SISTEM PEMBEBANAN PEMBUKTIAN TERBALIK PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2012.00503.2

Keywords:

Korupsi

Abstract

Beban pembuktian adalah bagian dalam sistem hukum pembuktian. Hukum pembuktian tindak pidanakorupsi mengenal system beban pembuktian terbalik. Pertama, mengenai pembuktian tindak pidananya.Namun terbatas pada tindak pidana menerima suap gratifikasi yang nilainya Rp 10 miliar atau lebih[Pasal 12B (1a)]. Kedua, mengenai harta benda terdakwa yang belum didakwakan (Pasal 38B). Tidakbanyak manfaatnya untuk membuktikan tindak pidana selain kedua objek tersebut. Untuk membuktikantindak pidana korupsi selain yang disebutlkan pertama, menggunakan sistem biasa ialah dibebankanpada jaksa. Dalam praktik dapat menimbulkan persoalan, yakni pertentangan antara hasil pembuktianbeban pembuktian terbalik antara objek yang pertama dan yang kedua.Kata kunci: tindak pidana korupsi, hukum pembuktian, beban pembuktian terbalik.

Downloads

Published

2013-12-03

How to Cite

Ferdian, A. (2013). SISTEM PEMBEBANAN PEMBUKTIAN TERBALIK PADA TINDAK PIDANA KORUPSI. Arena Hukum, 5(3), 163–170. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2012.00503.2

Issue

Section

Artikel