PENGGUNAAN HUKUM ADAT BAJO SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN (STUDI PADA MASYARAKAT ADAT BAJO, DI DESA JAYA BHAKTIKECAMATAN PAGIMANA, KABUPATEN LUWUK BANGGAI, SULAWESI TENGAH)

Authors

  • Julisa Aprilia Kaluku

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00701.6

Keywords:

Adat Bajo

Abstract

Abstract

 

Restorative Justice is the conflict solution which focus on recoverable original state. The child who did the crime, the Bajo tribal law to finish the problem. The purpose of the mediation conducted by customary law of Bajo is, returning the losses suffered by the victims, so their actions can be accounted. This research is field research or often called empiric law research, by using juridical sociology approach, analysis in this paper used descriptive qualitative, i.e. to describe clearly overall object to be studied in the field in order to achieve the clarity with problems that would be discussed. The result of study children who did morality criminal acts on Bajo custom society show that from the year of until 2010 until 2013 is about 41 person children did morality criminal acts, and all of the finishing process are done with custom.

Key words: restorative justice, children, criminal acts of indecency, bajo customary law

 

 

Abstrak

 

Restorative Justice merupakan bentuk penyelesaian konflik yang mengedepankan pada terpulihkannya keadaan semula.Anak yang melakukan tindak pidana kesusilaan diselesaikan dengan hukum adat Bajo. Tujuan dari mediasi yang dilakukan oleh hukum adat Bajo ini adalah untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban, sehingga hasil perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dipertanggung jawabkan.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau sering disebut penelitian hukum empiris.Dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, analisis dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif yaitu dengan cara mengambarkan secara keseluruhan keadaan yang akan diteliti di lapangan secara jelas, sehingga mencapai kejelasan dengan masalah yang akan dibahas. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa anak yang melakukan tindak pidanakesusilaan pada masyarakat adat Bajo dari tahun 2010 s/d tahun 2013 sebanyak 41 orang anak yang melakukan tindak pidana kesusilaan, dan keseluruhan proses penyelesaiannya dilakukan secara adat.

Kata kunci: restorative justice, anak, tindak pidana kesusilaan, dan hukum adat bajo

Downloads

Published

2015-06-01

How to Cite

Kaluku, J. A. (2015). PENGGUNAAN HUKUM ADAT BAJO SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN (STUDI PADA MASYARAKAT ADAT BAJO, DI DESA JAYA BHAKTIKECAMATAN PAGIMANA, KABUPATEN LUWUK BANGGAI, SULAWESI TENGAH). Arena Hukum, 7(1), 89–116. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00701.6

Issue

Section

Artikel