PEMBATASAN HAK MENGUASAI NEGARA OLEH MASYARAKAT ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Authors

  • Diah Pawestri Maharani

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00901.3

Keywords:

Masyarakat Adat

Abstract

Abstract

Water is a basic requirement of all living creatures on earth. One one hand, the available of water in nature which potentially can be exploited by human tend to quality decline. On the other hand, the need of water always increase over time, not only because of the increace of human population, but also because of the intensity of the variation needs of water as a commercial comodities. Hence the imbalance between supply and demand of water raises conflict. This problem do not only occur among communities, or between societies and investors, but also occur between Indigeneous Communities with the State. In this paper the authors would like to highlight about the authority of the State in managing water resources included in determining policies. State authority is rooted in the constitutional mandate of the 1945 Constitution which states: "The Act of 1945, in particular article 33, paragraph (3), which reads:" Earth and water, and natural resources contained itside is controlled by the State and used for the greatest prosperity of the people ". This article emerges basic concepts of the state rights of water resources. However, it is possible for the political law made by the State to deprive customary rights and fundamental rights of indigenous people who should be able to enjoy the water resources. In another regulation, namely Law No. 6 of 2014 about Desa (village), Article 103 letter b regulates the authorities of the Village People based on the origin of the rights owned by the Village People, including the setting and maintenance of their customary or indigenous territories. In this paper the author tries to analyze the State authority limitation when confronted with the authority of indigenous peoples relate to the same object, that is water in indigenous territories in Indonesia. The Author will use normative method and conceptual analysis.


Abstrak

Air merupakan kebutuhan pokok seluruh makhluk hidup di dunia. Di satu sisi, ketersediaan air yang secara potensial dapat dimanfaatkan manusia, secara kualitas cenderung menurun. Sedangkan kebutuhan manusia akan air sebagai komoditas ekonomi selalu mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Ketidakseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan air inilah kemudian rentan menimbulkan konflik. Konflik sumber daya air tidak hanya terjadi dalam antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan Investor, namun juga antara Masyarakat dengan Negara. Dalam tulisan ini penulis ingin menyoroti tentang kewenangan Negara dalam melakukan pengelolaan sumber daya air termasuk dalam hal menentukan kebijakan-kebijakannya. Kewenangan Negara ini bersumber pada amanat konstitusi UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (3) yang berbunyi: “Bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatâ€. Pasal tersebut melahirkan konsep dasar Hak Menguasai sumber daya air oleh Negara. Tetapi, sangat dimungkinkan politik hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah justru merampas hak ulayat dan hak-hak dasar masyarakat adat yang seyogianya dapat menikmati sumber daya air tersebut. Dalam regulasi lain yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 103 huruf b mengatur kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul yang dimiliki oleh Desa Adat, termasuk pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat mereka. Dalam tulisan ini penulis akan menguraikan pembatasan kewenangan Negara jika dihadapkan pada kewenangan masyarakat adat atas satu objek yang sama yaitu air dalam wilayah adat di Indonesia. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis.

References

Buku

Bakri, Muhammad. Hak Menguasai Tanah oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria). Yogyakarta: Citra Media, 2007.

Dewi, R. Ismala. Pengaturan Air Untuk Industri Air Kemasan dan Dampaknya Bagi Masyarakat Lokal. Jakarta: UI Press, 2013.

Harsono, Budi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaanya. Jakarta: Djambatan, 2000.

Kodoatie, Robert J. Kajian Undang-undang Sumber Daya Air. Jogjakarta: Andi Offset, 2005.

Ruwiastuti, M. Rita, Sesat Pikir Politik Hukum Agraria, Yogyakarta: Press KPA dan Pustaka Pelajar, 2000.

Sodiki, Achmad. Politik Hukum Agraria. Jakarta: Konstitusi Press, 2013.

Silalahi, M. Daud. Pengaturan Hukum Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup di Indonesia. Bandung: Alumni, 2008.

Suteki. Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Air Pro Rakyat. Semarang: Surya Pena Gemilang, 2010.

Makalah

Arsip LPU UKSW, Laporan Perkembangan Resettlement Penduduk Waduk Kedung Ombo.

Bamba, John. Masyarakat Adat di Dunia, Perjuangan Global dan Tantangan Lokal. Pontianak: Pelatihan Nasional Masyarakat Adat untuk HAM dan Policy Process, 2002.

Dahl Jens dan Alejandro Parellada. Masyarakat Adat di Dunia, Eksistensi dan Perjuangannya. Pontianak: IWGIA dan Institut Dayakologi, 2001.

Maharani, Diah Pawestri. Urgensi Pengadilan Agraria Yang Berbasis Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat Sebagai Lembaga Penyelesaian Konflik Agraria Yang Berkeadilan Sosial. Prosiding Seminar Nasional Konferensi Nasional Hukum Perdata: Mengevaluasi Kesiapan Hukum Perdata Nasional Indonesia dalam Menghadapi Tantangan Masa Depan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan dan Universitas lambung mangkurat, di Banjarmasin Indonesia Tahun 2014.

Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria, Usulan Revisi Undang-undang Pokok Agraria, Menuju Penegakan Hak-hak Rakyat Atas Sumber Agraria.

Naskah Internet

Bose, Tapan. “Definition and Delimitation of the Indigenous Peoples of Asiaâ€, IWGIA, http://www.iwgia.org/pop_up.phtml?id=309. diakses 7 Mei 2015.

Direktorat Pengairan dan Irigasi Bappenas.“Penyelesaian Konflik Sumber Daya Airâ€. http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/114307-%5B_Konten_%5D-M.97.Direk.Pengairan.pdf. Diakses 10 Juni 2015.

Surat Kabar

Tjandra,W. Riawan.“Mengakiri Liberalisasi Pengelolaan Airâ€. Kompas. (4 Maret 2015): hlm. 11.

Disertasi

Hayati, Sri. “Pengaturan Hak Atas Tanah Dalam Kaitanya Dengan Investasiâ€. Disertasi Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Dotor Ilmu Hukum. Surabaya: Universitas Airlangga, 2003. Tidak Dipublikasikan.

Naskah Pidato

Sumardjono, Maria Sriwulani. Kewenangan Negara untuk Mengatur dalam Penguasaan Tanah oleh Negara. Pidato pengukuhan jabatan guru besar pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 2013.

Downloads

Published

2016-08-12

How to Cite

Maharani, D. P. (2016). PEMBATASAN HAK MENGUASAI NEGARA OLEH MASYARAKAT ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR. Arena Hukum, 9(1), 32–52. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00901.3

Issue

Section

Artikel