PERTANGGUNGJAWABAN PRODUK OLEH PELAKU USAHA TERHADAP LABELISASI HALAL PADA PRODUK OLAHAN IMPOR

Authors

  • Kayus Kayowuan Lewoleba Universitas Pembangunan Nasional
  • Dwi Aryanti Ramadhani Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Yuliana Yuli Wahyuningsih Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01002.6

Keywords:

Halal labeling, Imported products, Legal liability.

Abstract

Abstract

The inclusion of halal labeling is not mandatory or voluntary, but if there is a corporation who manufactures and / or imports processed food into Indonesian territory to be traded by declaring its products as halal products, the processed foodstuff is obliged to include halal labeling and responsible for the halal of its products. The purpose of this study is to analyze the effectiveness of halal labeling on the circulation of imported processed products and the consequence of the law of circulation of food that is not halal certified in the community. The research in this article uses empirical juridical research methods with data collection techniques through surveys and questionnaires. The results showed that the obligation of labeling in the circulation of imported processed products was less effective in providing legal protection to consumers and the legal consequence was to impose administrative sanctions up to the criminal to business actor.


Abstrak

Pencantuman labelisasi halal pada dasarnya tidak wajib atau bersifat sukarela, namun jika terdapat pelaku usaha pangan olahan yang memproduksi dan/atau memasukkan pangan olahan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dengan menyatakan produknya sebagai produk halal, maka pelaku usaha pangan olahan tersebut wajib mencantumkan labelisasi halal dan bertanggungjawab atas kehalalan produknya. Tujuan penelitian dalamartikelini adalah untuk menganalisis efektifitas hukum labelisasi halal terhadap peredaran produkolahanimpor dan akibat hukum peredaran makanan yang tidak bersertifikat halal di masyarakat. Penelitian dalamartikelini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui survey dan kuisioner. Hasil penelitianmenunjukkanbahwa kewajibanlabelisasidalamperedaranprodukolahanimpor kurang efektif dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen dan akibathukumnya adalah menjatuhkan sanksi administratifhinggapidanakepada pelaku usaha.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

HR, Ridwan.Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006

Nasution, Az.HukumPerlindunganKonsumen. Jakarta : Diadi Media,2011.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya, Cet. IV., Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2008.

LPPOM MUI DKI Jakarta.Profil Produk Halal., Jakarta: MUI, 2004.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar Edisi Revisi. Jakarta: Diadit Media, 2011.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

Raharjo, Satjipto.Ilmu Hukum.Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Shofie, Yusuf. KapitaSelektaHukumPerlindunganKonsumen.Bandung: PT Citra AdityaBakti, 2008

Artikel Jurnal

Harjono, 2006, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Menderita Kerugian dalam Transaksi Properti menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal, diunduh dari http://eprints.uns.ac.id/1811/1/41-fullteks.pdf pada tanggal 20 November 2014.

Y Kurniati, 2013, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pangan Olahan dihubungkan dengan Sertifikasi dan Labelisasi Halal dalam rangka Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Universitas Negeri Lampung, Lampung.

Naskah Internet

MUI baru Keluarkan 13.136 Sertifikat Halal dari jumlah 155.774 Produk yang Beredar, terdapat di situs http://m.hidayatullah.com/none/read/2014/03/01/17428/mui-baru-keluarkan-13-136-sertifikat-halal-dari-jumlah-155-774-produk-yang-beredar.html, diakses pada tanggal 26 Mei 2014.

Kriteria Sistem Jaminan Halal, terdapat di situs http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/58/1366/page/1, diakses pada tanggal 29 Desember 2014

Pengertian Perlindungan Hukum, terdapat di situs http://erwinkallo.com/berita-perlindungan-hukum.html, diakses pada tanggal 22 September 2014.

Pengertian Halal, terdapat di situshttp://id.m.wikipedia.org/wiki/Halal, diakses pada tanggal 22 September 2014.

Pengertian Sertifikasi Halal, terdapat di situs http://www.ukmkecil.com/sertifikat-halal/istilah-dan-definisi-sertifikasi-halal-mui, diakses pada tanggal 22 September 2014.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

________________, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, LN RI Tahun 1999 No. 42, TLN No. 3821.

________________,Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pangan, UU No. 18 Tahun 2012, LN RI Tahun 2012 No. 227, TLN No. 5360.

________________, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 33 Tahun 2014, LN RI Tahun 2014 No. 295, TLN No. 5604.

________________, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Label dan Iklan Pangan, PP No. 69 Tahun 1999, LN RI Tahun 1999 No. 131, TLN No. 3867.

________________, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal, KepmenNo. 581 Tahun 2001.

Downloads

Published

2018-09-06

How to Cite

Lewoleba, K. K., Ramadhani, D. A., & Wahyuningsih, Y. Y. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PRODUK OLEH PELAKU USAHA TERHADAP LABELISASI HALAL PADA PRODUK OLAHAN IMPOR. Arena Hukum, 11(2), 317–344. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01002.6

Issue

Section

Artikel