PENGGUNAAN INSTRUMEN SANKSI PIDANA DALAM PENEGAKAN HAK NORMATIF PEKERJA/BURUH

Authors

  • M. Hadi Shubhan Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01301.1

Keywords:

labour, criminal sanction, industrial relation

Abstract

Abstract

This study examines theories, norms and practices regarding labour criminal sanctions in industrial relations. The purpose of this research is to fi nd answers normatively and alternative praxis of legal efforts for workers / laborers to uphold normative rights that have been violated by employers by using labor criminal instruments. This is a normative legal research using statute, conceptual, and case approach. The results shows that there is a tendency, from various fi elds of law governing industrial relations which is now more functional, especially by workers/labourers whose rights are violated by employers in the fi eld of labour criminal law. It was also found that labour criminal sanctions in industrial relations have their own characteristics compared to general criminal sanctions contained in the Criminal Code and even compared to certain other criminal sanctions outside the Criminal Code. In terms of law enforcement, several labour criminal cases have been decided by the court such as the criminal union busting, where the crime does not include workers in workers’ social security and criminal wages below the minimum wage.

 

Abstrak

Penelitian hukum ini mengkaji teori, norma dan praktik mengenai sanksi pidana perburuhan dalam hubungan industrial Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan jawaban normatif dan praksis alternatif upaya hukum bagi pekerja/buruh untuk menegakkan hak-hak normatif yang telah dilanggar oleh pengusaha dengan menggunakan instrumen pidana perburuhan Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus Dari penelitian ini ditemukan bahwa terdapat kecenderungan, dari berbagai bidang hukum yang mengatur hubungan industrial yang sekarang lebih difungsikan terutama oleh pihak pekerja/buruh yang dilanggar hak-haknya oleh pengusaha adalah bidang hukum pidana perburuhan Dalam kajian juga ditemukan bahwa sanksi pidana perburuhan dalam hubungan industrial memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan sanksi pidana umum yang ada dalam KUHP dan bahkan dibandingkan dengan sanksi pidana tertentu lainnya diluar KUHP Dalam praktik penegakan hukum dilapangan, sudah ditemukan beberapa kasus pidana perburuhan yang telah diputus oleh pengadilan seperti pidana union busting, pidana tidak mengikutsertakan pekerja dalam jaminan sosial pekerja, dan pidana pengupahan dibawah upah minimum

References

Buku

Dellyana, Shant. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1998.

Oetomo, R. Goenawan. Pengantar Hukum Perburuhan dan Hukum Perburuhan di Indonesia. Jakarta: Grahadika Binangkit Press, 2004.

Santoso, Budi. Hukum Ketenagakerjaan: Perjanjian Kerja Bersama. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2012.

Soepomo, Iman. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan, 2003.

Uwiyono, Aloysius, dkk. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Van Voss, Guus Heerma. Bab-Bab Tentang Hukum Perburuhan Indonesia. Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.

Jurnal

Santoso, Budi, “Justifikasi Efisiensi Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerjaâ€. Jurnal Mimbar Hukum Vol. 25. No. 3, (Oktober, 2013): 407.

Santoso, Budi, “Enforcing The Minimum Wage Through Criminal Santions: A Case Of Indonesiaâ€. Jurnal International Business Management Vol. 8 No.1, (2014): 8.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Putusan Pengadilan

Putusan PN Sumedang Nomor : 109/Pid.Sus/2017/PN. Smd.

Putusan PN Bangil Nomor 879/Pid.B/2010/Pn.Bgl.

Putusan PT Surabaya Nomor 54/Pid/2009/PT.Sby.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1038 K/Pid.Sus/2009.

Putusan PN Malang Nomor : 69/Pid.Sus/2012/PN.MLG .

Putusan PN Surabaya dengan putusan nomor 4318/Pid.B/2009/ PN.Sby.

Putusan PT Surabaya Nomor Nomor 635/PID/2010/ PT. SBY.

Putusan Kasasi MA No. 1438 K/Pid.Sus/2011.

Putusan PK No. 86 PK/PID.SUS/2013.

Naskah Internet

Hukumonline. “Inilah Data Serikat Pekerja di Indonesiaâ€. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55b8691e26785/inilah-data-serikat-pekerja-di-indonesia. Diakses 27 Maret 2018.

Downloads

Published

2020-04-30

How to Cite

Shubhan, M. H. (2020). PENGGUNAAN INSTRUMEN SANKSI PIDANA DALAM PENEGAKAN HAK NORMATIF PEKERJA/BURUH. Arena Hukum, 13(1), 1–23. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01301.1

Issue

Section

Artikel