REKONSEPTUALISASI JALUR KHUSUS DALAM RANCANGAN KUHAP SEBAGAI BENTUK REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.10Keywords:
RKUHAP, special lane, plea-bargaining.Abstract
Abstract
The significant increase in the pile of case files between 2016 and 2019 led to the need for concepts or methods that can create judicial efficiency. In the spirit of reforming the Criminal Procedure Code, the drafting team of the Criminal Procedure Code tries to include procedures aimed at shortening and expediting procedural procedures through the existence of a special pathway in Indonesian criminal procedural law in the future, which is inspired by the concept of plea-bargaining in the United States and Britain. This normative research uses conceptual and comparative law. The result shows that a special line was given to the defendant who admitted to the criminal act charged making the trial hearing shorter. Second, there are several fundamental differences between the special lines in the Draft Criminal Procedure Code and plea bargaining in the United States, especially in the agreement between the defendant or legal adviser and the public prosecutor, the process for confessing the accused, the criminal acts included, and the position of the judge in their respective processes.
Abstrak
Peningkatan tumpukan berkas perkara yang cukup signifikan antara tahun 2016 hingga 2019 menyebabkan perlunya konsep atau metode yang dapat menciptakan efisiensi peradilan. Dengan semangat reformasi KUHAP, tim perumus KUHAP mencoba mencantumkan prosedur-prosedur yang bertujuan untuk mempersingkat dan mempercepat prosedur beracara melalui jalur khusus dalam hukum acara pidana Indonesia ke depan yang terinspirasi dari konsep plea bargaining di Amerika Serikat dan Inggris. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum. Hasilnya adalah jalur khusus diberikan kepada terdakwa yang mengakui tindak pidana yang didakwakan sehingga sidang pemeriksaan acara menjad singkat. Kedua, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara jalur khusus dalam Rancangan KUHAP dengan plea barganing di Amerika Serikat, khususnya pada kesepakatan antara terdakwa atau penasehat hukum dengan penuntut umum, proses dalam pengakuan terdakwa, tindak pidana yang termasuk, dan posisi hakim dalam proses masing-masing.
References
Buku
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana : Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Bandung: Penerbit Binacipta, 1996.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1995.
Rauxloh, Regina. Plea Bargaining in National and International Law. London: Routledge, 2012.
Reksodiputro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). pidato pengukuhan penerimaan Jabatan Guru Besar dalam FH UI, 1993.
____________________. Pembaharuan Hukum Pidana : Kumpulan Karangan Buku Keempat, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 2007.
____________________. Sistem Peradilan Pidana Indonesia : Peran Penegak hukum Dalam Melawan Kejahatan, dalam Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Ketiga. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Universitas Indonesia, 2007.
____________________. Apakah Rancangan KUHAP Baru Membawa Pembaharuan Berarti? dalam Perenungan Perjalanan Reformasi Hukum. KHN, Program Penerbitan Buku KHN, 2013.
Turner, Jenia I. Plea Bargaining Across Borders. New York: Aspen, 2009.
Jurnal
Kadish, Sanford. Encyclopedia of Crime and Justice Vol. 2.
Latifah, Marfuatul. “Pengaturan Jalur Khusus Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidanaâ€. Jurnal Negara Hukum Vol. 5, No. 1, (Juni 2014).
Maulana, Aby. “Konsep Pengakuan Bersalah Terdakwa Pada “Jalur Khusus†Menurut RUU KUHAP dan Perbandingannya Dengan Praktek Plea Bargaining di Beberapa Negaraâ€. Jurnal Cita Hukum Vol. 3 No. 1, (2015).
Ramadhan, Choky R. “â€Jalur Khusus & Plea Bargaining; Serupa Tapi Tak Samaâ€. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), 2013.
-----------------------------, “Peningkatan Efisiensi Peradilan Melalui Mekanisme Jalur Khusus dalam RUU KUHAPâ€. Jurnal Teropong Vol. 2, (Oktober 2014).
-----------------------------, dkk. “Konsep dan Penerapan Plea Barganing di Beberapa Negaraâ€. Jurnal Teropong Vol. 3, (2015).
Smith, Douglas A. “The Plea Bargaining Controversyâ€. The Journal of Criminal Law & Criminology Vol. 77, No. 3, (1987).
Strang, Robert R. "More Adversarial, but Not Completely Adversarial: Reformasi of the Indonesian Criminal Procedure Codeâ€. Journal Fordham International Law, Vol. 32, No. 118, (2008).
Tristanto, Yunizar Wahyu. “Tinjauan Yuridis Penerapan Plea Bargaining Untuk Meningkatkan Efesiensi Peradilan di Indonesiaâ€. Jurnal AHKAM Vol. 16, No. 2, (2018).
Peraturan Perundang-undangan
Draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Naskah Internet
Usfa, A. Fuad .“Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan dalam Peradilan Pidanaâ€. http://www.bawean.net/2009/05/peradilan-cepat-sederhana-dan-biaya.html. Diakses 4 Maret 2018
Mahkamah Agung RI. “Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2013â€. www.mahkamahagung.go.id. Diakses 1 Maret 2018.
Mahkamah Agung RI. “Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2014â€. www.mahkamahagung.go.id. Diakses 1 Maret 2018.
Mahkamah Agung RI. “Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2015â€. www.mahkamahagung.go.id. Diakses 1 Maret 2018.
Mahkamah Agung RI. “Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2016â€. www.mahkamahagung.go.id. Diakses 1 Maret 2018.
“Pemerintah ‘Ancam’ Tarik RUU KUHAP ICW menilai sejumlah pasal RUU KUHAP dapat melemahkan KPKâ€. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52f5aeede08c1/pemerintah-ancam-tarik-ruu-kuhap. Diakses 3 Maret 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Ladito R Bagaskoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).