PENCABUTAN HAK POLITIK TERPIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF SOCIAL CONTRACT THEORY

Authors

  • Indra Karianga Airlangga University
  • Haikal Arsalan Airlangga University
  • Lidya Josephine Yubagyo Airlangga University

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01403.5

Keywords:

Pencabutan Hak Politik, Terpidana Korupsi, Teori Kontrak Sosial

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan landasan teoritis agar pencabutan hak politik terhadap terpidana korupsi diberlakukan secara permanen sebagai alternatif untuk mencapai tujuan hukum pidana. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan konseptual,
perundang-undangan dan pendekatan filosofis. Hasil menunjukan bahwa berdasarkan social contract theory, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang telah mencederai kehendak umum (volonte generale). Terhadap hal tersebut ditawarkan konsep baru yakni pencabutan hak politik secara permanen bagi terpidana korupsi sesuai dengan prinsip peines infarmantes namun tidak berlaku secara otomatis melainkan harus melaui putusan pengadilan dan berlaku seumur hidup (restitutio in integrum)

Author Biographies

Indra Karianga, Airlangga University

Indra Karianga, S.H.

Bachelor Degree at the Faculty of Law Universitas Katolik Dela Salle Manado BAN PT "B"

Graduated with GPA 3.85

Obtaining cum laude and become the best graduate student for bachelor degree in  Catholic University of Dela Salle Manado in 2017.

At this time, studying for Master of Law degree at the Faculty of Law, Airlangga University, Surabaya.

Haikal Arsalan, Airlangga University

Haikal Arsalan got his bachelor degree of law in 17 Agustus University of Surabaya. For now, he continous his master degree of law in Airlangga University.

Lidya Josephine Yubagyo, Airlangga University

Lidya Josephine got her bachelor degree of law in University of Surabaya. For now, he continous her master degree of law in Airlangga University.

References

Buku

Frändberg, Åke. From Rechtsstaat to Universal Law-State: An Essay in Philosophical Jurisprudence. New York: Springer, 2014.

D’Amato, Anthony.Analytical Jurisprudence Anthology. Ohio: Anderson Publishing Co., 1996.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Rasjidi,H. Lili dan Liza Sonia Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Remmelink, Jan.Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Atmasasmita ,Romli.Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2010.

Atmasasmita, Romli.Hukum Kejahatan Bisnis di Era Globalisasi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Renggong, Ruslan.Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP. Jakarta: Kencana, 2016.

Bakhri,Syaiful.Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori, dan Praktik Peradilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.

Sianturi,S.R. dan Mompang L. Panggabean.Hukum Penitensia di Indonesia.Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1996.

Huijbers,Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah.Yogyakarta: Kanisius, 1982.

Jurnal

Zulfirman. “Kontrak Sebagai Sarana Mewujudkan Kesejateraan Sosialâ€. Rechtsvinding Vol. 6, No.3,(Desember 2017): 407.

Putriyana, Nia dan Shintiya Dwi Puspita. “Tanggungjawabhukum Dalam Konteks Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsiâ€.Arena Hukum Vol. 7, No.3, (Desember 2014): 449.

Milono, Aulia. “Formulasi Pedoman Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Penyelenggara Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesiaâ€.Arena Hukum Vol. 7, No.1,(April 2014): 122.

Ajie Ramadhan, Rully Herdita Ramadhani, Mei Susanto, “Kebijakan Pidana Mati dalam RKUHP Ditinjau dari Aspek Politik Hukum dan Hamâ€. Arena Hukum Volume 11 Nomor 3, (2018): 613.

Ari Dwipayana, “Antara Leviathan dan Hukum Ikanâ€, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 3 Nomor 2, (November 1999):194.

Sabungan Sibarani, “Analisis Hukum Mengenai Pencabutan Hak Politik Bagi Koruptor Berdasarkan Sudut Pandang Hak Asasi Manusia, Prosiding Seminar Nasional Pakar ke-2 Sosial dan Humaniora, 2019: 4.

Deny Ardiansyah, “Pencabutan Hak Untuk Memilih dan Dipilih Bagi Terpidana Tindak Pidana Korupsiâ€, Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 8 No 2, (Desember 2017): 139-148.

Warih Anjari, “Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Yudisial, Volume 8 Nomor 1, (April 2015): 24.

Mardenis, “Kontemplasi dan Analisis Terhadap Klasifikasi dan Politik Hukum Penegak HAM di Indonesiaâ€, Jurnal Rechtvinding, Volume 2 Nomor 3, (2013): 437-451.

Dina Fajar Indah, dkk, “Pencabutan Hak Politik Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Risalah Hukum, Volume 16 Nomor 2, (Desember 2020): 80.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara Nomor 46 P/HUM/2018.

Website

Moh. Dani Pratama Huzaini,“Update KPU, Jumlah Caleg Mantan Napi Koruptor,Bertambah,32Orangâ€https://www.hukumonline.com/berita/baca/l5c6ca7a634887/iupdate-i-kpu-jumlah-caleg-mantan-napi-koruptor bertambah-32-orang.

Julian,.“Bupati.Ini.Ternyata.Residivis.Kasus.Korupsiâ€http://poskotanews.com/2018/01/06/bupati-ini-ternyata-residivis-kasus-korupsi/, diakses 20 mei 2019.

Dylan Aprialdo Rachman, “KPK: Hak Politik 26 Koruptor Dicabut Sepanjang2013-2017â€, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/18/13252541/kpk-hak-politik-26-koruptor-dicabut-sepanjang-2013-2017

Downloads

Published

2021-12-31

How to Cite

Karianga, I., Arsalan, H., & Yubagyo, L. J. (2021). PENCABUTAN HAK POLITIK TERPIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF SOCIAL CONTRACT THEORY. Arena Hukum, 14(3), 500–522. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01403.5

Issue

Section

Artikel