[1]
H. Suryokumoro, N. Nurdin, and I. Ikaningtyas, “URGENSI PENANGANAN PENGUNGSI/MIGRAN ILEGAL DI INDONESIA SEBAGAI NEGARA TRANSIT BERDASARKAN KONVENSI TENTANG STATUS PENGUNGSI 1951 (Studi Di Kantor Imigrasi Kota Malang)”, J. Arena Hukum, vol. 6, no. 3, pp. 408–432, Jun. 2015.