IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG E-COURT UNTUK MEWUJUDKAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN

Authors

  • Erie Hariyanto Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Madura
  • Sundusiyah Sundusiyah Pascasarjana Institut Agama islam Negeri Madura

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.2

Keywords:

E-Court, Family law cases, Case Resolution

Abstract

This article analyzes the implementation of the Indonesian Supreme Court Regulation Number 1 of 2019 concerning E-Court in order to realize the simple, fast and lowcost principles at the Pamekasan Religious Court. This research uses qualitative descriptive analysis method combined with socio-legal approach. The results of the study found that the principle of simple, fast and low cost in the settlement of family law cases included: (a) Facilitating the registration process and down payment due to online (e-Filling) and (e-payment) based so that registration and payments are made without queuing (b) case files are properly archived and accessible from anywhere and anytime (c) summons and hearings that can be carried out relatively quickly do not need to wait a week and on the basis of the agreement of the attorney. Factors supporting the implementation of E-Court save time and costs in the case registration process and subsequent processes, the trial delay period can be faster than the manual one so as to allow the settlement of family law cases according to fast judicial principles, documents are archived properly and can be accessed without limited space and time.

Author Biographies

Erie Hariyanto, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Madura

Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Madura

Sundusiyah Sundusiyah, Pascasarjana Institut Agama islam Negeri Madura

Pascasarjana Institut Agama islam Negeri Madura

References

Buku

Aburaera, Sukarno. Kekuasaan Kehakiman. Makassar: Penerbit Buku Arus Timur, 2012

Ahmadi, Rulam. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2014.

Ali, Faried, dkk. Studi Analisa Kebijakan: Konsep, Teori dan Aplikasi Sampel Teknik Analisa Kebijakan Pemerintah. Bandung: PT Refika Aditama, 2012.

Ali, Hatta. Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif. Bandung: Alumni, 2012.

Arikunto, Suharsimi. Proses Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006.

Aripin, Jaenal. Peradilan Agama dalam Bingkai reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: kencana Prenada Media Group, 2008

Arto, A. Mukti. Mencari Keadilan (Kritik dan Solusi Terhadap Praktik Peradilan Perdata di Indonesia), Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset, 2001.

Departemen Agama: Al-Hikmah. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: CV. Penerbit Diponegoro, 2004.

Friedman, Lawrence M.. American Law: An Introduction. New York: WW Norton & Company, 1998.

Ghofur, Anshori Abdul. Peradilan Agama di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 (Sejarah, Kedudukan dan Kewenangan). Yogyakarta : UII Press, 2007.

Gunawan, Imam. Metode Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara, 2014.

Hamidi, Jazim, dkk. Teori dan Hukum Perancangan Perda. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2012.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2010

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: PT Kanisius, 2007.

Lubis, Sulaikin. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Prenada Group, 2005

Ma’arif, Syamsul. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Suatu Pengantar. 2019

Manan, Bagir. Hukum Positif Indonesia, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Press, 2004.

Mardani. Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah. Jakarta : Sinar Grafika, 2009.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2006.

Moleong, Lexy J.. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung, Remaja Rosdakarya, 2017.

Nur, Aco. Hukum Acara Elektronik di Pengadilan Agama. Jakarta: Nizamia Learning Center, 2019.

Prastowo, Andi. Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.

Rahardjo, Satjipto. Permasalahan-Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung : Alumni, 1983.

Saebani, Beni Ahmad. Fiqih Munakahat 2, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010.

Sarori, Djam’an. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2009.

Setiawan. Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Bandung : Alumni, 1992.

Sibue, Hotman P. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, Jakarta: Erlangga, 2010

Sudarsono. Kamus Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R dan D. Bandung: Alfabeta, 2011.

Suharsaputra, Uhar. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Tindakan. Bandung: Refika Aditama, 2013.

Suwartono. Dasar-Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Andi Offset, 2014.

Syafe’i, Rahmat. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia, 2010.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara Fiqih Munakahat dan Undang Perkawinan. Cet. V. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqih, Jilid II, Cet VII. Jakarta: Kencana, 2014.

Wigjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam dan Huma, 2002.

Tesis

Pascasarjana IAIN Madura. “Buku Pedoman Penulisan Makalah, Artikel dan Tesis”. Pamekasan: Program Pascasarjana IAIN Madura, 2015.

Jurnal

Aidi, Zil. “Implementasi E-Court Dalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata Yang Efektif dan Efisien”. Masalah-masalah Hukum Vol. 49, No. 1, (Januari 2020): 80-89

Habibullah, Eka Sakti. “Hukum Ekonomi Syariah Dalam Tatanan Hukum Nasional”. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Vol. 5, No. 9, (2017): 691–710.

Hairi, Prianter Jaya. “Antara Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan dan gagasan Pembatasan Perkara Kasasi”. Jurnal Negara Hukum Vol. 2 No. 1, (Juni 2011): 152

Hariyanto, Erie, “Penyelesaian Sengketa Akad Pembiayaan dalam Praktik Perbankan Syari’ah di Kabupaten Pamekasan”. Nuansa: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Keagamaan Islam Vol. 10, No. 2, (2013).

Hariyanto, Erie. “The Political Scrimmage of The Religious Court’s Law as The Judicial Institution in The Reformation Era in Indonesia”. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 11, No. 1, (July 2016): 178.

Rizal, Moch. Choirul. “Pemaknaan Kewenangan Mengadili Dalam Praktik Peradilan Perdata Tentang Permohonan Penetapan Orang Hilang Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Keluarga Islam”. Mahakim: Journal of Islamic Family Law Vol. 4, No. 1, (2020)

S., C. Maya Indah, “Pemberantasan Mafia Peradilan Menuju Reformasi Hukum di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum Vol. 40, No. 1, (January 2011): 60–65.

Santiadi, Kukuh. “Expanding Access To Justice Through E-Court In Indonesia,” Prophetic Law Review Vol 1, No. 1, (September 2019).

Shidiq, Ghofar. “Teori Maqashid Al-Syari’ah Dalam Hukum Islam”. Majalah Ilmiah Sultan Agung Vol. 44, No. 118, (Juni - Agustus 2009): 3

Triana, Nita. “Urgency of Arbitration Clause in Determining the Resolution of Sharia Economic Disputes”. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 18, No. 1, (2018).

Koran

-------. “Ribuan Perempuan Gugat Cerai Suami”. Radar Madura. (27 Januari 2020).

Peraturan Perundang-undangan Indonesia dan Putusan Pengadilan

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persingan di Pengadilan secara elektronik

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

Peraturan Makamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/ PUU-XII/2014.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Internet

Hidayat, Rofiq. “MA Harus Fokus Pembenahan Pelayanan Publik di Pengadilan”. https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-harus-fokus-pembenahan-pelayanan-publik-di-pengadilan-lt57b6fbf0efdf6. Diakses 12 Maret 2020.

Mahkamah Agung. “Peta E-Court Peradialan Umum”. http://ecourt.mahkamahagung.go.id/mapecourt_umum. 2019

Mardatillah, Aida. “24 Ribuan Advokat Resmi Masuk Sistem E-Court”. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e1874aa88443/24-ribuan-advokat-resmi-masuk-sistem-e-court. Diakses 28 Januari 2020.

Downloads

Published

2022-12-27

How to Cite

Hariyanto, E., & Sundusiyah, S. (2022). IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG E-COURT UNTUK MEWUJUDKAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN. Arena Hukum, 15(3), 471–498. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.2

Issue

Section

Artikel