PERTANGGUNGJAWABAN INDIVIDU ATAS GANTI RUGI DISGORGEMENT YANG MELIBATKAN EMITEN

Authors

  • Nikmah Mentari

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01303.6

Keywords:

responsibility, disgorgement, issuers, violations, capital market

Abstract

Abstract

The Financial Services Authority (OJK) launched a discourse by issuing an RPOJK regarding the Disgorgement and Disgorgement Fund. The parties that can be subject to disgorgement are the perpetrators of the violations themselves, including the Issuer as a public limited liability company. However, if the Issuer commits a violation, it is reasonable for the order to be addressed to the in persona (private individual), considering the Issuer is an artificial person who has no will and cannot have a will without the party carrying out behind the scenes. Directors, Commissioners and major shareholders (controllers) are parties who are allowed to commit violations and at the same time enjoy illegal profits from the violation. However, affiliated parties may commit violations involving the Issuer, so if there is an illegal profit, those who enjoy the benefit should be obliged to compensate the disgorgement. The issuer as a public limited liability company has also received administrative sanctions by both the OJK and the stock exchange. It is very unfair for the Issuer to be responsible for paying disgorgement compensation.


Abstrak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan wacana dengan mengeluarkan RPOJK tentang Disgorgement dan Disgorgement Fund. Para pihak yang dapat dikenakan disgorgement adalah pelaku pelanggaran itu sendiri, termasuk Emiten selaku perseroan terbatas terbuka. Akan tetapi, apabila Emiten melakukan pelanggaran, sewajarnya perintah tersebut ditujukan pada pelaku in persona (individu pribadi), mengingat Emiten sebagai artificial person yang tidak memiliki kehendak dan tidak dapat berkehendak tanpa pihak yang menjalankan di balik layar. Direksi, Komisaris dan pemegang saham utama (pengendali) merupakan pihak yang mungkin melakukan pelanggaran sekaligus menikmati keuntungan ilegal dari pelanggaran tersebut. Namun, pihak terafiliasi mungkin melakukan pelanggaran yang melibatkan Emiten, sehingga apabila terdapat keuntugan ilegal, seharusnya yang menikmati keuntungan tersebut yang diwajibkan mengganti rugi disgorgement. Emiten sebagai perseroan terbatas terbuka juga telah menerima sanksi administratif baik oleh OJK maupun bursa efek. Sangat tidak adil bagi Emiten bila harus bertanggung jawab membayar ganti rugi disgorgement.

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Anwar, Jusuf. Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, Seri Pasar Modal I. (Bandung: Alumni, 2005)

Colley, John L. et.al. The McGraw-Hill Executive MBA Series: Corporate Governance. New York: The McGraw-Hill Companies, Inc, 2003.

Garner, Bryan A. Black Law’s Dictionary, 8th edition, Thomson Reuters, 2004.

Gunawan, TJ. Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Genta, 2015.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2013.

Muhammad, Abdul Kadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Nasarudin, M. Irsan dkk. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Cetakan ke-7. Jakarta: Kencana Prenada, 2011

Rahadiyan, Inda. Tinjauan Umum tentang Pasar Modal di Indonesia: Pengawasan Pasar Modal Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan. Yogyakarta: UII Press, 2014.

Simanjuntak, Cornelius dan Natalie Mulia. Organ Perseroan Terbatas. Cetakan pertama, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

United States Securities and Exchange Commission, Rules of Practice and Rules on Fair Fund and Disgorgement Plans, June 2018.

Widjaja, Gunawan. Seri Pengetahuan Pasar Modal. Cet. I Jakarta: Prenada Media, 2006.

Jurnal

Ais, Chatamarrasjid. “Fiduciary Duty†Sebagai Standar Para Direksi Dalam Melaksanakan Tugasnyaâ€, Jurnal Hukum dan Pembangunan No. 1, Tahun XXXI, (Januari-Maret 2001): 63.

Chang, Jacqueline K. “Kokesh v. SEC: The Demise of Disgorgement,†North Carolina Banking Institute Vol.22, (2018).

E. Veronica, et. All. “Limitation Period for SEC Enforcement Mattersâ€. The Hedgefund Journal, (April-May 2017): 1.

Hanna, John. “The Securities Exchange Act of 1934â€. Carolina Law Review Vol. XXIII, Number I, (November 1934): 22.

Imaniati, Neni Sri dan Diana Wiyanti, “Perlindungan Hukum Terhadap Investor dan Upaya BAPEPAM Dalam Mengatasi Pelanggaran dan Kejahatan Pasarâ€. Mimbar Hukum No.4, Tahun XVI, (Oktober-Desember 2000): 341-357

Kusumawardani, Shinta Ikayani. “Pengaturan Kewenangan, dan Tanggung Jawab Direksi Dalam Perseroan Terbatas (Studi Perbandingan Indonesia dan Australia)â€. Jurnal Magister Ilmu Hukum Udayana Vol.2, No.1, (2013): 7.

Kurniawan. “Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatasâ€. Mimbar Hukum Vol. 24, No. 2, (Juni 2012): 187-375.

__________. “Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positifâ€. Mimbar Hukum Vol.26, No. 1, (Februari 2014): 76-81

Kurniawan, Faisal dkk. “Unsur Kerugian Dalam Unjustified Erinchment untuk Mewujudkan Keadilan Korektif (Corrective Justice)â€. Yuridika Vol. 33, No.1, (Januari 2018): 23-24.

Mayasonda, Raysa dkk. “Kajian Terhadap Rencana Pengaturan Disgorgement Dalam Pasar Modal Indonesiaâ€. Jurnal Cendekia Hukum Vol. 6, No. 1, (September 2020):8

Pulungan, Muhammad Hajoran. “Penegakan Hukum dalam Prinsip Keterbukaan Informasi di Pasar Modalâ€. Jurnal Ilmu Hukum STIH Litigasi Vol.2, No. 1, (Februari 2018): 54

Putri,Uni Tsulasi. “Disgorgement as Remedial Action in Indonesia Capital Market Regimeâ€. Jurnal Hukum Novelty Vol. 11, Issue 01, (2020): 4.

Salami, Rochani Urip. “ Hukum Pasar Modal dan Tanggung Jawab Sosialâ€. Jurnal Dinamika Hukum Vol.11, No.3, (September 2011): 441-442

Sarwirini. “Implementasi Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Pajakâ€. Yuridika Vol. 29, No. 3, (September-Desember 2014): 383.

Setianto, Verina Yuwono. “Pertanggung Jawaban Pribadi Direksi Pada Perseroan Terbatas yang Pailitâ€. Mimbar Yustitia, Vol.1, No. 2, (Desember 2017): 211.

Simpson, Murray L. “Investors’ Civil Remedies Under The Federal Securities Lawsâ€, Depaul Law Review Vol.12, Issue I, Article 5, (1962):71.

Sjawie, Hasbullah F. “Tanggung Jawab Terbatas atas Tindakan Ultra Viresâ€. Jurnal Hukum Prioris Vol. 6, No. 1, (2017): 12-32.

Subekti, Trusto. “Batasan Tanggung Jawab Direksi atas Kerugian Perusahaanâ€. Jurnal Dinamika Hukum Vol.8, No.1, (2008).

Tambunan, Marhara Tua Mulyadi. “Tanggung Jawab Direksi Terhadap Pemegang Saham Beritikad Baik atas Pembelian Kembali Saham yang Batal Karena Hukumâ€. Transparency, Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. I, No. 1, (Feb-Mei 2013):1-8.

Ramelan, “Pertanggung Jawaban Korporasi dalam Hukum Pidanaâ€. Jurnal Hukum Prioris, Vol. 1, No. 2, (Februari 2007): 118.

Weinrib, Ernest J. “Restitutionary Damages as Corrective Justice,†Theoretical Inquiries in Law, Vol.1, (2001): 3.

Skripsi/Tesis

Mentari, Nikmah. “Pemberian Ganti Rugi Investor di Pasar Modal Melalui Disgorgement Fundâ€. Tesis Magister Ilmu Hukum. Surabaya: Universitas Airlangga, 2019.

Isfandariyah, Siti Hapsah. “Tanggung Jawab Direksi atas Pelanggaran Fiduciary Duty dan Menyebabkan Perseroan Pailitâ€. Tesis Magister Ilmu Hukum. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2012.

Firmansyah, Dandy. “Tanggung Jawab Direksi atas Pengendalian Internal Dalam perseroan Terbukaâ€. Skripsi Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 2012.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Disgorgement dan Disgorgement Fund

Naskah Internet

Sugianto, Danang. “OJK akan Kumpulkan Uang Ganti Rugi dari ‘Penjahat Bursa’â€. https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4433294/ojk-akan-kumpulkan-uang-ganti-rugi-dari-penjahat-bursa. Diakses 28 februari 2019.

Tari, Dwi Nicken. “OJK Wacanakan Pemberian Ganti Rugi Kepada Investor Akibat Tindak Pidanaâ€. https://market.bisnis.com/read/20190219/7/890532/ojk-wacanakan-pemberian-ganti-rugi-kepada-investor-akibat-tindak-pidana-. Diakses 28 februari 2019.

Wareza, Monica. “Investor Makin Tenang, OJK Godok Aturan Rugi Transaksi Sahamâ€. https://www.cnbcindonesia.com/market/20190218180420-17-56237/investor-makin-tenang-ojk-godok-aturan-rugi-transaksi-saham. diakses 28 Februari 2019.

OJK Kaji Dana Ganti Rugi Investasi Bagi Masyarakat, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190218194501-78-370497/ojk-kaji-dana-ganti-rugi-investasi-bagi-masyarakat diakses 28 februari 2019.

OJK. “Permintaan Tanggapan Masyarakat atas RPOJK tentang Disgorgement dan Disgorgement Fund di Bidang Pasar Modalâ€. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/rancangan-regulasi/Pages/Permintaan-Tanggapan-Masyarakat-atas-RPOJK-tentang--Disgorgement-dan-Disgorgement-Fund-di-Bidang-Pasar-Modal.aspx. diakses 28 februari 2019.

Investor Bulletin: How Victims of Securities Law Violations May Recover Money. https://www.sec.gov/oiea/investor-alerts-bulletins/ib_recovermoney.html diakses 11 April 2019.

Collins Dictionary English, ill-gotten gains https://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/ill-gotten-gains diakses 11 Mei 2019.

Simamora, Novita Sari. “Regulasi Disgorgement dan Disgorgement Fund Bakal Rampung Tahun iniâ€. https://market.bisnis.com/read/20190329/7/906115/regulasi-disgorgement-disgorgment-fund-bakal-rampung-tahun-ini. diakses 1 April 2019

“Investor Bulletin : How Victims of Securities Law Violation May Recover Moneyâ€. www.sec.gov.org. diakses 13 Januari 2020.

“How investigation work, How Investigations Workâ€. https://www.sec.gov/enforce/how-investigations-work.html, diakses 10 Januari 2020.

“Tanggapan pengamat soal rencana OJK membentuk disgorgement fundâ€. <https://investasi.kontan.co.id/news/tanggapan-pengamat-soal-rencana-ojk-membentuk-disgorgement-fund> diakses 18 April 2019

Downloads

Published

2020-12-31

How to Cite

Mentari, N. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN INDIVIDU ATAS GANTI RUGI DISGORGEMENT YANG MELIBATKAN EMITEN. Arena Hukum, 13(3), 501–527. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01303.6

Issue

Section

Artikel