PENGELOLAAN PERIKANAN BERBASIS HUKUM ADAT MELALUI MODEL CO-MANAGEMENT
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.4Keywords:
fisherman, fishery, custom, managementAbstract
Abstract
This research examines the Lamaholot customary law as an idea or unwritten customary idea but contain ethics and morals, in the form of a belief system, rituals, abstinence, and sanctions, which are then accommodated into a co-model management. This research becomes important to assist the top law enforcement fisheries management violations committed by traditional fishermen in the district East Flores and Lembata Regency, East Nusa Tenggara Province. This empirical legal research uses a statutory approach, the concept of legal anthropology with a socio-legal perspective, and cases. The results shows the number of cases of violations of fisheries management by traditional fishermen still high in the last few years. This proves that law enforcement has not been effective both from the structure, legal substance and culture. To overcome this, it is necessary to re-institutionalize customary law through a co-management model, namely the local government and law enforcement agencies forming a partnership model with customary stakeholders or functionaries to function re-belief systems, rituals, customary sanctions and mechanisms in the enforcement process law against traditional fishermen who exploit fishery resources illegally.
Â
Abstrak
Penelitian ini mengkaji hukum adat Lamaholot sebagai ide atau gagasan adat yang tidak tertulis tetapi mengandung etika dan moral berupa sistem kepercayaan, ritual, pantangan, dan sanksi, yang selanjutnya diakomodir ke dalam sebuah model co-management. Penelitian ini penting dilakukan untuk membantu penegakan hukum atas pelanggaran pengelolaan perikanan yang dilakukan oleh nelayan tradisional di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep antropologi hukum dengan perspektif sosio-legal, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan beberapa tahun terakhir jumlah kasus pelanggaran pengelolaan perikanan oleh nelayan tradisional masih tinggi. Hal ini membuktikan penegakan hukumnya belum efektif baik dari struktur, substansi dan budaya hukum. Untuk mengatasinya perlu pelembagaan kembali hukum adat melalui model co-management dimana pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum membentuk model kemitraan dengan pemangku atau fungsionaris adat untuk memfungsikan kembali sistem kepercayaan, ritual, sanksi adat dan mekanisme dalam proses penegakan hukum terhadap nelayan tradisional yang memanfaatkan sumber daya perikanan secara ilegal
References
Buku
Koentjaraningrat. Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia, 1981
Rajagukguk, Erman. dan Ridwan Khairandy (Ed). Hukum dan Lingkungan Hidup di Indonesia, 75Tahun Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, SH, ML. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
Soesangobeng, Herman. Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan dan Agraria. Bandung: STPN Press, 2012.
Warassih, Esmi. Dkk. Penelitian Hukum Interdisipliner sebuah pengantar menuju Sosio-Legal. Yogyakarta: Thefa Media, 2016
Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum Konsep dan Metode. Malang: Setara Press, 2013.
Yas, Abdia. Dkk. Potret Pluralisme Hukum dalam Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam, Pengalaman dan Perspektif. Jakarta: Huma, 2007.
Jurnal
Saputra, Dadin E. “Hubungan Antara Equality Before the Law dalam Penegakan Hukum di Indonesia dengan Harmonisasi Konflik Antar Lembaga Penegak Hukumâ€. Syariah Jurnal Ilmu Hukum Vol. 15, No. 1, (Juni, 2015)
Sukriono, Didiek. “Penguatan Budaya Hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesiaâ€. Jurnal Ilmu Hukum Padjajaran Vol. 1, No. 2, (2014)
Warman, Edi. “Paradoks Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi di Indonesiaâ€. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 8, No. 1, (Mei, 2012).
Gunarto. “Optimalisasi Kepemilikan Saham Perusahaan oleh Serikat Pekerja untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja di PT.Fiscous South Pasificâ€. Jurnal Ilmiah Sultan Agung Vol. 49, No. 125, (November, 2011)
A, Haruddin. Dkk. “Dampak Kerusakan Ekosistem Terumbu Karang Terhadap Hasil Penangkapan Ikan oleh Nelayan secara Tradisional di Pulau Siompu Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggaraâ€. Jurnal Ekosains Jurnal Ilmiah Lingkungan Hidup Vol. III, No. 3, (November, 2011)
Kurniasari, Nendah dan Elly Reswati. “Kearifan Lokal Masyarakat Lamalera: sebuah Ekspresi Hubungan Manusia dengan Lautâ€. Buletin Riset Sosek Kelautan dan Perikanan Vol. 6, No.2, (2011).
Senastri, Ni Made Jaya. “Fungsionalisasi Kearifan Lokal sebagai Wujud Pluralisme Hukum dalam Pelestarian Lingkungan di Desa Tenganan Pegringsinganâ€. Jurnal Konstitusi Vol. 1, No. 1, (November, 2012)
Makalah
Wayan Geriya, I. Konsep dan Strategi Revitalisasi Kearifan Lokal dalam Penataan Lingkungan Hidup Daerah Bali. Makalah Seminar Nasional. Denpasar: Lemlit Universitas Udayana, 2005.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Reppublik Indonesia Nomor 5490
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Josef M Monteiro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).