(1)
Suryokumoro, H.; Nurdin, N.; Ikaningtyas, I. URGENSI PENANGANAN PENGUNGSI/MIGRAN ILEGAL DI INDONESIA SEBAGAI NEGARA TRANSIT BERDASARKAN KONVENSI TENTANG STATUS PENGUNGSI 1951 (Studi Di Kantor Imigrasi Kota Malang). J. Arena Hukum 2015, 6, 408-432.