KEKUATAN MENGIKAT MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA WARIS MASYARAKAT MADURA

Authors

  • Uswatun Hasanah Universitas Trunojoyo Madura
  • Afdolul Anam
  • Mohammad Amir Hamzah

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01302.6

Keywords:

binding force, mediation, inheritance dispute, Madurese society

Abstract

Abstract

This socio—legal research aims to examine the implementation of mediation as alternative inheritance dispute settlement of Madurese society; and the binding force of mediation of the inheritance dispute settlement of Madurese society. The results of mediation are generally a written agreement signed by the parties witnessed by the village head, religious leaders, and community leaders. Although the peace agreement was carried out in the village with the village head and / or religious figure as the mediator, however, the parties obeyed the results of the mediation. The results shows that the mediation of the inheritance dispute settlement of Madurese society was carried out on a voluntary basis and to be kept secret from others, with village head and religious leaders as mediators. Mediation of inheritance dispute settlement of Madurese society is bining based on customary law because it is in accordance with way of life Madurese society “todus†(shame or humiliation) and the value of respect for “bhuppa bhabbu ghuru rato†(parent,Qur’an teacher, and leader).

 

Abstrak

Penelitian sosiologis ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa waris masyarakat Madura; serta bagaimana kekuatan mengikat mediasi penyelesaian sengketa waris masyarakat Madura. Hasil mediasi umumnya berbentuk kesepakatan tertulis yang ditandatangani para pihak dengan disaksikan oleh kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Meskipun kesepakatan perdamaian itu dilakukan di desa dengan mediator kepala desa (klebun) dan/ tokoh agama (keyae), ternyata para pihak taat melaksanakan hasil mediasi tersebut. Sumber data diperoleh melalui wawancara dan FGD dengan para informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi penyelesaian sengketa waris pada masyarakat Madura dilakukan atas dasar sukarela dan diupayakan untuk dirahasiakan dari masyarakat lain, dengan mediator sesepuh kerabat atau klebun (kepala desa) dan keyae (tokoh agama). Mediasi pada masyarakat Madura mempunyai kekuatan mengikat secara hukum adat karena selaras dengan mentalitas masyarakat Madura yang bersifat komunal, dan nilai-nilai untuk menjaga “todus†(malu atau dipermalukan) serta nilai penghormatan terhadap bhuppa bhabbu ghuru rato (bapak ibu, guru ngaji, dan pemimpin).

References

Buku

Abbas, Syarizal. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat,dan Hukum Nasional. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009

Harahap,Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993

Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: CV. Bandar Maju, 2014

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1999

Soepomo. Bab-bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 1987

Wiyata, A. Latief. Carok: Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura, Yogyakarta: LkiS, 2006

Jurnal

Cindawati. “Analisis Kekuatan Mengikat Kontrak Sebagai Dasar Yuridis Dalam Bisnis Internasionalâ€, Arena Hukum Vol. 9, No.3, (Desember 2016): 386-402

Hasanah, Uswatun, dkk. “Pluralisme Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan Pada Masyarakat Maduraâ€. Arena Hukum, Vol. 11, No. 1, (April 2018): 163-183

_____________________. “Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Maduraâ€. Prosiding UMM, (Oktober 2017) : 1064 -1070

Kaban, Maria. â€Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat Pada Masyarakat Adat Karoâ€. Mimbar Hukum Vol. 28, No. 3, (Oktober 2016):453-464

Khairandy, Ridwan. Landasan Filosofis Kekuatan Mengikatnya Kontrak, Jurnal Hukum Edisi Khusus, Vol. 18, (Oktober 2011): 37

Muhlizi, Arfan Faiz. â€Bantuan Hukum Melalui Mekanisme Nonlitigasi Sebagai Saluran Penguatan Peradilan Informal Bagi Masyarakat Adatâ€. Jurnal Rechtsvinding Vol. 2, No. 1, (April 2013): 65-79

Ngutra, Theresia. “Hukum dan Sumber-sumber Hukumâ€. Jurnal Supremasi Vol. XI, No. 2, (Oktober 2016): 193-211

Yulianti, Rina dan Sri Maharani. “Penyelesaian Sengketa Informal Berbasis Komunitas Adat Terpencil di Kepulauan Kangean (Pilihan Hukum dan Posisi Dalam SistemHukum Negara)â€. Jurnal Dinamika Hukum Vol.12, No.2, (Mei 2012): 197-207

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Herziene Inlandsch Reglement (HIR)

Downloads

Published

2020-08-31

How to Cite

Hasanah, U., Anam, A., & Hamzah, M. A. (2020). KEKUATAN MENGIKAT MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA WARIS MASYARAKAT MADURA. Arena Hukum, 13(2), 300–313. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01302.6

Issue

Section

Artikel