AUTENTIKASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH YANG ANTIDATIR

Authors

  • Riky Rustam

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.7

Keywords:

authentication, PPJB, Antidatir Deed.

Abstract

Abstract

This research aims to analyze the problem of the authentication of the antidatir sale and purchase land binding agreement where the deed is in violation of Law on the Notary Position. In analyzing the authentication of the antidatir sale and purchase land binding agreement, this normative research uses statute and conceptual approach by gathering data through librarian research. The results of this research concludes that the antidatir deed has violated the formal requirements of an authentic deed, starting from the failure to fulfill the obligations of a notary based on article 15 and 16 of the Amendment of Notary Position Law, not fulfilling the principles of good faith in making deeds and not fulfilling the nature of formal proof of authentic deed. Therefore, the antidatir PPJB is null and void.


Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai autentikasi perjanjian pengikatan jual beli tanah yang antidatir dimana akta ini dibuat dengan melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam meneliti autentikasi perjanjian pengikatan jual beli tanah yang antidatir, penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta mengumpulan data secara studi pustaka (library research) yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akta antidatir yang dibuat telah melanggar syarat formal suatu akta autentik, mulai dari tidak terpenuhinya kewajiban Notaris berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris Perubahan, tidak memenuhi tata cara pembuatan akta autentik, tidak memenuhi asas iktikad baik dalam pembuatan akta, dan tidak memenuhi sifat pembuktian formal akta autentik. Oleh karena itu, PPJB Antidatir menjadi batal demi hukum.

References

Buku

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2008.

__________. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT.Refika Aditama, 2008.

__________. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Temantik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Budiono, Herlien. Dasar Teknik Pembuatan akta Notaris. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia dalam Prespektif Perbandingan (Bagian Pertama). Yogyakarta: FH UII Press, 2013.

Kie, Tan Thong. Studi Notariat & serba serbi Praktik Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007.

Kohar, A. Notaris Dalam Praktek Hukum. Bandung: Penerbit Alumni, 1983.

Nuryani, Neng Yani. Hukum Perdata. Bandung:Pustaka Setya, 2015.

Satrio, J. Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya). Cetakan pertama, Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 1992.

Subekti. Hukum Perjanjian. Ctk. Kesembilan, Jakarta:PT. Intermasa, 1984.

Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta:Pradnya Pratama, 2008.

Syahrani, Rinduan. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni, 2010.

Yudha Hernoko, Agus. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta:LaksBang Mediatama, 2008.

Jurnal

Arkiang, Tri Yanty Sukanty. “Kedudukan Akta Notaris Sebagai Alat Bukti dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidanaâ€. Keadilan Progresif Vol. 2, No. 2, (September 2011).

Heriyanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris yang Terindikasi Tindak Pidana Pembuatan Akta Otentikâ€, Yustisia Jurnal Hukum Vol. 5, No. 2, (Mei - Agustus 2016).

Iryadi, Irfan. “Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungannya dengan Hak Konstitusional Warga Negaraâ€. Jurnal Konstitusi Vol. 15, No. 4, (Desember 2018).

Kurnia Putri, Dewi dan Amin Purnawan. “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunasâ€. Jurnal Akta Vol. 4, No. 4, (Desember 2017).

Ma’ruf, Umar dan Dony Wijaya, “Tinjauan Hukum Kedudukan dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum dalam Membuat Akta Otentik (Studi Kasus di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang)â€. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. II, No.3, (September - Desember 2015).

Nurwulan, Pandam. “Aspek Hukum Transaksi Jual Beli Rumah Susun/Apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta Kaitannya dengan Peran Notaris-PPATâ€. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 22, No. 4, (Oktober 2015).

Purwanti, Sri. “Akibat Hukum dari Pembuatan Akta Jual Beli Tanah yang Tidak Sesuai dengan Tata Cara Pembuatan Akta PPATâ€. Jurnal Repertorium Vol. III, No. 2, (Juli-Desember 2016).

Suwardiyati, Rumi. “Tanggung Jawab Perdata Notaris Atas Akta Antidatirâ€. Jurnal Hukum Legal Spirit Vol. 1, No. 2, (2017).

Toni Purnayasa, Agus. “Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentikâ€. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol. 3, No. 3, (Desember 2018).

Tesis

Kristina, Yuli. Analisis Yuridis terhadap Akta Notaris yang Dicatat dalam Sela-Sela Kosong di Antara Akta Notaris yang Telah Dicatat dalam Buku Daftar Akta Notaris. Tesis. Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Brawijaya. 2015.

Peraturan Perundang-Undangan dan Dokumen:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Downloads

Published

2021-05-01

How to Cite

Rustam, R. (2021). AUTENTIKASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH YANG ANTIDATIR. Arena Hukum, 14(1), 130–149. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.7

Issue

Section

Artikel