IMPLIKASI YURIDIS PENETAPAN DIREKSI BPR BERBENTUK PT BERDASARKAN POJK NOMOR 20/POJK.03/2014 TENTANG BPR

Authors

  • Evina Dhana Hermansyah PT. Taman Dayu

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00901.8

Keywords:

BPR

Abstract

Abstract

Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan / OJK) has issued Regulation Number 20/POJK.03/2014 Regarding Bank Perkreditan Rakyat (“Regulationâ€). According to the Regulation, in case one of the members of Board of Director is vacant, BPR shall immediately purpose candidate of Director of company to OJK. Pursuant to the Regulation, BPR should obtain the candidate of its Director within 120 (one hundred and twenty) days after the position is vacant. The candidate(s) of Director should meet the requirements stated in the Regulation with a fit and proper test held by OJK, otherwise, it will not be approved. The objectives of this research are (i) to analyze the impact of POJK regarding the procedure for appointment of Directors (ii) also, to analyze how BPR should undertake legally before OJK states Board of Directors for a BPR. In several cases, if the candidate does not meet the requirements, BPR may propose candidate of Director to OJK more than 2 (two) times which may not comply with the Regulation regarding minimum number of Board of Director. According to Regulation, this shall be subject to sanction. The research is compiled by normative juridical methods through statute approach. As the result of research, submission of candidate of Board of Director stated in Regulation does not reflect certainty of law, especially to BPR. The Regulation may not comply with the minimum number of Board of Director for a long period although it is not purely the responsibility of BPR. With an uncompleted number of Board of Director, BPR could not act properly as a legal entity.


Abstrak

Sejak Otoritas Jasa Keuangan (“OJKâ€) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat (“POJKâ€), maka dalam Bank Perkreditan Rakyat (“BPRâ€) wajib mengikuti ketentuan di dalamnya termasuk dalam hal penetapan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.  Dalam hal salah satu anggota Direksi BPR tidak terisi, maka BPR menetapkan pengganti anggota Direksi penggantinya kepada OJK berdasarkan POJK.POJK menetapkan jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari kepada BPR untuk menetapkan Direksi pengganti. Nama calon anggota Direksi yang diajukan BPR kepada OJK tidak serta merta diterima oleh OJK. Calon anggota Direksi yang diajukan tersebut harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. Jurnal ini ditulis untukmenganalisis implikasi yang timbul terhadap BPR sehubungan dengan penetapan anggota Direksi berdasarkan POJK. Selain itu, penulisan jurnal ini juga untuk mengetahui bagaimana bentuk perbuatan hukum yang dilakukan selama susunan anggota Direksinya belum memenuhi ketentuan POJK.Dalam beberapa kasus, BPR dapat berkali-kali mengajukan permohonan calon anggota Direksinya sehingga BPR melewati batas waktu yang ditentukan dalam POJK untuk memenuhi jumlah minimum anggota Direksi. Secara normatif berdasarkan POJK, BPR dapat dikenai sanksi atas tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota Direksi walaupun hal tersebut bukanlah mutlak kesalahan BPR.Jurnal ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, ketentuan dalam POJK ini sehubungan dengan penetapan anggota Direksi BPR masih belum memberikan kepastian hukum bagi BPR. Ketentuan di dalam POJK terkait dengan pelaksanaan peneteapan anggota Direksi BPR  dapat menyebabkan BPR tidak memenuhi jumlah minimum anggota Direksi untuk jangka waktu yang relatif lama. BPR yang tidak memenuhi jumlah minimal anggota Direksi menyebabkan BPR tersebut tidak memiliki organ yang utuh sebagai suatu badan hukum.

References

Buku

Harris, Freddy dan Teddy Anggoro. Hukum Perseroan Terbatas: Kewajiban Pemberitahuan Direksi sebagai Pengurus dan Wakil Perseroan. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Jajuli, M. Sulaeman. Kepastian Hukum Gadai Tanah Dalam Islam. Yogyakarta: Deepublish, 2012.

Orinton Purba, Petunjuk Praktis Bagi RUPS, Komisaris dan Direksi Perseroan Terbatas Agar Terhindar Dari Jerat Hukum. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2011.

Simanjuntak, Cornelius dan Natalie Mulia. Organ Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.

Widiyono, Try. Direksi Perseroan Terbatas. Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.

Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja. Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas. Jakarta: Rajawali Pers, 1999.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat.

Surat Kabar

Koran Jakarta. “OJK Pelajari Kembali Hasil Tes Direksi Bank Dari BIâ€. http://koran-jakarta.com/?3926-ojk+pelajari+kembali+hasil+tes+direksi+bank+dari+bi. Diakses 3 Desember 2015.

Suara Merdeka. “Peraturan OJK Memperkuat BPRâ€. http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/peraturan-baru-ojk-memperkuat-bpr. Diakses 6 Juni 2016.

Sinar Pagi. “Anggota DPRD Panggil Direksi Bank Sumsel Babelâ€. http://www.sinarpaginews.com/fullpost/nasional/1420473336/anggota-dprd-panggil-direksi-bank.html. Diakses 1 Desember 2015.

Jurnal

Widjaja, Gunawan. “Lon Fuller, Pembuatan Undang-undang dan Penafsiran Hukumâ€, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta Vol. 6 No. 1, (Juli 2006): 22.

Downloads

Published

2016-08-12

How to Cite

Hermansyah, E. D. (2016). IMPLIKASI YURIDIS PENETAPAN DIREKSI BPR BERBENTUK PT BERDASARKAN POJK NOMOR 20/POJK.03/2014 TENTANG BPR. Arena Hukum, 9(1), 132–148. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00901.8

Issue

Section

Artikel