UPAYA ADMINISTRATIF SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA

Authors

  • Hari Sugiharto Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
  • Bagus Oktafian Abrianto Faculty of Law Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01001.2

Keywords:

Administrative Effort, Administrative Dispute, Legal Protection for the People

Abstract

Abstract

This article try to analyze the concept of administrative effort and it implementation at the court. Enacted of Act Number 30 of 2014 on Government Administration leads the change of administrative court system in Indonesia. One of these change related to administrative effort. Legal issues in this article research is: first, do administrative effort must be taken before sues to administrative court; and second, whether original administrative decision or edministrative effort decision that used as an dispute object when apply a administrative lawsuit to administrative court. In accordance with the legal issues above, this article research is normative research to seek solutions to legal issues which are emerged. The results which have to be achieved are to provide the prescription of essential truth. There are several problems approach used in this study, such as statute approach and conceptual approach. Expected of this research can be found a norm that can be provides legal protection for the people especially in administrative dispute.  In Addition, this research trying to analize of legal protection principle over government action on public law and law enforcement of legal public act by government that could be pursued if there is any detrimental to society.

 

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menganalisa konsep mengenai upaya administratif dan penerapannya di pengadilan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membawa perubahan dalam sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia. Salah satu perubahan tersebut berkaitan dengan upaya administratif. Isu hukum dalam penelitian artikel ini pertama apakah upaya administratif harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN; dan kedua apakah keputusan tata usaha negara awal atau keputusan upaya administratif yang dijadikan obyek sengketa apabila mengajukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara. Sesuai dengan isu hukum di atas, maka penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul. Hasil yang hendak dicapai adalah memberikan preskripsi tentang kebenaran yang hakiki. Diharapkan dari penelitian ini didapatkan formulasi norma yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi rakyat khususnya dalam hal sengketa tata usaha Negara dan menganalisis tentang hakikat dari  perbuatan hukum publik oleh pemerintah dan penegakan hukum terhadap perbuatan pemerintah dalam hukum publik yang merugikan masyarakat.

References

Buku

Atmosudirdjo, S. Prajudi. Masalah Organisasi Peradilan Administrasi, Simposium Peradilan Tata Usaha Negara. Bandung: Penerbit Binacipta, 1976.

Basah, Sjahchran. Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung: Alumni, 1989.

Burg, F.H van Der, et.al. Rechtsbescherming tegen de Overheid. Nederland: Nijmegen, 1985.

Fachrudin, Irfan. Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah. Bandung: PT. Alumni, 2004.

Hadjon, Philipus M., et.al. Pengantar Hukum Administrasi di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002.

-------------------------. Perlindungan bagi Rakyat di Indonesia. Peradaban, 2007.

Lotulung, Paulus Effendie. Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993.

Marbun, S.F. Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesi. Yogyakarta: Liberty, 1997.

Soemaryono dan Anna Erliyana. Tuntunan Praktek Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT. Pramedya Pustaka, 1999.

Soemitro, Rochmat. Masalah Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak di Indonesia. Badung: P.T.Eresco, 1989.

Jurnal

Effendi, Maftuh. “Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia Suatu Pemikiran Ke Arah Perluasan Kompetensi Pasca Amandemen Kedua Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negaraâ€. Jurnal Hukum Dan Peradilan Vol. 3, No. 1. (2014):25-36. doi 10.25216/Jhp.3.1.2014.25-36

Permana, Tri Cahya Indra. “Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Ditinjau Dari Segi Access To Justiceâ€. Jurnal Hukum Dan Peradilan Vol 4, No. 3. (2015): 419-442. doi 10.25216/Jhp.4.3.2015.419-442

Susilo, Agus Budi. “Reformulasi Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Atau Pejabat Pemerintahan Dalam Konteks Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negaraâ€. Jurnal Hukum Dan Peradilan Vol. 2, No. 2. (2013): 291-308. doi 10.25216/Jhp.2.2.2013.291-308

Makalah

Hadjon, Philipus M., (R)UU Administrasi Pemerintahan Sebagai Kodifikasi (Sebagian) Hukum Administrasi Umum (General Rules of Administratif Law) dan Peradilan Tata Usaha Negar. Makalah Disampaikan Dalam rangka HUT Peratun XVIII, Tanggal 13-15 Maret 2009 di Surabaya.

Lotulung, Paulus E., Menyongsong Pengesahan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Administrasi Pemerintahan. Makalah Disampaikan Pada Acara Bimbingan Tehnis Peradilan Tata Usaha Negara-Mahkamah Agung R.I., Tanggal 9 Januari 2009 dan Pada Seminar Sehari di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Tanggal 12 Pebruari 2009

---------------------------------., Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Pengesahan R.U.U Administrasi Pemerintahan. Makalah disampaikan dalam Ceramah di Pembekalan Lanjutan Teknis Peradilan di Surabaya, tanggal 14 Maret 2009

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Downloads

Published

2018-04-17

How to Cite

Sugiharto, H., & Abrianto, B. O. (2018). UPAYA ADMINISTRATIF SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA. Arena Hukum, 11(1), 24–47. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01001.2

Issue

Section

Artikel