KEABSAHAN HAK GADAI TANAH BENGKOK YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA

Authors

  • Siti Hapsah Isfardiyana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.5

Keywords:

Tanah Bengkok

Abstract

Abstract

Bengkok is the right of position which is owned by the village chief or village officials to draw on results from land however may not sell or mortgage the land. Bengkok will go back to the village if the relevant term of office runs out and will move on to the next officer. Article 100 paragraph (3) Regulation No. 47 of 2015 governing the management of bengkok land states that it can be used as an additional allowance of village chief and the village in addition to regular income and benefits the head of village. Article 15 paragraph (1) Regulation No. 4 of 2007 states that the village land (bengkok) should not be made a waiver of ownership to another party, except necessary for the public interest. Sell pawn land is land purchase with the provisions of the pawn seller (landowners) with the right to redeem it. Land will not be returned to its owners for unredeemed. However, what if the land is pawn bent under customary law by the village head while still in office. This study aims to determine the validity of the lien sale bengkok land conducted by the head of village using normative method, which uses Regulation No. 4 of 2007, Regulation No. 47 Year 2015 and in particular the Civil Code III book concering the obligation. This study concluded that the lien crooked land undertaken by the village chief is invalid for it violates Article 15 paragraph (1) Goverment Regulation No. 4 of 2007 so, those who act against the law.

 

Abstrak

Tanah Bengkok merupakan hak keuntungan jabatan yang dimiliki oleh kepala desa atau aparat desa untuk menarik hasil dari tanah namun tidak boleh menjual atau menggadaikan tanah tersebut. Bengkok akan kembali kepada desa jika masa jabatan yang bersangkutan habis dan akan beralih kepada pejabat yang selanjutnya. Pasal 100 ayat (3) PP Nomor 47 Tahun 2015 mengatur mengenai pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa. Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menyatakan bahwa tanah desa (bengkok) tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.Hak gadai tanah menurut hukum adat menurut hukum adat merupakan jual beli tanah dengan ketentuan penhak gadai (pemilik tanah) dengan hak menebusnya kembali. Tanah tidak akan kembali kepada pemiliknya selama belum ditebus. Namun, bagaimana apabila tanah bengkok digadaikan menurut hukum adat oleh kepala desa ketika masih menjabat. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan hak gadai tanah menurut hukum adat menurut hukum adat bengkok yang dilakukan oleh kepala desa dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu menggunakan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2015 dan KUHPerdata khususnya buku III mengenai perikatan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa hak gadai tanah menurut hukum adat menurut hukum adat bengkok yang dilakukan oleh Kepala Desa tidak sah karena melanggar Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 sehingga perbuatan tersebut termasuk sebagai perbuatan melawan hukum.

References

Buku

Fuady, Munir. Perbutan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Hadikusuma, Hilman. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Cetakan Ke-dua. Bandung: Mandar Maju, 2003.

Imam Sudiyat. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1981.

Kansil. C. S. T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Cetakan Ke-8. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). Cetakan Pertama. Yogyakarta: FH UII Press.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Edisi Revisi. Cetakan Ke-lima. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni, 1982.

Riduan, Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Edisi Ke-empat. Cetakan Ke-satu. Bandung: Alumni, 2010.

Satrio, J. Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya. Cetakan Ke-tiga. Bandung: Alumni, 1999.

Soekanto. Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1983.

Subekti. Hukum Perjanjian. Cetakan Ke-duapuluhtiga. Jakarta: Intermasa, 2010.

Supriadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Taliziduhundraha. Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa. Jakarta: Bumi Aksara, 1991.

VanDijk, R. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2006.

Wignjodipoero, Soerojo. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Cetakan Ke-empat Belas. Jakarta: Toko Gunung Agung, 1995.

Jurnal

Sasongko, Nur Ridwan Ari. “Gadai Tanah/Sawah Menurut Hukum Adat Dari Masa Ke Masaâ€. Jurnal Repertorium,Vol. 1, No. 2, (November 2014): 22.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Undang-undang Nomor 56 /Prp/ 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 20 Tahun 1963 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Gadai.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Downloads

Published

2017-04-01

How to Cite

Isfardiyana, S. H. (2017). KEABSAHAN HAK GADAI TANAH BENGKOK YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA. Arena Hukum, 10(1), 78–96. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.5

Issue

Section

Artikel