TANGGUNG GUGAT NOTARIS DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN WASIAT SECARA ONLINE

Authors

  • Fanny Levia Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Erni Agustin Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.8

Keywords:

Wasiat Online

Abstract

Abstract

Testament is the last will of a testator toward his wealth that will be executed after death. Each type and form of the will can be made either in an authentic deed before a public notary or privately made deed. The duty and responsibility of notary is to save and send a list of wills that have been made to the Property and Heritage Agency (BHP) and Central Register of Wills (DWP). In order to implemet the efficiency of the registration system, on March 28, 2014, the Ministry of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia (hereinafter referred to as Kemenkumham) has launched the online system for wills registration by the Notary. But in practice, there are still many who have not registered Notarial wills online to Kemenkumham. From this condition the issue is regarding the legal effect of the deed not registered online and the liability of notaries who do not register the will online. This paper is a normative legal research using statute, conceptual and historical approach. The study concluded that the status of a will that is not registered online at Kemenkumham is still as authentic documents, but it does not meet the principle of publicity that may result in the lack of knowledge of the heirs or the third parties. If there are losses, then heirs may sue the notary on the basis of onrechtmatigedaad where the notary did not meet its legal obligations.

 

Abstrak

Wasiat merupakan kehendak terakhir dari seorang pewaris terhadap harta kekayaan miliknya yang harus dilaksanakan setelah ia meninggal dunia. Notaris bertugas dan berkewajiban untuk menyimpan dan mengirim daftar wasiat yang telah dibuatnya ke Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Daftar Pusat Wasiat (DWP). Dalam rangka untuk mewujudkan efisiensi dari sistem pendaftaran tersebut, pada tanggal 28 Maret 2014, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (selanjutnya disebut Kemenkum HAM RI) melakukan launching sistem pendaftaran wasiat secara online oleh Notaris. Namun pada prakteknya masih banyak Notaris yang belum mendaftarkan wasiat secara online ke Kemenkum HAM RI. Dari hal tersebut muncul isu hukum mengenai akibat hukum dari akta wasiat yang tidak didaftarkan secara online dan mengenai tanggung gugat notaris yang  tidak mendaftarkan wasiat secara online. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kedudukan akta wasiat yang tidak didaftarkan secara online pada Kemenkumham adalah tetap sebagai akta otentik, namun tidak memenuhi asas publisitas yang dapat membuat pihak ketiga atau ahli waris dianggap tidak mengetahui adanya suatu wasiat yang ditujukan bagi mereka. Apabila terdapat kerugian yang ditimbulkan, maka ahli waris dapat menggugat notaris atas dasar perbuatan melanggar hukum dimana notaris yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban hukumnya.

References

Buku

Afandi, Ali. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Cetakan Ke-empat. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.

Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika 2010.

Asri, Benyamin dan Thabrani Asri, Dasar-Dasar Hukum Waris Barat (Suatu Pembahasan Teoritis dan Praktik.). Bandung: Tarsito, 1988.

Kie, Tan Thong. Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

Oemarsalim, Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.

Prawirohamidjojo, R., Soetojo. Hukum Waris Kodifikasi. Surabaya: Airlangga University Press, 2000.

Setiawan, Wawan. Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta. Semarang: Makalah dalam Seminar Nasional Sehari Ikatan Mahasiswa Notariat Universitas Diponegoro, 1991.

Sjaifurrachman. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Surabaya: Mandar Maju, 2011.

Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cetakan XXXII. Jakarta: Intermasa, 2005.

Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW. Bandung: Refika Aditama, 2013.

Suparman, Maman. Hukum Waris Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Jurnal

Hariyanti, Eko, dkk. “Pembatalan Akta Hibah Wasiat yang Dibuat di Hadapan Notaris dan Akibat Hukumnyaâ€. Jurnal Repertorium Edisi 3, ISSN: 2355-2646, (Januari-Juni 2015): 184. Diakses 16 April 2017. http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/repertorium/article/view/654/612.

Panjaitan, Debora Claudia. “Pembatalan Akta Wasiat sebagai Akibat Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Notaris (Studi Kasus Putusan MA No. 3124 K/PDT/2013 Antara Penggugat DM vs Tergugat Notaris LSN)â€. Premise Law Jurnal, Vol. 21, (2016): 9. Diakses 17 April 2017. http://jurnal.usu.ac.id/index.php/premise/article/view/16890/7133.

Tesis

Dewi, Sofa. “Tanggung Gugat Notaris Sebagai Pejabat Umumâ€. Tesis Program Magister Kenotariatan. Surabaya: UNAIR, 2002. Tidak Dipublikasikan.

Ningsih, Yulaika. “Tanggung Gugat dan Tanggung Jawab Notaris Karena Kesalahan Penulisan Luas Tanah Dalam Akta Jual Beliâ€. Tesis Program Studi Magister Kenotariatan. Surabaya: Universitas Airlangga, 2005. Tidak Dipublikasikan.

Prastuti, Mireille Titisari Miart. “Peran dan Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Wasiat (Testament Acte) yang Dibuat di Hadapannyaâ€. Tesis Program Magister Kenotariatan. Semarang: UNDIP, 2006. Diakses 10 Desember 2016. http://eprints.undip.ac.id/15710/1/M._Titisari_Miarti_Prastuti.pdf.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Burgerlijk Wetbook Staatsblaad Nomor 23 Tahun 1847 (Staatsblad 1847 Nomor 23).

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.06-PR.07.01 Tahun 1987 tentang Penghapusan Perwakilan Balai Harta Peninggalan di Seluruh Indonesia.

Downloads

Published

2017-04-01

How to Cite

Levia, F., & Agustin, E. (2017). TANGGUNG GUGAT NOTARIS DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN WASIAT SECARA ONLINE. Arena Hukum, 10(1), 141–162. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.8

Issue

Section

Artikel