PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUK BIOTEKNOLOGI DI BIDANG KESEHATAN

Authors

  • Dyah Octorina Susanti Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01203.8

Keywords:

Legal Protection, Biotechnology, Health, Environmental Law.

Abstract

Abstract

 

This research is motivated by the negative impact of the release of genetically modified organism (GMO) on biotechnology products in the healthcare that can cause pollution and damage to the environment, disrupt biodiversity, and even endanger human health. This study aims to analyze and provide a description of the form of legal protection for biotechnology products in the health sector (environmental legal perspective). The result of this normative legal research which uses statute and conceptual approach provide an explanation that legal protection for biotechnology products in the healthcare (environmental law perspective) consists of 2 (two) kinds: first, preventive legal protection in the form of legislation; and second, repressive legal protection in the form of dispute resolution related to the legal protection of biotechnology products in the healthcare (environmental law perspective).

  

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya dampak negatif dari pelepasan organisme hasil  modifikasi genetika produk bioteknologi di bidang kesehatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, mengganggu keanekaragaman hayati, bahkan dapat membahayakan kesehatan manusia. Penelitian ini bertujuan menemukan dan menganalisa serta memberikan uraian mengenai bentuk perlindungan hukum produk bioteknologi di bidang kesehatan (perspektif hukum lingkungan). Hasil dari penelitian yang menggunakan metode yudiris normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual ini memberikan penjelasan bahwa perlindungan hukum produk bioteknologi di bidang kesehatan (perspektif hukum lingkungan) terdiri dari 2 (dua) bentuk yakni pertama, perlindungan hukum preventif berupa pengaturan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, dan kedua yakni perlindungan hukum represif berupa bentuk penyelesaian sengketa terkait perlindungan hukum produk bioteknologi di bidang kesehatan (dalam perspektif hukum lingkungan).

References

Buku

Harjono. Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.

Komalawati, Veronica. Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik Suatu Tinjauan Yuridis Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Laode, M. Syarif dan Andri G. Wibisana. tt. Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi dan Studi Kasus. USAID, Kemitraan Partnership, The Asia Foundation.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kecana Prenada Media, 2005.

Yanaponsel. (n.d.). Informasi Terkini Dunia Teknologi Dan IT. Retrieved from http://www.yanaponsel.my.id/.

Soemartono, Gatot P. Materi Pokok Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2015.

Soejono dan Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Susanti, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

_________________. Bahan Ajar Mata Kuliah Teori Hukum, disampaikan di Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA). Kediri, 3 Desember 2011.

Syaifuddin, Muhammad dan Sri Handayani. Hukum Perlindungan Rekayasa Genetika : Relasi Moral, Hak Kekayaan Intelektual, dan Pelindungan Varietas Tanaman dan Paten di Indonesia. Malang: Setara Press, 2017.

Umam, Khotibul. Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2010.

Jurnal

Budianto, Anto Ismu. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Rekayasa Genetik di Indonesiaâ€. Jurnal Hukum Vol. 7, No.15, (Desember 2000).

Sawitri, Handri W. dan Rahadi W. Bintoro. “Sengketa Lingkungan dan Penyelesaiannyaâ€. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10 No. 2, (Mei 2010).

Wahyono, Poncojari. Bioteknologi, Sebuah Ilmu Masa Depan yang Menjanjikan. Jurnal Ilmiah Bestari, No. 31. Thn. XVI, 2000.

Disertasi

Setiono. “Rule of Law (Supremasi Hukum)â€. Disertasi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum. (Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2004). Tidak Dipublikasikan, hlm. 3.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

UNCBD (United Nation Convention on Biological Diversity), sebuah konvensi Keanekaragaman hayati yang dihasilkan dalam KTT Bumi yang diselenggarakan di Rio De janiero, 1992.

Downloads

Published

2019-12-23

How to Cite

Susanti, D. O. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUK BIOTEKNOLOGI DI BIDANG KESEHATAN. Arena Hukum, 12(3), 541–555. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01203.8

Issue

Section

Artikel