RECOVERY ASET DAERAH YANG DIJADIKAN AGUNAN OLEH PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN BUMD

Authors

  • Khairus Febryan Fitrahady Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Ahmad Zuhairi
  • M. Riadhussyah

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01303.8

Keywords:

Regional Assets, Collateral, Agreement

Abstract

ABSTRACT

This paper examines the inability of local governments to recover land assets that have been included as capital for regional-owned enterprises (BUMD). The problem arises when the land is used as an object for collateral by a third party because BUMD is unable to fulfill the achievements in the agreement. This normative research uses a statutory, conceptual and case approach. As a result, the West Lombok Regional Government is still unable to recover regional assets that have been used as collateral by third parties on the basis of a cooperation agreement with BUMD. The land is the capital that is included by the Regional Government to BUMD. Land which becomes the object of capital participation does not automatically transfer to BUMD if the transfer mechanism is not passed and is considered permanent as a regional asset. However, if the Regional Government has approved the land pledge process to the Bank through the general meetings of shareholders (GMS) mechanism, the Government will be very powerless to carry out recovery. However, the regional government could be the losing party if at any time the BUMD cannot fulfill its achievements and the land is auctioned off by the Bank.


 

ABSTRAK

Tulisan ini mengkaji  ketidakmampuan Pemerintah Daerah melakukan recovery aset tanah yang telah disertakan sebagai modal kepada BUMD. Permasalahan muncul ketika tanah tersebut dijadikan obyek agunan oleh pihak ketiga karena BUMD tidak mampu memenuhi prestasi dalam perjanjian. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Hasilnya, Pemerintah Daerah Lombok barat hingga saat ini masih tidak mampu untuk melakukan recovery terhadap aset daerah yang sudah dijadikan agunan oleh Pihak ketiga dengan dasar perjanjian kerjasama dengan BUMD. Tanah tersebut merupakan modal yang disertakan oleh Pemerintah Daerah kepada BUMD. Tanah yang menjadi obyek penyertaan modal tersebut tidak otomatis beralih kepada BUMD jika mekanisme pengalihan tidak dilalui dan dianggap tetap sebagai aset daerah. Namun jika Pemerintah Daerah telah menyetujui proses pengagunan tanah tersebut kepada Bank melalui mekanisme RUPS, Pemerintah akan sangat tidak berdaya untuk melakukan recovery. Namun, pemerintah daerah dapat menjadi pihak yang dirugikan jika sewaktu-waktu BUMD tersebut tidak dapat memenuhi prestasi dan tanah tersebut dilelang oleh Bank.

Author Biography

Khairus Febryan Fitrahady, Fakultas Hukum Universitas Mataram

Bagian Hukum Bisnis

References

Buku

Budiono, Herlien. Asas Keseimbangan bagi Hikum Perjanjian Indonesia (Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2015.

Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Khairandy, Ridwan. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2014

________. Hukum Perseoran Terbatas. Yogyakarta: FH UII Press, 2014

________. Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). Yogyakarta: FH UII Press, 2013

Manan, Bagir. Politik Perundang-undangan Dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisasi Perekonomian. Bandar Lampung: Fakultas Hukum UNILA.

Nugraha, Safri. Privatisasi BUMD Dalam Upaya Meningkatkan Kinerja. Jakarta: BPHN- Departemen Kehakiman, 1996.

Disertasi

Ismail, Tjip. “Implementasi Otonomi Daerah Terhadap Paradigma Pajak Daerah di Indonesiaâ€, Desertasi Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 2005.

Jurnal/Artikel

Cahyaningrum, Dian. Implikasi Bentuk Hukum BUMD terhadap Pengelolaan BUMD. Jurnal Negara Hukum Vol. 9, No. 1, (Juni 2018)

Azre, J Ilham Aldelano. Analisis Good Corporate Governance (GCG) Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Barat (Studi Kasus PT Grafika Jaya Sumbar), AKP (Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik) Vol. II No. 3, (April 2017)

Mustafida, Latifa. Penerapan “Doktrin Misbruik Van Omstandigheiden terhadap Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan Putusan Pengadilanâ€. Jurnal Lex Renaissance Vol. 2, No. 1, (Januari 2017)

Yani, Teuku Ahmad. “Peran Badan Usaha Milik Daerah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi Pembentukan Perusahaan Daerah di Aceh)â€. Kanun Jurnal Ilmu Hukum No 56, (April 2012)

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran terbatas

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan usaha Milik Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah.

Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum (PD) Patut Patuh Patju Menjadi Perseroan Terbatas (Pt) Patut Patuh Patju

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah Dan Badan Hukum Lainnya

Internet

Hukum Online. “Kekayaan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negaraâ€. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50913e5b4d3a1/kekayaan-bumn-bukan-bagian-keuangan-negara. Diakses 31 Oktober 2012

Lombok Post Online. “Kasus LCC semakin terangâ€. https://www.lombokpost.net/2019/03/26/kasus-lcc-makin-terang/. Diakses 26 maret 2019

Downloads

Published

2020-12-31

How to Cite

Fitrahady, K. F., Zuhairi, A., & Riadhussyah, M. (2020). RECOVERY ASET DAERAH YANG DIJADIKAN AGUNAN OLEH PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN BUMD. Arena Hukum, 13(3), 550–567. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01303.8

Issue

Section

Artikel