ANALISIS KEBIJAKAN LINKAGE PROGRAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN UKM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00802.3Keywords:
LinkageAbstract
Abstract
Linkage program is a program that connecting banks to small micro enterprises through microfinance institutions. The weakness of the Linkage program is the regulatory that are scattered in various regulation, and specifically for Islamic financial institutions the problems regard to compliance with the provisions of sharia. This research is based on statute and conceptual approach. The result from collecting and analysing the Linkage Program regulatory for Islamic Financial Institutions in Indonesian positive law show that the regulation of Linkage programs classified in two groups, the substance and procedural policies. These regulation becomes a reference for Islamic financial institutions, small and micro enterprises in Indonesia.
Abstrak
Linkage program adalah program yang menghubungkan bank dengan pelaku usaha mikro kecil melalui lembaga keuangan mikro. Kelemahan dalam Linkage program adalah pada aspek peraturan yang tersebar dalam berbagai aturan, dan khusus bagi lembaga keuangan syariah terdapat pula kendala berkaitan dengan kesesuaian dengan ketentuan syariah. Dari penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual ini diperoleh inventarisasi serta analisis kebijakan Linkage Program bagi Lembaga Keuangan Syariah dalam hukum positif Indonesia. Kebijakan terkait Linkage program, diklasifikasi dalam 2 kelompok, yaitu kebijakan substansi dan prosedural. Aturan inilah yang menjadi rujukan bagi lembaga keuangan syariah rangka pemberdayaan usaha kecil mikro di Indonesia.
References
Buku
Bank Indonesia, 2005, Booklet perbankan Indonesia.
Bank Indonesia, 2009, Booklet Perbankan Syariah.
Bank Indonesia, tanpa tahun, Generik Model Linkage Program (Antara BUS/UUS dengan BPRS).
Dahlan Siamat, 1999, Manajemen Lembaga Keuangan, FEUI.
Muhammad, 2009, Lembaga Keuangan Syariah, Pergulatan Melawan Kemiskinan dan penetrasi Ekonomi Global, Graha Ilmu, Yogjakarta.
Sukarmi dkk, 2007, Analisis Potensi Bisnis UKM Jawa Timur dalam Rangka Menghadapi Integrasi Pasar Asean, Bank Indonesia dan Lembaga Riset Perbankan Jawa Timur (LRPD).
S. Soekanto & Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sihabuddin, dkk, 2006, Evaluasi Peraturan Perbankan yang Menghambat Pembiayaan Usaha Kecil di Jawa Timur, Bank Indonesia dan Lembaga Riset Perbankan Jawa Timur (LRPD).
Siti Hamidah, 2013, Kajian Yuridis terhadap Penggabungan 2 (dua) Akad pada Perjanjian Mudharabah wal Murabahah.
Siti Maesaroh, Efektivitas Linkage Program Bank Syariah Mandiri dalam Penguatan Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2011.
Tulus TH Tambunan, 2009, UMKM di Indonesia, Ghalia Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan
UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah.
UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
PBI Nomor: 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa bank Syariah.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Nomor: 03/Per/M.KUKM/III/2009 tentang Pedoman Umum Linkage Program Antara Bank Umum Dengan Koperasi.
Naskah Internet
Ekonomi Islam, Menjadi Bank Syariah yang Ramah UMKM, http://ekisopini.blogspot.com/2009/08/menjadi-bank-syariah-yang-ramah-umkm_4496.html.
UMKM Sebagai Kekuatan Ekonomi di Propinsi Jawa Timur, http:// manajemen.ferano.narotama.ac.id/download_berita/UMKM-1.pdf.
Genjot Sektor UMKM dengan Kredit Usaha Rakyat, Jurnal KUKM, Edisi November 2007.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2015 Siti Hamidah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).