KONSEP DEFERRED PROSECUTION AGREEMENT (DPA) DALAM PERTANGGUNG-JAWABAN PIDANA KORPORASI SEBAGAI BENTUK ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01403.6Keywords:
Deferred Prosecution, Tindak Pidana Korporasi, Alternatif Penyelesaian SengketaAbstract
Penuntutan Korporasi melalui penuntutan formal dianggap dapat menghancurkan korporasi. Jika bisa penghukuman korporasi jangan sampai mengakibatkan korporasi tersebut mengalami kepailitan dan kebangkrutan. Dijeratnya korporasi dalam hukum pidana tidak hanya terjadi di Indonesia, di dunia ada beberapa kasus besar yang sangat fenomenal yang menyebabkan kesehatan perusahaan terganggu, yang berimbas perusahaan melakukan efesiensi dengan menutup beberapa anak perusahannya dan otomatis terjadi perampingan jumlah karyawan, yaitu kasus yang menimpa Siemens Aktiengesellschaft (AG) dan Volks Wagen (VW). Untuk meminimalisir pailit atau bangkrutnya korporasi akibat dipidana, beberapa negara menerapkan Deferred Prosecution Agreement (untuk selanjutnya disingkat DPA). Deferred Prosecution Agreement atau dalam bahasa Indonesia dapat diartikan penuntutan yang di tangguhkan, merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan diluar pengadilan. Penulis ingin mengetahui bagaimana kelebihan dan kekurangan penerapan DPA jika di terapkan di Indonesia dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan penerapan DPA di negara Inggris dan Amerika, sehingga dapat menghasilkan konsep penerapan DPA di Indonesia. Hasil penelitian penulis konsep pengaturan DPA setidak-tidaknya memuat: 1) Persetujuan Korporasi Untuk Bekerjasama, 2) Pengawasan Proses oleh Hakim, 3) Menetapkan Jangka Waktu Perjanjian, 4) Klausula Perjanjian yang baku, 5) Pertimbangan Penggunaan DPA hanya untuk kasus-kasus tertentu. Namun kita juga perlu tahu kelebihan dan kekurangan konsep DPA ini jika di terapkan di Indonesia. Kelebihannya: 1) Reputasi dan kepercayaan Perusahaan Terjaga, 2) Meminimalisir Bangkrutnya Korporasi, 3) Penyelesaian Perkara Secara Singkat, Sederhana dan biaya Ringan, 4) Jaksa Diberi Keluasaan Mengatur Isi Perjanjian. Kekurangan: 1) Rawan terjadi Penyalahgunaan Kewenangan, 2) Perlu dibuat aturan secara Khusus (Lex Specialis). Saran penulis jika menerapkan konsep Pentuntutan Yang Ditangguhkan pada Kejahatan Korporasi, Jaksa Agung harus membuat peraturan yang mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan DPA dan Standar Operasional Prosedur Jaksa yang menangani DPA. Jika diperlukan pengawasan, maka perlu dibuat secara khusus aturan mengenai Dewan Pengawas.
References
Buku
Abidin, Z. Bunga Rampai Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.
Basah, Sjachran. Eksistensi dan Tolak Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung: Alumni, 1985.
Chazawi, Adami. Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang: Bayumedia, 2005.
_____________. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (edisi revisi). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.
Hotmaulana H, Rufinus. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif (Suatu Terobosan Hukum). Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
O.S Hiariej, Eddy. PrinsipÂPrinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahya Atma Pustaka, 2014.
Jurnal
Harkristuti Harkrisnowo, “Redefinisi Pidana Dan Pemidanaan Korporasi Dalam Perspektif Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaâ€, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 16, Nomor 4, (Desember 2019)
Jae C. Jung, “Volkswagen’s Diesel Emissions Scandalâ€, Thunderbird International Business Review, Vol 59, Issue 1, (Januari-February 2017)
Julius, “Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang di Indonesia (Tinjauan Singkat Dari Perspektif Hukum Administrasi Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014)â€, Jurnal Hukum dan Peradilan, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Vol. 04, No. 3, (November 2015)
Marthin Simangunsong, “Pertanggung-jawaban Pidana Korporasi Yang Melakukan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasaâ€, Nommensen Journal of Legal Opinion, Vol 02, Nomor 02, (Juli 2021)
Michael J Merenda, “Case Study Volkswagen’s Diesel Emissions Control Scandalâ€, Journal Of Strategic Innovation and Sustainability, Vol 13, Nomor 1, (2018)
Sheiffi Puspapertiwi, “Korupsi Siemens Aktiengesellschaft dalam United Nations-Oil For Food Programme (Un-Offp) di Irakâ€, Indonesian Journal of International Studies, Vol 1, Nomor 1, (Juni 2014)
Sharon Oded, “Deferred Prosecution Agreements: Prosecutorial Balance in Times of Economic Meltdownâ€, The Journal for Social Justice, Vol 2, (2011)
Supeni Anggraeni Mapuasari, “Korupsi Berjamaah: Konsensus Sosial atas Gratifikasi dan Suapâ€, Jurnal Integritas, Vol 4, Nomor 2, (Desember 2018)
Wawan Heru Suyatmiko, “Menakar Lembaga Antikorupsi: Studi Peninjauan Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsiâ€, Jurnal Antikorupsi Integritas, Vol 5, Nomor 2, (17 Desember 2019)
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 13 tahun 2016, tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi;
Crime and Courts Act 2013, United Kingdom.
Bribery Act 2010, United States.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Ardi Ferdian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).