REFORMULASI PENGATURAN MENGENAI FINANCIAL TECHNOLOGY DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Nurul Ula Ulya Universitas Brawijaya
  • Fazal Akmal Musyarri

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01303.5

Keywords:

Financial Technology, Disruptive Era, Tecnological Ethics

Abstract

 

ABSTRACT

Financial Technology, one of the disruptive innovations that restructures aspects of the financial industry and influences people's lifestyles, needs to be balanced with the fulfillment of accommodative legal development. Efforts to develop Financial Technology has caused the technical and service problems. These problems can be minimized by the construction of a legal component both in terms of substance which to date has been deemed inadequate, as well as the institutional aspect of authority, namely the OJK which is considered to be incapable in accommodating the legal aspects of Financial Technology. As a normative juridical research using legislation and conceptual approaches, the focus of the author here is to annotate legal buildings that cannot guarantee legal protection in the development of Financial Technology in an ideal manner. What needs to be underlined is that the development of Financial Technology should require Technology Ethics considerations that can affect Indonesia's readiness in facing the Disruptive Era. This is where the idea of Technology Ethics needs to be penetrated in legal convergence to create a more ideal legal order.

 

ABSTRAK

Financial Technology, salah satu inovasi disruptif yang merestrukturisasi aspek industri keuangan dan mempengaruhi gaya hidup masyarakat, perlu diimbangi dengan pemenuhan pembangunan hukum yang akomodatif. Upaya pengembangan Financial Technology menghadapi problematika teknis maupun layanan. Hal tersebut dapat diminimalisasi dengan konstruksi komponen hukum baik dari segi substansi yang belum memadai, maupun segi kelembagaan yang berwenang yaitu OJK yang dianggap belum kapabel dalam mengakomodir aspek hukum Financial Technology. Sebagai penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, fokus penulis disini adalah memberi anotasi terhadap bangunan hukum yang belum dapat memberi jaminan perlindungan hukum dalam pengembangan Financial Technology secara ideal. Perlu digarisbawahi bahwa pengembangan Financial Technology seharusnya memerlukan pertimbangan Etika Teknologi yang dapat mempengaruhi kesiapan Indonesia dalam menyongsong Disruptive Era. Disinilah gagasan Etika Teknologi dipenetrasikan dalam konvergensi hukum sehingga diharapkan dapat menciptakan tatanan hukum yang lebih ideal.

Author Biographies

Nurul Ula Ulya, Universitas Brawijaya

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Fazal Akmal Musyarri

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

References

Buku

Arifah, Nur. Implementasi Financial Technology dalam Pengembangan UMKM di Indonesia. Yogyakarta: HIMMAUGM dan AACSB, 2018.

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Amandemen. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

B., Sukismo. Karakter Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis. Yogyakarta: PUSKUMBANGSI LEPPA UGM, Tanpa Tahun.

Basah, Sjahran. Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung: Alumni, 1997.

Budhijanto, Danrivanto. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran, & Teknologi Informasi – Regulasi dan Konvergensi. Bandung: PT Refika Aditama, 2010.

Budhijanto, Danrivanto. Teori Hukum Konvergensi. Bandung: PT Refika Aditama, 2014.

Dru, Jean-Marie. Thank You for Disrupting. New Jersey: John Wiley & Sons, Inc., 2019.

Dullien, Sebastian, dkk.. Kapitalisme yang Layak – Suatu Cetak Biru Reformasi Ekonomi Kita. terjemahan. Jakarta: Friedrich-Ebert-Stiftung Kantor Perwakilan Indonesia, 2013.

H2 Ventures dan KPMG. 2018 Fintech100 – Leading Global Fintech Innovators. Sydney: H2 Ventures&KPMG, 2018.

Hamid, Abd. Haris. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Makassar: CV Sah Media, 2017.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2007.

Makarim, Edmon. 2013. Kompilasi Hukum Telematika. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada).

Manan, Abdul. Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Penerbit Kencana, 2014.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2007.

Mitroff, Ian I.. Combatting Disruptive Change – Beating Unruly Competition at Their Own Game. New York: Springer Nature, 2016.

Mujahidin, Muhamad. Opportunities and Challenges of Sharia Technology Financials in Indonesia. Munich: Munich Personal RePEc Archive (MPRA), 2019.

Nazir, Moh.. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.

Nonet, Philippe dan Philip Selznick. Toward Responsive Law – Law and Society in Transition. Abingdon: Taylor and Francis, 2017.

Rafay, Abdul. FinTech as a Disruptive Technology for Financial Institutions. Pennsylvania: IGI Global, 2019.

Soemitro, Roni Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Penerbit Ghalia, 1988.

Sumaryono, E.. Etika Hukum – Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas. Yogyakarta: Kanisius, 2002.

Sunarso, Siswanto. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus : Prita Mulyasari). Jakarta: PT Rineka Cipta, 2009.

Suyikno. Hukum Ekonomi. (Surabaya: UIN Sunan Ampel, (GoI) dan (IDB), 2015.

Wahyuni, Hermin Indah. Kebijakan Media Baru di Indonesia (Harapan, Dinamika dan Capaian Kebijakan Media Baru di Indonesia). Yogyakarta: GMU Press, 2013.

Kumpulan Tulisan dalam Buku

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum yang Tak Kunjung Tegak. Bunga Rampai Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: KY RI, 2012.

Jurnal dan Prosiding

Anggraeni, Setyawati Fitri. “Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi: Urgensi untuk Harmonisasi dan Reformasi Hukum di Indonesiaâ€. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol.48, No.4, (2018): 822.

Anindyajati, Titis. “Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remidium dalam Pembentukan Perundang-Undanganâ€. Jurnal Konstitusi Vol. 12, No.4, (Desember 2015): 878.

Dianta, Indra Ava dan Edwin Zusrony. “Analisis Pengaruh Sistem Keamanan Informasi Perbankan pada Nasabah Pengguna Internet Bankingâ€. Jurnal Intensif Vol.3, No.1, (Februari 2019): 2.

Hariyani, Iswi dan Cita Yustisia Serfiyani. “Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa PM-TEKFINâ€. Jurnal Legislasi Indonesia Vol.14, No.3, (September 2017): 346.

Hayat. “Keadilan sebagai Prinsip Negara Hukum: Tinjauan Teoritis dalam Konsep Demokrasiâ€. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum Vol.2, No.2, (2015): 390.

Kennedy, Posma Sariguna Johnson. “Literature Review: Tantangan terhadap Ancaman Disruptif dari Financial Technology dan Peran Pemerintah dalam Menyikapinyaâ€. Prosiding Forum Keuangan dan Bisnis Indonesia (FKBI) Vol.6, (2017): 172-173.

Kurniawati, Evi Oktavia, Ari Kusyanti dan Retno Indah Rokhmawati. ‘Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pemahaman Privasi Informasi pada Pengguna Smartphone di XYZ dengan Menggunakan Mobile User’s Information Privacy Concernâ€. Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer Vol.2, No.4, (April 2018): 1359.

Ngafifi, Muhamad. “Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Manusia dalam Perspektif Sosial Budayaâ€. Jurnal Pembangunan Pendidikan : Fondasi dan Aplikasi Vol. 2, No. 1, (2014): 46.

Prihanisetyo, Adi, dkk.. “Era Disruption sebuah Tantangan atau Bencana : Sebuah Telaah Literaturâ€. Jurnal MEBIS (Manajemen dan Bisnis) Vol.3, No.1, (Juli 2018): 20.

Rusydiana, Aam Slamet. “Bagaimana Mengembangkan Industri FinTech Syariah di Indonesia? Pendekatan Interpretive Structural Model (ISM)â€. Jurnal Al-Muzara’ah Vol.6, No.2, (2018): 118.

Venalia, Raisa dan Ratna Januarita. “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi Dihubungkan dengan Prinsip Transparansi dalam Mekanisme Financial Technology di Indonesiaâ€. Prosiding Ilmu Hukum Vol.5, No.1, (Februari 2019): 167.

Yahfizham. “Model Penerapan Etika Teknologi Informasi pada Organisasi (Perusahaan)â€. Jurnal Iqra’ Vol.7, No.2, (Oktober 2013): 86.

Makalah

Dewi, I G.A. Komang Laksmi. 2015. Pengaruh Kondisi Perekonomian terhadap Perkembangan Bisnis. Makalah. (Singaraja: Universitas Pendidikan Ganesha).

Harahap, Berry A., dkk.. Perkembangan Financial Technology terkait Central Bank Digital Currency (CBCD) terhadap Transmisi Kebijakan Moneter dan Makroekonomi. Working Paper. Jakarta: Bank Indonesia, 2017.

Hartono, Sunaryati. Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia Pasca Tahun 2003. Denpasar: BPHN, 2003.

Iman, Nofie. Financial Technology dan Lembaga Keuangan. Yogyakarta: BSM, 22 November 2016.

Majalah dan Buletin

Nizar, Muhammad Afdi. 2017. “Teknologi Keuangan (FinTech) : Konsep dan Implementasinya di Indonesiaâ€. Warta Fiskal. Edisi #5 (2017).

Hanantasena, Bayu. 2016. “FINTECH Penyokong Implementasi Ekonomi Digital di Indonesiaâ€. Majalah Channel. Edisi 65 (Juli-Desember 2016).

Passagi, Jonathan Hendson dan Reski Amalia. 2019. “Mengenal Financial Technology di Indonesiaâ€, CTRL+ Bulletin. Artikel 1. (Yogyakarta: Penerbit Center for Law, Technology, RegTech and LegalTech Studies).

Pratiwi, Dwi Resti. 2018. Pentingnya Perkembangan Financial Technology dalam Mendorong Keuangan Inklusif. Buletin APBN. Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI. Vol. III. Edisi 15 (Agustus 2018).

Literatur Akademis

Tjahjadi, Alexander Michael. 2017. Antara Platform Peer-to-Peer Lending dan Kredit Perbankan Konvensional di Masa Depan: Lawan atau Kawan?. Esai Ilmiah. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Hlm.2.

Naskah Internet

Aldila, Nindya. “Aduan Masyarakat : Kasus Fintech Lending Meningkatâ€. https://surabaya.bisnis.com/read/20181210/444/867764/aduan-masyarakat-kasus-fintech-lending-membengkak. (diakses pada 08 Agustus 2019).

Aldila, Nindya. “Kasus Fintech Ilegal : Asosiasi Tidak Akan Lindungi Anggotanya yang Melanggarâ€. diakses dari https://finansial.bisnis.com/read/20181113/89/859150/kasus-fintech-ilegal-asosiasi-tidak-akan-lindungi-anggotanya-yang-melanggar. (diakses pada 08 Agustus 2019).

Franedya, Roy. “700-an Fintech P2P China Bakal Tutup di 2019, Kenapa?â€. diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190102202700-37-48847/700-an-fintech-p2p-china-bakal-tutup-di-2019-kenapa. (diakses pada 08 Agustus 2019).

Franedya, Roy. “China Cekal Para Petinggi Fintech ke Luar Negeri, Kenapa?â€. diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190426105440-37-69042/china-cekal-para-petinggi-fintech-ke-luar-negeri-kenapa. (diakses pada 08 Agustus 2019).

Hotradero, Poltak. “Opini : Senjakala P2P Lending Chinaâ€. https://finansial.bisnis.com/read/20190730/89/1130346/opini-senjakala-p2p-lending-china-. diakses 08 Agustus 2019.

Jannah, Selfie Miftahul. “LBH Jakarta: Pemblokiran FINTECH Ilegal Tak Efektif Cegah Penipuanâ€. https://tirto.id/lbh-jakarta-pemblokiran-fintech-ilegal-tak-efektif-cegah-penipuan-dfTn. Diakses 05 Agustus 2019.

Lubis, M. Syahran W.. “OJK Terbitkan Aturan Fintech, Ini Poin-Poinnyaâ€. https://finansial.bisnis.com/read/20180902/89/834081/ojk-terbitkan-aturan-fintech-ini-poin-poinnya. Diakses 06 Agustus 2019.

Maharesi, Yogie. “Fintech dan Transformasi Industri Keuanganâ€. https://www.industry.co.id/read/13217/fintech-dan-transformasi-industri-keuangan. diakses 08 Agustus 2019.

Maulana, Rafi Rizki dan Ratna Juwita. “5 Surat Perjanjian yang Dibutuhkan Startup di Awal Perjalanan Bisnisâ€. https://libera.id/blogs/5-surat-perjanjian-yang-diperlukan-ketika-memulai-startup/. Diakses 27 Agustus 2019.

McCabe, Matthew. “One-Year Anniversary of the GDPR : A Look Back and Aheadâ€, https://www.brinknews.com/one-year-anniversary-of-the-gdpr-a-look-back-and-ahead/. Diakses 08 Agustus 2019.

Putra, Nanda N.. “Fintech Dipakai Pencucian Uang dan Terorismeâ€. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5946e0e4c4d4c/fintech-rawan-dipakai-untuk-pencucian-uang-dan-pendanaan-terorisme. diakses 08 Agustus 2019.

Rizki, Mochamad Januar. “Pasal-Pasal Pidana yang Bisa Jerat Perusahaan Fintech Ilegalâ€. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c6cacf0c858c/pasal-pasal-pidana-yang-bisa-jerat-perusahaan-fintech-ilegal/. Diakses 08 Agustus 2019.

Saraswati, Puspita. “AFPI Dalami Kasus Pelanggaran Standar Penagihan FINTECHâ€. https://keuangan.kontan.co.id/news/afpi-dalami-kasus-pelanggaran-standar-penagihan-fintech. Diakses 07 Agustus 2019.

Sari, Ferrika. “Industri P2P Lending Kolaps, Pemerintah China Tangkapi Investorâ€. https://internasional.kontan.co.id/news/industri-p2p-lending-kolaps-pemerintah-china-tangkapi-investor. Diakses 07 Agustus 2019.

Setiawan, Sakina Rakhma Diah. “Per Juni 2019, LBH Jakarta Terima 4.500 Aduan Soal Pinjaman FINTECHâ€. https://money.kompas.com/read/2019/07/29/154700526/per-juni-2019-lbh-jakarta-terima-4.500-aduan-soal-pinjaman-fintech. Diakses 05 Agustus 2019.

Syafina, Dea Chadiza. “Sempat Booming, Bisnis Pinjaman Online di Cina Rontokâ€. https://tirto.id/sempat-booming-bisnis-pinjaman-online-di-cina-rontok-djaS. Diakses 07 Agustus 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 189. Tambahan Lembara Negara Nomor 5348.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 324. Tambahan Lembaran Negara Nomor 6005.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 135. Tambahan Lembaran Negara 6238.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 189. Tambahan Lembara Negara Nomor 5348.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 324. Tambahan Lembaran Negara Nomor 6005.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 135. Tambahan Lembaran Negara 6238.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 189. Tambahan Lembara Negara Nomor 5348.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 324. Tambahan Lembaran Negara Nomor 6005.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 135. Tambahan Lembaran Negara 6238

Downloads

Published

2020-12-31

How to Cite

Ulya, N. U., & Musyarri, F. A. (2020). REFORMULASI PENGATURAN MENGENAI FINANCIAL TECHNOLOGY DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Arena Hukum, 13(3), 479–500. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01303.5

Issue

Section

Artikel