PERTANGGUNGJAWABAN HARTA PRIBADI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA

Authors

  • Gideon Paskha Wardhana Nindyo & Associates, Attorney at Law and Capital Market Consultant

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01201.1

Keywords:

Personal liability, Limited liability, Separate legal entity, Piercing the corporate veil.

Abstract

Abstract

This research is intended to understand the purpose of the adoption of the doctrine of piercing the corporate veil ("PCV") and the concept of shareholders' personal liability in Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies ("UUPT 2007"), and to measure the effectiveness of the legal protection This research is a normative juridical study conducted through library research and analyzed by qualitative research methods on secondary data by comparing with the application of the PCV doctrine in the Netherlands. The results of the study shows that the responsibility of shareholders in a PT is only limited to the number of shares they have in the company where the company itself becomes an independent legal entity separate from its shareholders. At present, the characteristics of limited liability and separate legal entities are often misused to create a shield for shareholders so that they can avoid personal liability for their illegal actions.

 

Abstrak

Penelitian ini ditujukan guna memahami tujuan dari diadopsinya doktrin piercing the corporate veil (“PCVâ€) dan konsep pertanggungjawaban harta pribadi pemegang saham dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT 2007â€), serta guna mengukur efektifitas dari perlindungan hukum yang diberikan melalui penerapan doktrin PCV tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan dianalisa dengan metode penelitian kualitatif atas data sekunder yang ditemukan, serta dengan melakukan perbandingan dengan penerapan doktrin PCV tersebut di negara Belanda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pemegang saham pada suatu PT, hanya terbatas pada sejumlah saham yang mereka miliki di dalam perseroan dan perseroan itu sendiri menjadi badan hukum mandiri yang terpisah dari pemegang sahamnya. Saat ini, karakteristik pertanggungjawaban terbatas dan badan hukum yang terpisah ini sering disalahgunakan untuk menciptakan tameng bagi para pemegang saham agar mereka dapat menghindar dari kewajiban pertanggungjawaban secara pribadi atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.

 

Author Biography

Gideon Paskha Wardhana, Nindyo & Associates, Attorney at Law and Capital Market Consultant

Associates at Nindyo & Associates, Attorney at Law and Capital Market Consultant

References

Buku

Bello, Petrus C.K.L., Hukum & Moralitas, Tinjauan Filsafat Hukum. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2012.

Fuady, Munir. Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.

Garner, Bryan A., Black’s Law Dictionary. St. Paul: Minn., West Group, 2001.

Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: PT Sinar Grafika, 2009.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum, Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2005.

Morrison, David and Colin Anderson. Company Law. Australia: Oxford University Press, 2010.

Mustafa, M. Habib. Ilmu Budaya Dasar, Manusia dan Budaya. Surabaya: Usaha Nasional, 1983.

Pramono, Nindyo. Hukum PT Go Public dan Pasar Modal. Yogyakarta: Andi Offset, 2013.

Prasetya, Rudhi. Kedudukan Mandiri dan Pertanggungjawaban Terbatas Dari

Perseroan Terbatas. Surabaya: Airlangga University Press, 1983.

-------------------. Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. Jakarta: PT Sinar Grafika, 2011.

Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah. Filsafat, Teori & Ilmu Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.

Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Persekutuan Perusahaan. Jakarta: Penerbit Djambatan, 1980.

Soemitro, Rochmat. Penuntun Perseroan Terbatas Dengan Undang-Undang Pajak Perseroan. Jakarta: Eresco, Cetakan Keenam, 1979.

Syahrul, S.E., dkk. Kamus Lengkap Ekonomi. Jakarta: Citra Harta Prima Jakarta, 2000.

Warendorf, Hans, et al. The Civil Code of the Netherlands,Netherlands. Kluwers Law International, 2013.

Jurnal

Ramsay, Ian M. and David B Noakes. “Piercing the Corporate Veil in Australiaâ€. 19 Company and Securities Law Journal 250-271, (2001): 2. Diakses 15 Juli 2018. doi: https://law.unimelb.edu.au/__data/assets/pdf_file/0008/1710089/122-Piercing_the_Corporate_Veil1.pdf.

Sulistiowati dan Veri Antoni. “Konsistensi Penerapan Doktrin Piercing The Corporate Veil Pada Perseroan Terbatas di Indonesiaâ€. Yustisia Vol.2, No.3, (September – Desember 2013): 23. Diakses 11 Juli 2018. doi: https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/viewFile/10152/9050.

Naskah Internet

Pramono, Nindyo. “Perbandingan Perseroan Terbatas Di Beberapa Negaraâ€. http://bphn.go.id/layanan/res_paper/2012. Diakses 9 Juli 2018.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Versi Online, https://kbbi.web.id/tanggung%20jawab. Diakses 17 Juli 2018.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

The Civil Code of the Netherlands.

Downloads

Published

2019-05-03

How to Cite

Wardhana, G. P. (2019). PERTANGGUNGJAWABAN HARTA PRIBADI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA. Arena Hukum, 12(1), 1–22. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01201.1

Issue

Section

Artikel