TELAAH KRITIS STATUS BADAN HUKUM DAN KONSEP DASAR BADAN USAHA MILIK DESA
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01303.9Keywords:
Village-Owned Enterprise, Village Law, legal entityAbstract
Abstract
Law No. 6 of 2014 on Villages (Village Law) appears to construct Village-Owned Enterprise or Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) as a new form of business entity within the Indonesian legal sphere. BUM Desa is considered to be different from other variants of business entities in Indonesia. There are multiple interpretations regarding the status of BUM Desa, debating whether they are legal entities or not. This normative legal research discusses the legal aspects of BUM Desa following the promulgation of the Village Law. It concludes that: (1) theoretically BUM Desa meets the criteria as a public legal entity. The issuance of Law No.11 of 2020 on Job Creation confirms the status of BUM Desa as a legal entity; (2) BUM Desa is a public business entity with a unique character to villages different from other forms of business entity with private ownership such as limited companies and cooperatives. However, legal provisions on BUM Desa still contain logical inconsistencies regarding the basic conception of BUM Desa and Law 12/2011 does not yet include Perdes as statutory regulation. The confirmation of the status of BUM Desa legal entities needs to be complemented by synchronization with Law 12/2011 to strengthen the position of Perdes as the legal basis for the establishment of BUM Desa along with various other sectoral regulations
Abstrak
Â
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desaâ€) terkesan mengkonstruksikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai suatu bentuk badan usaha baru dalam ranah hukum Indonesia. BUM Desa dianggap tidak sama dengan varian badan usaha lain yang ada di Indonesia. Timbul multitafsir mengenai status BUM Desa, apakah berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Penelian hukum normative ini membahas aspek hukum BUM Desa pasca diundangkannya UU Desa. Hasilnya (1) secara teoritis BUM Desa memenuhi kriteria sebagai badan hukum public. Lahirnya UU Cipta Kerja menegaskan status BUM Desa sebagai badan hukum; (2) BUM Desa adalah badan usaha publik bercirikan Desa yang berbeda dengan bentuk-bentuk badan usaha lainnya dimana terdapat kepemilikan privat seperti PT dan koperasi. Namun, ketentuan terkait BUM Desa masih memuat inkonsistensi nalar mengenai konsepsi dasar BUM Desa dan UU 12/2011 tidak mencantumkan Perdes dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Penegasan status badan hukum BUM Desa perlu dilengkapi dengan sinkronisasi dengan UU 12/2011 untuk memperkuat kedudukan Perdes sebagai dasar hukum pendirian BUM Desa dan juga dengan berbagai peraturan sektoral lainnya.
References
Ali, Chidir. 1985. Badan Hukum, Alumni, Bandung.
Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Cet. Ke-2, Setjen Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Asyhadie, Zaeni dan Budi Sutrisno. 2012. Hukum Perusahaan dan Kepailitan. Erlangga. Jakarta.
Atmadja, Arifin P. Soeria. 2009. Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum: Teori: Kritik, dan Praktik, Rajagrafindo, Jakarta.
Bebbington, Anthony, Leni Dharmawan, Erwin Fahmi dan Scott Guggenheim. 2004. “Village Politics, Culture and Community-Driven Development: Insights From Indonesiaâ€, Progress in Development Studies, Vol.4, No.3, 2004, 187—205.
Blair, Margaret M. 2013. “The Four Functions of Corporate Personhoodâ€, Vanderbilt University Law School, Public Law and Legal Theory Working Paper, No. 12-15.
Bumdes.id. 2018. “Bedah Hukum Bumdesa: Menegaskan Kembali Badan Hukum Bumdesâ€, https://bumdes.id/2018/11/bedah-buku-bumdesa-menegaskan-kembali-badan-hukum-bumdes/.
Cane, Peter. 2002. Responsibility in Law and Morality. Hart Publishing. Oxford.
Dewi, Amelia Sri Kusuma. 2010. “Alternatif Bentuk Badan Hukum yang Tepat dalam Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes)â€. Jurnal Pamator, Vol.3, Issue 2, Oktober 2010.
Eko, Sutoro, dkk. 2014. Desa Membangun Indonesia, Forum Pengembangan Pembaharuan Desa, Yogyakarta.
Eko, Sutoro. 2013. “Membangun BUMDes yang Mandiri, Kokoh dan Berkelanjutanâ€, Policy Paper.
Hekmatyar, Versanudin dan Fentiny Nugroho. 2018. “Badan Usaha Milik Desa dan Pembangunan Sosial di Kabupaten Bojonegoroâ€, Sosio Konsepsia, Vol.7, No.3, Mei-Agustus 2018.
Hidayat, Akmal. 2018. Hukum BUM Desa. Samudra Biru, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prana Media Group, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Naffine, Ngaire. 2009. Law’s Meaning of Life: Philosophy, Religion, Darwin and the Legal Person. Hart Publishing. Oxford.
Nurjaman, Rusman dan Robby Firman Syah. 2018. “Desa Sebagai Penggerak Ekonomi Lokal: Potret Transformasi Ekonomi Tiga Desa di Jawaâ€. Jurnal Analis Kebijakan, Vol.2, No.1, Januari-Juni 2018.
Prasetya, Rudhi. 1995. Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Disertai Dengan Ulasan Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1995, Alumni: Bandung.
Program Desa Lestari. 2016. Pendekatan Utuh Penguatan Kelembagaan Ekonomi Desa, http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2016/03/Penguatan-Kelembagaan-Ekonomi-Desa.pdf.
Purwosutjipto, H.M.N. 1982. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 2, Djambatan, Jakarta.
Putra, Anom Surya. 2018. “Diskursus Pengakuan, Badan Hukum, dan Fenomena Badan Usaha Milik Desa Tirta Mandiri di Desa Ponggok, Jurnal Rechtsvinding, Vol.7, No.3, Desember 2018.
Ridlwan, Zulkarnain. 2014. “Urgensi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam Pembangun Perekonomian Desaâ€. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 424–440.
Shidarta. 2016. “Peraturan Kepala Desa Sebagai Jenis “Regeling Regel†Terendahâ€, https://business-law.binus.ac.id/2016/04/12/peraturan-kepala-desa-sebagai-jenis-regeling-regel-terendah/.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, cet.9, (Jakarta: Rajawali Press. Jakarta.
Subekti. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa. Jakarta.
Sukasmanto, dan Banne Matutu. 2016. “Mengembangkan BUM Desa untuk Transformasi Ekonomi Desaâ€. IRE POLICY BRIEF.
Syahrani, Riduan. 1999. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.
Wahyuni, Ira Puspita Sri. 2015. “Kepailitan Badan Usaha Milik Desaâ€, Tesis, Universitas Airlangga.
Wibowo, Dwi Mukti 2019. “Mendorong Pengelolaan BUM Desa Secara Profesional, https://www.wartaekonomi.co.id/read231487/mendorong-pengelolaan-BUMDesaa-secara-profesional.html,
Xu, Chenggang dan Xiaobo Zhang. 2019. “The Evolution of Chinese Entrepreneurial Firms: Township-Village Enterprises Revisitedâ€, IFPRI Discussion Paper, No. 00854.
Zamroni, Sunaji. 2016, “Desa Membangun Tanpa Meninggalkan Kelompok Pinggiranâ€, Makalah, International Seminar and Workshop Developing from the margins: Exploring marginal groups as part of Indonesia’s nation-stateâ€, 9-10 November 2016, Universitas Brawijaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Detania Sukarja, Mahmul Siregar, Tri Murti Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).