URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DI PROVINSI JAWA TIMUR

Authors

  • Indah Dwi Qurbani Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01302.2

Keywords:

urgency, Local regulation, mineral mining.

Abstract

Abstract

The Indonesian Constitution states that financial relations, public services, natural resources and other resources between the Central and Local Governments are regulated and carried out fairly in accordance with the law. The article is a philosophical foundation and constitutional basis for the establishment of the Law of the Republic of Indonesia Number 23 Year 2014 on Local Government. In the Law, the Central Government has granted authority to the Provincial Government to manage the mining resources. For instance, East Java Province has 24 Regencies with the potential of non-metallic mineral mining and 11 Regencies with the potential of metal mineral mining. The northern coast region of East Java is the center of the mining exploitation area, but 20–35% of the population lives below the poverty line. This normative research focuses on urgency of mining management by East Java Provincial Government that aims at regulating community-based mining so that it can overcome the problem of poverty and pay attention to environmental sustainability.

 

Abstrak

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyebutkan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang. Pasal tersebut merupakan landasan filosofis dan landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dalam pengelolaan pertambangan. Provinsi Jawa Timur memiliki 24 Kabupaten dengan potensi pertambangan mineral non logam dan 11 kabupaten dengan potensi pertambangan mineral logam. Wilayah pantai utara provinsi Jawa Timur merupakan pusat dari wilayah eksploitasi pertambangan, namun 20–35% penduduknya hidup dibawah garis kemiskinan. Penelitian ini fokus pada urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral di Provinsi Jawa Timur, dengan metode penelitian normatif yang bertujuan adanya pengaturan pengelolaan pertambangan di Provinsi Jawa Timur yang berbasis pada masyarakat sehingga dapat mengatasi problem kemiskinan dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

 

References

Buku

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Supramono, Gatot. Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.

Jurnal

Ma’arif, Samsul. “Dinamika Peran Negara dalam Proses Liberalisasi dan Privatisasiâ€, Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik Vol. 10 No. 2, (November 2006): 100-101.

Disertasi

Eman. “Prinsip-Prinsip Pengaturan Ruang Bawah tanah Untuk Bangunan Gedung Dalam Sistem Hukum Agraria Nasionalâ€. Disertasi Sarjana Doktor Ilmu Hukum. Surabaya: UNAIR, 2005.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan PeraturanPeraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950).

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142).

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172).

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 596).

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3672 K/30/MEM/Tahun 2017 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D).

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Jawa Timur.

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Pertambangan Skala Kecil.

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/26/Kpts/013/2015 Tentang Tim Verifikasi Dan Evaluasi Dokumen Izin Pertambangan Yang Diserahkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.

Downloads

Published

2020-08-31

How to Cite

Qurbani, I. D. (2020). URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DI PROVINSI JAWA TIMUR. Arena Hukum, 13(2), 218–241. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01302.2

Issue

Section

Artikel