[1]
Suryokumoro, H., Nurdin, N. and Ikaningtyas, I. 2015. URGENSI PENANGANAN PENGUNGSI/MIGRAN ILEGAL DI INDONESIA SEBAGAI NEGARA TRANSIT BERDASARKAN KONVENSI TENTANG STATUS PENGUNGSI 1951 (Studi Di Kantor Imigrasi Kota Malang). Arena Hukum. 6, 3 (Jun. 2015), 408–432. DOI:https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00603.7.