Asas Personalitas Keislaman Dalam Penetapan Asal-Usul Anak Luar Kawin Ke Pengadilan Negeri
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01501.6Keywords:
Asas personalitas keislaman, Asal-usul anak, Anak Luar Kawin, Pengadilan NegeriAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pilihan orang Islam dengan memilih pengadilan Pengadilan Negeri dalam pengajuan perkara pengakuan atau pengesahan anak yang lahir di luar perkawinan terhadap ayah biologisnya; mengkaji kualifikasi perkara yang digunakan dalam penetapan hubungan perdata anak yang lahir di luar perkawinan terhadap ayah biologisnya, dan mengkaji implikasi hukum bagi orang Islam yang mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri terkait hubungan anak luar kawin terhadap ayah biologisnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan penetapan Pengadilan Negeri sebagai bahan analisis. Hasil menunjukkan bahwa berdasarkan asas personalitas keislaman, pengajuan penetapan hubungan keperdataan anak luar kawin ke pengadilan negeri, tidak sepenuhnya salah karena terbukanya peluang penafsiran secara luas pasca putusan MK khususnya ketika dikaitkan dengan bidang administrasi kependudukan. Perkara yang diajukan ke pengadilan negeri terkualifikasi sebagai perkara pengakuan atau pengesahan anak. dan penetapan semacam ini mempunyai implikasi terjadinya perbedaan akibat hukum dan terdapat potensi melanggar hukum Islam khususnya terkait hak anak luar kawin terhadap ayahnya.
References
Buku
Darmodiharjo, Darji dan Sidharta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1995.
Darwan, Prinst. Hukum Anak Indonesia. Banding: Citra Aditya Bakti, 2003.
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Bahan Penyuluhan Hukum, Jakarta: Departemen Agama RI, 2001.
Djamil, Fathurrahman. “Pengakuan Anak Luar Nikah dan Akibat Hukumnya” dalam Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary AZ. Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999.
Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan I. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Freedman, Jonathan L. , David O. Sears, Letitia Anne Peplau, Social Psychology, Englewood Cliffs: Prentice-Hall, 1985.
Hadjon, Philipus M., dkk. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Cetakan ke-10. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008.
Harahap, M. Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Mahkamah Agung. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama Buku II. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cetakan ke-2. Jakarta: Kencana, 2006.
Satrio, J. Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-undang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Stangor, C., The study of stereotyping, prejudice, and discrimination within social psychology: A quick history of theory and research. In T. D. Nelson (Ed.), Handbook of Prejudice, Stereotyping, and Discrimination, Psychology Press, 2016.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cetakan ke-24, Jakarta: PT. Intermasa, 1992.
Sumardjono, Maria S.W. Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2014.
Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.
Penelitian dan Jurnal
Asy’ari, Syukri, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, Mohammad Mahrus Ali. “Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012).” Hasil Penelitian. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2013.
Fuad, Helmy Ziaul. “Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 Oleh Hakim Perspektif Penemuan Hukum (Studi Kasus No: 0274Pdt.P/2015/PA.Mlg).” Tesis Program Magister Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Pascasarjana. Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim, 2016.
Hartini. “Kompetensi Konkuren Antara Peradilan Agama Dengan Peradilan Umum Dalam Penyelesian Sengketa Perbankan Syariah.” Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2019.
Khoriyah, Miftahkhul. “Pengakuan Anak Luar Kawin (Analisis Penetapan Hakim Pengadilan Agama Magetan Nomor 0106/Pdt.P/2015/PA.Mgt)”. Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum. Semarang: Universitas Islam Negeri Walisongo, 2016.
Lubabunnashir, Moh. ”Tinjauan Putusan Pengadilan Agama Blitar Terhadap Perkara Asal-Usul Anak (Studi Putusan No 195/Pdt.P/2015 dan No 196/Pdt.P/2015) Kaitannya Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”, Skripsi Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah. Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim, 2016.
Sucahyono. “Erga Omnes Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. Salam. Vol 6, No 4 2019, diakses 03 Maret 2022. DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i4.13707.
Wardana, Ardian Arista. “Pengakuan Anak di Luar Nikah: Tinjauan Yuridis tentang Status Anak di Luar Nikah”, Jurisprudence, Vol.6 No. 2 September 2016, diakses 25 Oktober 2020. DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v6i2.3013
Yearlina, New S., “Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin Pasangan Suami Isteri yang Berbeda Kewarganegaraan (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Batam No. 79/Pdt.P/2014/PN.Btm),” Tesis Magister Kenotariatan. Medan: Universitas Sumatera Utara, 2017.
Zhou, Han-Ru, “Erga Omnes or Inter Partes? The Legal Effects of Federal Courts’ Constitutional Judgements,” 97 Canadian Bar Review, 275, (March 2019), accesed 03 March 2022, Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3373926.
Zuhriah, Erfaniah, dkk. “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Kedudukan Anak Luar Nikah Terhadap Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Waris (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri serta Notaris se-Malang Raya),” Hasil Penelitian, Kerjasama Antara Mahkamah Konstitusi dengan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2018.
Lain-lain
Anam, Ahmad Z, Hakim [Masih] Wakil Tuhan? https://badilag.mahkamahagung.go.id/suara-pembaca-badilag/suara-pembaca/hakim-masih-wakil-tuhan-oleh-ahmad-z-anam-29-7, diakses 13 Oktober 2020.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori.html, diakses terakhir kali 10 November 2020.
Mahkamah Agung. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II, Edisi Revisi. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. 2013
Mahkamah Konstitusi, Putusan Sidang Mo.46/PUU-VIII/2010, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_46%20PUU%202010-TELAH%20BACA.pdf, diakses terakhir kali 13 November 2020.
Mengenang Bismar: Irah-Irah, Kepala Putusan yang Bermakna Sumpah, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55a26de809417/irah-irah--kepala-putusan-yang-bermakna-sumpah/, diakses 13 Oktober 2020.
Putusan Pengadilan
Penetapan Pengadilan Negeri Metro Nomor 11/Pdt.P/2015 PN.Met. tentang Perbaikan Akta Kelahiran.
Penetapan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 16/Pdt.P/2015/PN.Bms. tentang Pengakuan Anak Luar Kawin.
Penetapan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 12/Pdt.P/2015/PN.Tlg. tentang Penetapan Pengesahan Pengakuan Anak.
Penetapan Nomor 1105/Pdt.P/2015/PN.Sby tentang Permohonan Pengakuan Anak.
Penetapan Pengadilan Negeri Ungaran No. 57/Pdt.P/2017/PN.Unr. tentang Pengesahan Anak Luar Kawin.
Penetapan Pengadilan Negeri Blora No. 104/Pdt.P/2017/PN.Bla. tentang Pengakuan Anak.
Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel. tentang Pengakuan Anak Luar Kawin.
Penetapan Pengadilan Negeri Blora No. 32/Pdt.P/2018/PN. Bla. tentang Pengakuan Anak Luar Kawin.
Penetapan Pengadilan Negeri Ungaran No. 59/Pdt.P/2018/PN.Unr. tentang Penetapan Pengakuan Anak Luar Kawin.
Penetapan Pengadilan Negeri Kandangan No.72/Pdt.P/2018/PN.Kgn. tentang Pengesahan Anak.
Penetapan Pengadilan Negeri Madiun No.12/Pdt.P/2018/PN.Mad. tentang Pengesahan Anak.
Penetapan Pengadilan Negeri Bojonegoro No. 85/Pdt.P/2018/PN.Bjn. tentang Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin.
Penetapan Pengadilan Negeri Pontianak No. 90/Pdt.P/2018/PN.Ptk. tentang Pengesahan Anak.
Penetapan Pengadilan Negeri Mataram No 283/Pdt.P/2019/PN.Mtr tentang Pengesahan Anak.
Penetapan Pengadilan Negeri Lahat No. 7/Pdt.P/2019/PN.Lht. tentang Perubahan Akta Kelahiran.
Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.1070/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt. tentang Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto No. 245/Pdt.P/2019/PN. Pwt. tentang Pengakuan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Hartini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).