infrastructure development under the pretext of price set by the Government is too low. Land Bank can be one alternative procurement ground nirkonflik that can be applied to overcome the crisis in infrastructure development. By using the methods of normative legal research, this research aims to analyze the concept of a land bank with the statute approach, a conceptual approach, and comparative approach. With the summary that the construction of the law setting the land bank as an attempt to realize the asset management within State land can be achieved by establishing rules concerning the level land bank legislation. The values of Justice, legal certainty and legal expediency in organizing land bank should be included in the basis and legal norms on the charge of draft legislation that will be compiled.


 

Abstrak

Jumlah tanah yang tetap tidak sebanding dengan kebutuhan tanah untuk pembangunan fisik yang terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Kondisi ini mengakibatkan timbulnya konflik sosial. Masyarakat cenderung tidak mau melepaskan tanah yang dimilikinya untuk pembangunan infrastruktur dengan dalih harga yang ditetapkan oleh pemerintah terlalu rendah. Bank tanah dapat menjadi salah satu alternatif pengadaan tanah nirkonflik yang dapat diterapkan untuk mengatasi krisis tanah dalam pembangunan infrastruktur. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep bank tanah dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Dengan simpulan bahwa konstruksi hukum pengaturan bank tanah sebagai upaya untuk mewujudkan pengelolaan aset tanah negara berkeadilan dapat tercapai dengan membentuk aturan mengenai bank tanah yang setingkat undang-undang. Nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam penyelenggaraan bank tanah harus dimasukkan dalam asas dan norma hukum pada muatan rancangan undang-undang yang akan disusun.

References

Buku

Alexander, Frank S (1). Land Banking as Metropolitan Policy, Blueprint for American Prosperity. Brookings: Brookings Institute, 2008.

Alexander, Frank S (2). Land Banks and Land Banking. Washington: Center for Community Progress, 2011.

Bakri, Muhammad. Hak Menguasai Tanah Oleh Negara: Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria. Yogyakarta: Citra Media, 2007.

Fuady, Munir. Dinamika Teori Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Hamidi, Jazim. Hermeneutika Hukum: Teori Penemuan

Hukum Baru dengan Interpretasi Teks. Yogyakarta: UII Press, 2005.

Marsoen, Sudjarwo dkk, Pedoman Lengkap Ganti Untung Pengadan Tanah. Jakarta: Renebook, 2015.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 1986.

Sutedi, Adrian. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Syah, Mudakir Iskandar. Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Jakarta: Permata Aksara, 2015.

Warasih, Emsi. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: PT. Suryandaru Utama, 2005.

Artikel Jurnal

Ganindha, Ranitya. “Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umumâ€. Arena Hukum Vol. 09, No. 03, (Desember 2016): 458. Diakses 20 Januari 2017. doi: http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.8.

Milicevic, Dragana. “Review of Existing Land Funds in European Countriesâ€. Journal of Geonauka Vol. 2, No. 1, (Maret 2014): 34. Accessed 05 January 2017. doi: 10.14438/gn.2014.05.

Nur, Sri Susyanti. “Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Bekas Milik Asing Sebagai Aset Pemerintah Daerahâ€. Hasanuddin Law Review Vol. 01, No.1, (April 2015): 88. Diakses 15 Mei 2017. doi: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v1i1.42.

Schwarz, Laura. “The Neighborhood Stabilization Program: Land Banking and Rental Housing as Opportunities for Innovationâ€. Journal of Affordable Housing & Community Development Law Vol. 19, No. 01, (Fall 2009): 59. Accessed 14 March 2017. doi: http://www.jstor.org/stable/25781134.

Tappendorf, Julie A. and Brent O. Denzin.“Turning Vacant Properties into Community Assets Through Land Bankingâ€. Journal of The Urban Lawyer Vol. 43, No. 3, (Summer2011):801. Accessed 22 Maret 2015. doi:http://www.jstor.org/stable/41307793.

Majalah

Khalik, Idham, dkk. “Sejarah dan Pembelajaran Bank Tanah: Mancanegara dan Indonesiaâ€, Majalah Agraria Indonesia Edisi 2, (Desember 2015): 6.

Naskah Internet

Koeswahyono, Imam. “Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan bagi Umumâ€. http://ikuswahyono.lecture.ub.ac.id/artikel-jurnal-konstutusi-fh-ub-20. Diakses 25 Februari 2017.

Damen, Jack. “Land Banking in the Netherlands in the Context of Land Consolidationâ€.http://www.fao.org/fileadmin/user_upload/Europe/documents/Events_2004/Land2004/Netherlands_paper.pdf. Accessed 05 May 2017.

Budiman, Budisantoso. “Warga Lamteng Tetap Tolak Ganti Rugi Tolâ€. http://lampung.antaranews.com/berita/294664/warga-lamteng-tetap-tolak-ganti-rugi-tol. Diakses 15 Februari 2017.

Hartik, Andi. “Pembebasan Lahan Berlarut, Malang Usulkan Pemindahan Proyek Pintu Tol Malang-Pandaanâ€. http://regional.kompas.com/read/2016/09/30/07032441/pembebasan.lahan.berlarut.malang.usulkan. pemindahan.proyek.pintu.tol.malang-pandaan. Diakses 25 Februari 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Downloads

Published

2018-01-17

How to Cite

Zahra, F. A. (2018). KONSTRUKSI HUKUM PENGATURAN BANK TANAH UNTUK MEWUJUDKAN PENGELOLAAN ASET TANAH NEGARA BERKEADILAN. Arena Hukum, 10(3), 357–384. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01003.2

Issue

Section

Artikel