ALTERNATIF MODEL PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI SIBER

Authors

  • Faizin Sulistio Universitas Brawijaya
  • Nazura Abdul Manap Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.3

Keywords:

pornografi siber

Abstract

Abstract

This study was conducted to examine the alternative punishment for the cyber pornography crime. The purpose of this study is to find the punishment formulation which theoretically and philosophically is more acceptable in accordance with the moral development of society and technology. This normative juridical study uses a conceptual approach. While the analysts is conducted by descriptive method to find the basic theory of punishment for the crime of cyber pornography. The results can be concluded that imprisonment has not provided solutions in the criminal offense of cyber pornography without accompanied by other alternative punishment. The alternatives are special minimum penalties, social work, restrictions on access to electronic devices (internet) and compensation to victims of pornography.

 

Abstrak

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji alternatif pidana yang tepat untuk tindak pidana pornografi siber. Tujuan penelitian ini menemukan formulasi pemidanaan yang secara teoritikal dan filosofis lebih dapat diterima sesuai dengan perkembangan moral masyarakat dan tekhnologi. Penelitian Yuridis Normatif ini  menggunakan pendekatan konseptual. Sedangkan analis dilakukan dengan metode deskriptif analisis untuk mencari dasar teori pemidanaan untuk tindak pidana pornografi siber. Hasil  yang dapat disimpulkan dalam penelitian ini adalah pidana penjara belum memberi solusi dalam pemidanaan tindak pidana pornografi siber tanpa dibarengi dengan alternatif pidana yang lain. Alternatif pidana itu antara lain denda dengan minimum khusus, kerja sosial, pembatasan akses terhadap perangkat elektronik (internet) dan ganti rugi kepada korban pornografi.

References

Buku

Arief, Barda Nawawi dan Muladi. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.

_______________. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

_______________. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice Sistem). Bandung: Bina Cipta, 1996.

Hadikusuma dam Hilman. Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni, 1984.

Hamzah, Andi. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Cetakan Ke-1. Jakarta: Pradnya Paramita, 1986.

Maulana dan Slamet. Perundang-undangan Majapahit. Jakarta: Bhatara, 1967.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1998.

Ost, S. Child Pornography and Sexual Grooming: Legal and Societal Responses. Cambridge: Cambridge University Press, 2009.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1983.

Taylor M. and E. Quayle. Child Pornography: An Internet Crime. London: Routledge, 2003.

Jurnal

Cattaneo, Cristina dkk. “Can facial proportions taken from images be of use for ageing in cases of suspected child pornography? A pilot studyâ€. Int J Legal Med Vol. 126, Issue 1, (January 2012): 139.

Lillie, Jonathan James McCradie. “Cyberporn, Sexuality and The Net Apparatusâ€. Convergence Vol. 10, Issue 1, (March 2004): 47.

Martellozzo, Elena dan Hellen Taylor. “Cycle of Abuseâ€. Index on Cencorship Vol. 38, Issue 1, (March 2009): 117.

Weinberg, Martin S. dkk. “Pornography, Normalization, and Empowermentâ€. Arch Sex Behav Vol. 39, Issue 6, (December 2010): 1389.

Downloads

Published

2017-01-26

How to Cite

Sulistio, F., & Manap, N. A. (2017). ALTERNATIF MODEL PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI SIBER. Arena Hukum, 9(3), 349–367. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.3

Issue

Section

Artikel