REKONSEPTUALISASI JALUR KHUSUS DALAM RANCANGAN KUHAP SEBAGAI BENTUK REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Authors

  • Ladito R Bagaskoro

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.10

Keywords:

RKUHAP, special lane, plea-bargaining.

Abstract

Abstract

The significant increase in the pile of case files between 2016 and 2019 led to the need for concepts or methods that can create judicial efficiency. In the spirit of reforming the Criminal Procedure Code, the drafting team of the Criminal Procedure Code tries to include procedures aimed at shortening and expediting procedural procedures through the existence of a special pathway in Indonesian criminal procedural law in the future, which is inspired by the concept of plea-bargaining in the United States and Britain. This normative research uses conceptual and comparative law. The result shows that a special line was given to the defendant who admitted to the criminal act charged making the trial hearing shorter. Second, there are several fundamental differences between the special lines in the Draft Criminal Procedure Code and plea bargaining in the United States, especially in the agreement between the defendant or legal adviser and the public prosecutor, the process for confessing the accused, the criminal acts included, and the position of the judge in their respective processes.


Abstrak

Peningkatan tumpukan berkas perkara yang cukup signifikan antara tahun 2016 hingga 2019 menyebabkan perlunya konsep atau metode yang dapat menciptakan efisiensi peradilan. Dengan semangat reformasi KUHAP, tim perumus KUHAP mencoba mencantumkan prosedur-prosedur yang bertujuan untuk mempersingkat dan mempercepat prosedur beracara melalui jalur khusus dalam hukum acara pidana Indonesia ke depan yang terinspirasi dari konsep plea bargaining di Amerika Serikat dan Inggris. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum. Hasilnya adalah jalur khusus diberikan kepada terdakwa yang mengakui tindak pidana yang didakwakan sehingga sidang pemeriksaan acara menjad singkat. Kedua, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara jalur khusus dalam Rancangan KUHAP dengan plea barganing di Amerika Serikat, khususnya pada kesepakatan antara terdakwa atau penasehat hukum dengan penuntut umum, proses dalam pengakuan terdakwa, tindak pidana yang termasuk, dan posisi hakim dalam proses masing-masing.

References

Buku

Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana : Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Bandung: Penerbit Binacipta, 1996.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1995.

Rauxloh, Regina. Plea Bargaining in National and International Law. London: Routledge, 2012.

Reksodiputro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). pidato pengukuhan penerimaan Jabatan Guru Besar dalam FH UI, 1993.

____________________. Pembaharuan Hukum Pidana : Kumpulan Karangan Buku Keempat, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 2007.

____________________. Sistem Peradilan Pidana Indonesia : Peran Penegak hukum Dalam Melawan Kejahatan, dalam Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Ketiga. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Universitas Indonesia, 2007.

____________________. Apakah Rancangan KUHAP Baru Membawa Pembaharuan Berarti? dalam Perenungan Perjalanan Reformasi Hukum. KHN, Program Penerbitan Buku KHN, 2013.

Turner, Jenia I. Plea Bargaining Across Borders. New York: Aspen, 2009.

Jurnal

Kadish, Sanford. Encyclopedia of Crime and Justice Vol. 2.

Latifah, Marfuatul. “Pengaturan Jalur Khusus Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidanaâ€. Jurnal Negara Hukum Vol. 5, No. 1, (Juni 2014).

Maulana, Aby. “Konsep Pengakuan Bersalah Terdakwa Pada “Jalur Khusus†Menurut RUU KUHAP dan Perbandingannya Dengan Praktek Plea Bargaining di Beberapa Negaraâ€. Jurnal Cita Hukum Vol. 3 No. 1, (2015).

Ramadhan, Choky R. “â€Jalur Khusus & Plea Bargaining; Serupa Tapi Tak Samaâ€. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), 2013.

-----------------------------, “Peningkatan Efisiensi Peradilan Melalui Mekanisme Jalur Khusus dalam RUU KUHAPâ€. Jurnal Teropong Vol. 2, (Oktober 2014).

-----------------------------, dkk. “Konsep dan Penerapan Plea Barganing di Beberapa Negaraâ€. Jurnal Teropong Vol. 3, (2015).

Smith, Douglas A. “The Plea Bargaining Controversyâ€. The Journal of Criminal Law & Criminology Vol. 77, No. 3, (1987).

Strang, Robert R. "More Adversarial, but Not Completely Adversarial: Reformasi of the Indonesian Criminal Procedure Codeâ€. Journal Fordham International Law, Vol. 32, No. 118, (2008).

Tristanto, Yunizar Wahyu. “Tinjauan Yuridis Penerapan Plea Bargaining Untuk Meningkatkan Efesiensi Peradilan di Indonesiaâ€. Jurnal AHKAM Vol. 16, No. 2, (2018).

Peraturan Perundang-undangan

Draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Naskah Internet

Usfa, A. Fuad .“Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan dalam Peradilan Pidanaâ€. http://www.bawean.net/2009/05/peradilan-cepat-sederhana-dan-biaya.html. Diakses 4 Maret 2018

Mahkamah Agung RI. “Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2013â€. www.mahkamahagung.go.id. Diakses 1 Maret 2018.

Mahkamah Agung RI. “Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2014â€. www.mahkamahagung.go.id. Diakses 1 Maret 2018.

Mahkamah Agung RI. “Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2015â€. www.mahkamahagung.go.id. Diakses 1 Maret 2018.

Mahkamah Agung RI. “Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2016â€. www.mahkamahagung.go.id. Diakses 1 Maret 2018.

“Pemerintah ‘Ancam’ Tarik RUU KUHAP ICW menilai sejumlah pasal RUU KUHAP dapat melemahkan KPKâ€. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52f5aeede08c1/pemerintah-ancam-tarik-ruu-kuhap. Diakses 3 Maret 2018.

Downloads

Published

2021-05-01

How to Cite

Bagaskoro, L. R. (2021). REKONSEPTUALISASI JALUR KHUSUS DALAM RANCANGAN KUHAP SEBAGAI BENTUK REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Arena Hukum, 14(1), 190–206. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.10

Issue

Section

Artikel