KAJIAN KONSTITUSIONALISASI HUKUM KELUARGA ISLAM INDONESIA

Authors

  • Siti Rohmah
  • Moh Zainullah
  • Siti Habiba

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01202.4

Keywords:

Constitutionalization, Islamic Family Law, Marriage Act

Abstract

Abstract

This study aims to analyze the Constitutional Court’s decision related to family law. Further analysis was aimed at two Contitutional Court’s decisions that granted the request for two articles on the marriage law, namely No.46/PUU-VIII/2010 concerning children born aoutside of marriage who have civil relations with their father and decision No.69/PUU-XII/2015 related to the agreement in the middle of the marriage. The analysis relates to how the constitutionalization of Islamic family law in Indonesia. In practice, this writing uses content analysis by reviewing and exploring the 2010 and 2015 decision of the Constitutional Court, related to the interpretation of the constitutionality of the Act. In this case, the study indicate that the Court acts as the guardian of the constitution. From a number of lawsuits concerning the Marriage Law that were submitted, there were several constitutional court’s decisions that described any articles of Islamic Family Law which contained constitutionality and unconstitutionality. The Constitutional Court Justices gave quite progressive consideration to several claims against Islamic Family Law

 

Abstrak

Kajian ini bertujuan untuk menganalisis putusan MK terkait dengan hukum keluarga. Analisis lebih lanjut ditujukan terhadap dua putusan MK yang mengabulkan permohonan terhadap dua pasal UU perkawinan yaitu No. 46/PUU-VIII/2010 terkait anak yang lahir di luar perkawinan yang mempunyai hubungan keperdataan dengan ayahnya dan putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 terkait dibolehkannya perjanjian perkawinan dilakukan di tengah berlangsungnya perkawinan. Analisis tersebut terkait dengan bagaimana konstitusionalisasi hukum keluarga Islam di Indonesia. Dalam penulisan ini menggunakan analisis isi dengan mengkaji dan menganalisis putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 dan 69/PUU-XIII/2015, terkait dengan tafsir konstitusonalitas UU tersebut. Temuan dalam penelitian ini menunjukan bahwa MK berperan sebagai the guardian of constitutions. Dari sejumlah gugatan tentang UU Perkawinan yang diundangkan, terdapat beberapa putusan MK yang menggambarkan pasal-pasal mana saja dari Hukum Keluarga Islam yang memuat konstitusionalitas dan inkonstitusionalitas. Majelis Hakim Konstitusi memberikan pertimbangan yang cukup progresif terhadap beberapa gugatan terhadap Hukum Keluarga Islam.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

A, Al-Hamdani H. S. Risalah Nikah: Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Pustaka Amani, 1989.

Amiruddin, dan Zainul Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, Persada. 2006.

Anshori, Abdul Ghofur. Hukum Perkawinan Islam (Perspektif Fikih dan Hukum Positf). Yogjarakta: UII Press, 2011.

Arizona, Yance. Konstitusionalisme Agraria. Jakarta: STN Perss, 2014.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Bernegara: Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokrasi, Malang: Setara Press

Attamimi A. Hamid dalam H.Rosjidi Ranggawidjaja. Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia. Bandung: Penerbit CV Mandar Maju, 1998.

Ali, Daud Mohammad. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Awwa, Suryajardi Irfan (peny.) Risalah Konger Mujahiddin dan Penegakan Syariat Islam, Yogyakarta: Wihdah Press, 2001.

Azizy, Qodry. Elektisisme Hukum Nasional: Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum. Yogyakarta: Gama Media, 2002.

Bisri, Cik Hasan. Pilar-Pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

______________. Model Penelitian Fiqh: Paradigma Penelitian Fiqh dan Fiqh Penelitian. Jakarta: Kencana, 2003.

Gaffar, M Janedjri. Kedudukan Fungsi dan Peran Mahkama Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi, Surakarta, 17 Oktober 2009

Hans, Kelsen. General Theory of Law and State. New York: Russel

Hallaq, Wael. Sharia: Theory, Practice, Transformation. Cambridge: Cambridge University Press, 2009.

Ibrahim, Johny. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

Ismail, Sunny. “Tradisi dan Inovasi keislaman di Indonesia dalam Bidang Hukum†dalam Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia: Perspektif Muhammadiyah dan NU, Jakarta: Universitas Yasri Indonesia, 1999.

Jaih, Mubarak. Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005.

Komaruddin, Hidayat dan Gaus AF Ahmad (Ed.). Islam, Negara &Civil Society. Jakarta: Paramadina Mulya, 2005.

M, Dahlan Sujari. Fenomena Nikah Sirri: Bagaimana Kududukannya Menurut Agama Islam. Surabaya: Pustaka Progresif, 1996

M, Efendi Satria Zein. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontenporer: Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah. Jakarta: Kencana, 2004.

Mahyar, Fanani. Fiqih Madani: Konstruksi Hukum Islam di Dunia Modern, Yogyakarta: LKiS, 2010.

Manan, Bagir dan Dwi Susi harijanti. Memahami konstitusi makna dan aktualisasim. Jakarta: Raja Grafinfo, 2014.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.

Muhajir, Noeng. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Surasin, 1998.

Muttaqien, Dadan, et. Al. (eds.) Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: UII Perss, 1999.

Nasruddin, Razak. Dienul Islam: Penafsiran Kembali Islam Sebagai Suatu Aqidah dan Way of Life. Bandung: Al-Ma’arif, 1993.

Nasution, Khoiruddin. Pengantar dan Pemikirian Hukum Keluarga Islam (Perdata) di Indonesia.Yogjakarta: Academia, 2010.

Paton. A Textbook of Jurisprudence. London: Oxford University, 1969

Sayyid, Sabiq. Fiqh al-Sunnah, juz II. Beirut: Dar al-Fikr: 1983.

Sumitro, Warkum. legislasi hukum Islam transformative. Malang: Setara Pers, 2015.

Susilo, Riwayadi dan Anisyaah Nur. Kamus Populer Ilmiah Lengkap. Surabaya: Sinar Terang, 2007.

Soemardi. Teori Hukum Murni, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif. Jakarta: Rimdi Press, 1995.

Soerjono, Soekanto. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2007.

Tahir, Mahmood. Personal Law in Islamic Countries. New Delhi: Time Press, 1987

Taufiqurrahman, Syahuri. Tafsir Konstitusi berbagai Aspek Hukum. (Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2011.

Witanto, D.Y. Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak di Luar Kawin: Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil UU Perkawinan. Jakarta: Pustakaraya, 2012.

Wahid, Marzuki. Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia. Bandung: Marja dan ISIF, 2014.

Zuhaili, Wahbah. al-Fiqih al-Islam wa Adillatuh, juz VII. Beirut: Dar al-FIkr, 1984

Jurnal

Alfitiri. “Tafsiran Resmi Hukum Islam di Indonesiaâ€. Jurnal Konstitusi Vol.11, No. 2, (Juni 2014).

Idris, M Irfan. “Konstitusionalisasi Hukum Islam dalam Hukum Nasionalâ€. Jurnal Konstitusi Vol. 3, No. 2, (Mei 2006).

Jhon, Austin. “legal Positivismâ€, dalam david M. Adams (ed) Philosophical Problem in the Law edisi III (Canada: Wadsworth, 2000

Katz, S. June and Ronald S. Katz. “The New Indonesian Marriage Law: A Mirror of Indonesia’s Poitical, Cultural, and Legal Systemsâ€. American Journal of Comparative Law Vol. 23, No. 4, (Autumn, 1975).

Masykuroh, Yufi Wiyos Rini. “Implikasi Hubungan Anak di Perkawinan dengan Laki-Laki Sebagai Bapaknyaâ€, Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol . 9, No. 2, (Agustus, 2016)

Muslimin, JM. “Hukum Keluarga Islam Dalam Potret Interrelasi Sosialâ€, Jurnal Ahkam Vol. XV, No. 1, (Januari 2015)

Pound, Roscoe. “Juctice According to Lawâ€. Columbia Law Review Vol.13, No.8, (December, 1913)

Setiadi, Wicipto. “Pembangunan Hukum dalam Rangka Peningkatan Sumpremasi Hukumâ€. Jurnal Recthvinding Vol 1, No. 1, (Januari-April, 2012)

Simon, Butt. “Islam, the State and the Constitutional Court in Indonesiaâ€. Pacific Rim Law and Policy Journal, vol. 19, no. 2, (2010)

Sunarto, Ady Wibowo. “Hak dan kewajiban Orang Tua dan Anak (Alimentasi) Menurut KUH Perdata dan UU No. 1 Tahun 1974â€. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2003

Tobroni, Faiq. “Putusan Nomor 74/PUU-XII/2014 dan Standar Konstitusional Dispensasi Perkawinanâ€. Jurnal Konstitusi Vol.14, No.3, (September 2017)

Usman, Rachmadi. “Prinsip Tanggung Jawab Orangtua Biologis terhadap Anak di Luar Perkawinanâ€. Jurnal konstitusi Vol.11, No.1, (Maret, 2014)

Van, Cornelis Stijn Huis and Wirastri Dyah Theresia. “Muslim Marriage Registration in Indonesia: Revised Marriage Registration Laws Cannot Overcome Compliance Flawsâ€. Australian Journal of Asian Law Vol. 13, No. 1, (2012)

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-undang No 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK No. 12/PUU-V/2007 Konstitutionalitas Ketentuan Pembatasan Poligami dalam UU Perkawinan

Putusan No.46/PUUUU-VIII/2010 Konstitutionalitas Ketentuan Terbatasnya Hubungan Hukum Anak yang Lahir di Luar Pernikahan dengan Bapaknya

Putusan No.38/PUU-IX/2011 Konstitutionalitas Ketentuan Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus sebagai Alasan Perceraian

Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 terkait dibolehkannya perjanjian nikah dilakukan di tengah berlangsungnya perkawinan

Downloads

Published

2019-08-05

How to Cite

Rohmah, S., Zainullah, M., & Habiba, S. (2019). KAJIAN KONSTITUSIONALISASI HUKUM KELUARGA ISLAM INDONESIA. Arena Hukum, 12(2), 274–295. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01202.4

Issue

Section

Artikel