EKSISTENSI DAN KEDUDUKAN PERATURAN PRESIDEN DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01202.7Keywords:
Position, Existence, Presidential Decree, Hierarchy of Legislation, Indonesia.Abstract
Abstract
This article aims to explore the history of the existence of the Presidential Decree ("Perpres") in the hierarchy of laws and regulations in Indonesia. Inspired by the controversy over the position of the Perpres which had become a heated debate in the Special Committee Meeting (Draft Bill) concerning the Establishment of Invitation Laws. In fact, the House of Representatives (DPR) had proposed the abolition of Perpres from the hierarchy of laws and regulations. This is a normative legal research that uses statute approach, historical approach, and conceptual approach. This research attempts to find the history of the existence of Perpres in Indonesia. Which was then followed by an analysis of the position of the Perpres in the hierarchy of laws and regulations, both as a regulation of delegation (delegated legislation), and as "Independent Perpres", along with the problems of the test.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menelisik sejarah keberadaan Peraturan Presiden (“Perpresâ€) dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Terinspirasi dari kontroversi kedudukan Perpres yang sempat menjadi perdebatan yang cukup hangat dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konsep, penelitian ini berusaha untuk menemukan sejarah eksistensi Perpres di Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan analisis tentang kedudukan Perpres dalam hierarki peraturan perundang-undangan, baik sebagai peraturan delegasi (delegated legislation), maupun sebagai “Perpres Mandiriâ€, beserta problematika pengujiannya.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Agenda Pembangunan Hukum Nasional Di Abad Globalisasi. Jakarta: Balai Pustaka, 1998.
_______________. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Cumper, Peter. Case and Materials Constitutional and Administrative Law. London: Blackstone Press Limited, 1999.
Fadli, Moh. Peraturan Delegasi di Indonesia. Malang: UB Press, 2011.
Huda, Ni’matul. Problematika Pembatalan Peraturan daerah. Yogyakarta: FH UII Press, 2010.
Kusuma, RM. A. B. Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.
Manan, Bagir. Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Penerbit IND-HILL.CO, 1992.
___________. Penelitian Di Bidang Hukum, Jurnal Puslitbangkum, Pusat Penelitian Perkembangan Hukum. Bandung: Lembaga Penelitian Universitas Padjdjaran, 1999.
Marzuki, Peter. Mahmud Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.
Martosoewirgnjo, Sri Soemantri. Bunga Rampai Hukum Tata Negara. Bandung: Alumni, 1992.
Mertokusumo, Sudikno. Kapita Selekta Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2011.
Nursyamsi, Fajri, dkk. Catatan kinerja DPR RI 2011: Legislasi Aspirasi atau Transaksi?. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2012.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995.
Scholten, Paul, 1942, De Structuur Dere Rechtswetenschap, Struktur Ilmu Hukum, Terjemahan oleh Arief Sidharta, Bandung: Alumni, 2011.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: ELSAM-HUMA, 2002.
Wheare, K.C. Konstitusi-Konstitusi Modern, Modern Constitutions, Terjemahan Imam Baehaqie. Bandung: Nusamedia, 1996.
Yamin, Muhammad. Naskah Persiapan undang-undang Dasar 1945. Jakarta: Jajasan Prapantja, 1959.
Kumpulan Tulisan Dalam Buku
Arsip dan Dokumentasi, Risalah Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tanggal 13 Desember 2010, Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), 2010.
Arsip dan Dokumentasi, Risalah Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tanggal 2 Maret 2011, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), 2011.
Moh Fadli, “Non delegation doctrine dan Peraturan Delegasi di Indinesiaâ€,dalam Susi Dwi Harijanti (Eds), Negara Hukum yang Berkeadilan Kumpulan Pemikiran dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PSKN FH UNPAD), 2011.
Pringgodigdo, A.K. Surat Direktur Kabinet Presiden kepada Perdana Menteri tertanggal 4 Juni 1952 No. 1750/52-P Perihal mengenai Keputusan Presiden.
Skripsi / Thesis / Disertasi
Attamimi, A. Hamid S. “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Ananlisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam kurun Waktu PELITA I-PELITA IVâ€, Disertasi Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Doktor Ilmu Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 1990. Tidak Dipublikasikan.
Fadli, Moh. “Perkembangan Peraturan Delegasi Di Indonesiaâ€, Disertasi Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Doktor Ilmu Hukum. Bandung: Universitas Padjadjaran, 2011. Tidak Dipublikasikan.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
TAP MPRS Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perindang-undangan.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-UndangNomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1958 tentang Mahkamah Agung.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Prischa Listiningrum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).