PENCABUTAN HAK POLITIK TERPIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF SOCIAL CONTRACT THEORY
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01403.5Keywords:
Pencabutan Hak Politik, Terpidana Korupsi, Teori Kontrak SosialAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan landasan teoritis agar pencabutan hak politik terhadap terpidana korupsi diberlakukan secara permanen sebagai alternatif untuk mencapai tujuan hukum pidana. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan konseptual,
perundang-undangan dan pendekatan filosofis. Hasil menunjukan bahwa berdasarkan social contract theory, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang telah mencederai kehendak umum (volonte generale). Terhadap hal tersebut ditawarkan konsep baru yakni pencabutan hak politik secara permanen bagi terpidana korupsi sesuai dengan prinsip peines infarmantes namun tidak berlaku secara otomatis melainkan harus melaui putusan pengadilan dan berlaku seumur hidup (restitutio in integrum)
References
Buku
Frändberg, Åke. From Rechtsstaat to Universal Law-State: An Essay in Philosophical Jurisprudence. New York: Springer, 2014.
D’Amato, Anthony.Analytical Jurisprudence Anthology. Ohio: Anderson Publishing Co., 1996.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Rasjidi,H. Lili dan Liza Sonia Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Remmelink, Jan.Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Atmasasmita ,Romli.Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2010.
Atmasasmita, Romli.Hukum Kejahatan Bisnis di Era Globalisasi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Renggong, Ruslan.Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP. Jakarta: Kencana, 2016.
Bakhri,Syaiful.Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori, dan Praktik Peradilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.
Sianturi,S.R. dan Mompang L. Panggabean.Hukum Penitensia di Indonesia.Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1996.
Huijbers,Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah.Yogyakarta: Kanisius, 1982.
Jurnal
Zulfirman. “Kontrak Sebagai Sarana Mewujudkan Kesejateraan Sosialâ€. Rechtsvinding Vol. 6, No.3,(Desember 2017): 407.
Putriyana, Nia dan Shintiya Dwi Puspita. “Tanggungjawabhukum Dalam Konteks Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsiâ€.Arena Hukum Vol. 7, No.3, (Desember 2014): 449.
Milono, Aulia. “Formulasi Pedoman Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Penyelenggara Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesiaâ€.Arena Hukum Vol. 7, No.1,(April 2014): 122.
Ajie Ramadhan, Rully Herdita Ramadhani, Mei Susanto, “Kebijakan Pidana Mati dalam RKUHP Ditinjau dari Aspek Politik Hukum dan Hamâ€. Arena Hukum Volume 11 Nomor 3, (2018): 613.
Ari Dwipayana, “Antara Leviathan dan Hukum Ikanâ€, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 3 Nomor 2, (November 1999):194.
Sabungan Sibarani, “Analisis Hukum Mengenai Pencabutan Hak Politik Bagi Koruptor Berdasarkan Sudut Pandang Hak Asasi Manusia, Prosiding Seminar Nasional Pakar ke-2 Sosial dan Humaniora, 2019: 4.
Deny Ardiansyah, “Pencabutan Hak Untuk Memilih dan Dipilih Bagi Terpidana Tindak Pidana Korupsiâ€, Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 8 No 2, (Desember 2017): 139-148.
Warih Anjari, “Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Yudisial, Volume 8 Nomor 1, (April 2015): 24.
Mardenis, “Kontemplasi dan Analisis Terhadap Klasifikasi dan Politik Hukum Penegak HAM di Indonesiaâ€, Jurnal Rechtvinding, Volume 2 Nomor 3, (2013): 437-451.
Dina Fajar Indah, dkk, “Pencabutan Hak Politik Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Risalah Hukum, Volume 16 Nomor 2, (Desember 2020): 80.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara Nomor 46 P/HUM/2018.
Website
Moh. Dani Pratama Huzaini,“Update KPU, Jumlah Caleg Mantan Napi Koruptor,Bertambah,32Orangâ€https://www.hukumonline.com/berita/baca/l5c6ca7a634887/iupdate-i-kpu-jumlah-caleg-mantan-napi-koruptor bertambah-32-orang.
Julian,.“Bupati.Ini.Ternyata.Residivis.Kasus.Korupsiâ€http://poskotanews.com/2018/01/06/bupati-ini-ternyata-residivis-kasus-korupsi/, diakses 20 mei 2019.
Dylan Aprialdo Rachman, “KPK: Hak Politik 26 Koruptor Dicabut Sepanjang2013-2017â€, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/18/13252541/kpk-hak-politik-26-koruptor-dicabut-sepanjang-2013-2017
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Indra Karianga, Haikal Arsalan, Lidya Josephine Yubagyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).