KIOS PASAR SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT

Authors

  • Nurul Masfufah Kantor Notaris PPAT Sufie Ethika, SH

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.6

Keywords:

Kredit

Abstract

Abstract

This journal aims to identify and analyze the market stalls as the object of credit guarantees. This research is a normative juridical research (Normative Legal Research) by using the conceptual legislation approach, assisted with legal materials that will be described, and analyzed in relation to one another. Guarantee intimately is related to loans. Good guarantee should be able to provide a sense of security, provide legal certainty and to provide legal protection for creditors. There are various forms of guarantees given debtors, including in the form of a market stall. Market stall in law collateral material can not be categorized as immovable, for to be categorized as "things" it has not met the elements contained in Book II of the Civil Code and market stalls only permits the use of the place alone where they do not deliver relations material, therefore there is no direct relationship between traders as the object (the market stalls are used). So that when the market stalls used as a guarantee of legal protection for the loan, the creditor itself is weak because the market stall can not be bound by the guarantee institution in Indonesia.

 

Abstrak

Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kios pasar sebagai objek jaminan kredit. Jenis penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif (Normatif Legal Research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang bersifat konseptual. Kemudian dibantu dengan bahan-bahan hukum yang akan diuraikan, dideskripsikan, dan dianalisis keterkaitan satu sama lain. Jaminan berkaitan erat sekali dengan pemberian kredit. Jaminan yang baik haruslah yang dapat memberikan rasa aman,  memberikan kepastian hukum dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi kreditor. Ada berbagai macam bentuk jaminan yang diberikan debitor,  diantaranya berupa kios pasar. Kios pasar di dalam hukum jaminan kebendaan tidak bisa dikategorikan sebagai benda tidak bergerak karena kios pasar untuk dapat dikategorikan sebagai “benda†belum memenuhi unsur yang ada dalam Buku II KUHPerdata, yang mana kios pasar hanya merupakan ijin pemakaian tempat semata dimana tidak melahirkan hubungan kebendaan, oleh karena tidak ada hubungan langsung antara pedagang dengan bendanya (kios pasar yang dipakainya). Sehingga apabila kios pasar dijadikan suatu jaminan kredit maka perlindungan hukum untuk kreditor itu sendiri lemah karena kios pasar tidak dapat diikat dengan lembaga penjamin yang ada di Indonesia.

 

References

Buku

Hasbullah, Frieda Husni. Hukum Kebendaan Perdata Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan Jilid I. Jakarta: Ind-Hill Co, 2002.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. Jaminan Fidusia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.

_________________. Seri Hukum Bisnis-Jaminan Fidusia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000.

Badrulzaman, Mariam Darus. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. Bandung: Alumni, 1983.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty, 1981.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali, 1985.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press, 2006.

Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perdata Tentang Hak Atas Benda. Jakarta: Intermasa, 1979.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Perda Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Perda Kabupaten Jombang Nomor 25 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Jurnal

Faisal, Nova. “Tinjauan Yuridis Atas Jaminan Fidusia Berkaitan Dengan Ketentuan Angka 2 Surat Edaran Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: C.HT.01.10-22 tanggal 15 Maret 2005â€. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun Ke-36, No. 4. (Oktober-Desember 2006): 421.

Downloads

Published

2016-11-07

How to Cite

Masfufah, N. (2016). KIOS PASAR SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT. Arena Hukum, 9(2), 252–270. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.6

Issue

Section

Artikel