URGENSI PEMISAHAN KEWENANGAN MENGADILI PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM SERENTAK

Authors

  • Dewi Cahyandari
  • Ahmad Siboy Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
  • Sudarsono Sudarsono Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01301.4

Keywords:

Separation, General Election, Results Disputes.

Abstract

Abstract

Problems arises in the implementation of elections between the election of the President / Vice President who are no longer held separately such as previous Elections. The technical implications are related to the ability of the Constitutional Court to adjudicate disputes over the legislative and presidential elections which are certainly unbalanced with the number of justices and the limited time. This study aims to map the problems experienced by the Constitutional Court in adjudicating disputes over simultaneous election results. The research method used is normative legal research using conceptual, legislation, history and case approach. The results shows that a separation of authority is needed between the disputes over the results of the presidential / vice presidential election with disputes over the results of the DPR, DPD and DPRD elections. The separation is needed to ensure that the election dispute resolution process does not accumulate in one judicial institution and results in a decision which passes the time limit given. With the separation of authority in adjudicating disputes over the results of the presidential election and legislative elections, the Constitutional Court will only focus on adjudicating cases of outcome disputes and other institutions will also focus on prosecuting thousands of legislative electoral disputes.

 

Abstrak

Terdapat permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan antara pemilihan Presiden/wakil Presiden yang tidak lagi digelar terpisah. Implikasi teknis berkaitan dengan kemampuan MK dalam mengadili perselisihan pemilu legislatif dan Pilpres yang tentu tidak berimbang dengan jumlah hakim konstitusi dan limitasi waktu yang dimiliki. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan problematika yang dialami oleh MK dalam mengadili perselisihan hasil pemilu serentak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep, peraturan perundang-undangan, sejarah dan kasus. Hasilnya, diperlukan pemisahan kewenangan mengadili antara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden/wakil Presiden dengan perselisihan hasil pemilihan umum DPR, DPD, dan DPRD demi menjamin proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang tidak menumpuk disatu lembaga peradilan dan berakibat pada putusan yang melewati batas waktu yang diberikan. Pemisahan ini akan membuat Mahkamah Konstitusi hanya fokus mengadili perkara perselisihan hasil saja dan lembaga lain juga fokus mengadili perselisihan Pileg yang jumlahnya ribuan.

 

References

Buku

Budiarjdo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2009.

Edy, Lukman. Konsolidasi Demokrasi Indonesia: Original Intent Undang-Undang Pemilu. Jakarta: Rmbooks, 2017.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penangananya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Pengadilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987

MD, Mahfudz. Politik Hukum. Di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo, 2011.

Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press, 2004.

Marijan, Kacung. Sistem Politik Indonesia; Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru. Jakarta: PT. Kencana Prenada Media Group, 2010.

Mas, Marwan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Bogor: Ghalia Indonesia, 2017.

Rae, Douglas. The Political Consequences Of Electoral Laws. New Haven Connnecticut: Yale University Press, 1971.

Refly. Pemilu Konstitutional: Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Kini dan ke Depan. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2016.

Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Siboy, Ahmad. Pemberlakuan Ambang Batas Selisih Suara Dalam Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Malang: Universitas Brawijaya, 2018

Sirajuddin, dkk. Hukum Administrasi dan Pemerintahan Daerah. Malang: Setara Press, 2016.

Sudarsono. Sekilas Tentang Wewenang dan Penyalahgunaan Wewenang. Malang : Universitas Wisnuwardhana Malang Press, 2013.

Syahrizal, Ahmad. Peradilan Konstitusi: Suatu Studi Tetang Adjudikasi Konstitusional Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2006.

Yulianto, dkk. Memperkuat Kemandirian Penyelenggara Pemilu: Rekomendasi Revisi Undang-undang penyelenggara Pemilu. Jakarta: Konsoursium Reformasi Hukum Nasional, 2010.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 182).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 97/PUU-XI/2013

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 73/PUU-XII/2015.

Naskah Internet

Wiwoho, Bimo. “KPU Tetapkan Jumla Dapil dan Kursi Pemilu 2019â€. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180418181605-32-291797/kpu-tetapkan-jumlah-dapil-dan-kursi-pemilu-2019. Diakses 10 September 2018.

Downloads

Published

2020-04-30

How to Cite

Cahyandari, D., Siboy, A., & Sudarsono, S. (2020). URGENSI PEMISAHAN KEWENANGAN MENGADILI PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM SERENTAK. Arena Hukum, 13(1), 59–76. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01301.4

Issue

Section

Artikel