REKONSEPTUALISASI REKRUITMEN PENYELENGGARA PEMILU UNTUK MEWUJUDKAN PENYELENGGARA PEMILU YANG BERINTEGRITAS

Authors

  • Muhammad Anwar Tanjung LPDP & Mahasiswa Program Doktor Universitas Diponegoro, Semarang
  • Retno Saraswati
  • Lita Tyesta A.L.W

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.9

Keywords:

Reconceptualization, Recruitment, Election Organizers, Integrity

Abstract

Abstract

This research aims to reconceptualize the recruitment of election organizers based on Law Number 10 of 2017 concerning General Elections to realize an election organizer with integrity. This normative juridical research uses conceptual and statute approach. The results shows that the reconceptualization of the recruitment of election organizers to realize election organizers with integrity can be carried out by reconceptualizing of the process of requirements for candidates election organizer in provincial and district, selection teams and test models.


Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan rekonseptualisasi rekruitmen penyelenggara pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan konsep dan perundang-undangan. Hasilnya adalah rekonseptualisasi rekruitmen penyelenggara pemilu untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dapat dilakukan dengan rekonseptualisasi proses persyaratan calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/Kota, tim seleksi dan model tes.  

 

References

Buku

Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I. Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Fit And Proper Test Dalam Proses Pemilihan Pejabat Negara. Jakarta: BPHN, 2005.

Bahar, Ahmad. Profil Ideal Presiden RI. Yogyakarta: Pena Cendekia, 1999

Husein, Harun. API Pemilu Menuju Smart Election. Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, 2015.

International Foundation For Electoral Systems, dalam Judul terjemahan Kesetaraan Gender dan Penyelenggara Pemilu: Panduan Praktek Terbaik. Sweden: IFES, 2014.

IDEA, ACE Electoral Knowledge Network, Electoral Integrity. Sweden: IDEA, 1998

IDEA, Democracy and Deep-Rooted Conflict: Options for Negotiators. Sweden: IDEA, 2000.

IDEA, International Electoral Standards Guidelines for reviewing the legal framework of elections. Sweden: IDEA, 2002.

Supriyanto, Didik. Menjaga Independensi peneyelenggara pemilu. Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Jakarta, 2007.

Jurnal

A, Nur Fariha, dkk. “Efektivitas Fungsi Komisi Pemilihan Umum Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Demokratisâ€. Journal of Lex Generalis Vol. 2, No. 2, (Februari 2021).

Basri, Hasan & Puji Lestari. “Rekrutmen Politik Calon Legislatif Perempuan di Dewan Pengurus Wilayah PKB Jawa Tengah pada Pemilu Tahun 2019â€. Unnes Political Scence Journal Vol. 5, No. 1, (2021).

Firman. “Etika Menjaga Netralitas Dan Imparsialitasâ€. Jurnal Etika & Pemilu Vol. 1, No. 3, (Oktober 2015).

Maharddhika. “Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umumâ€. Jurnal Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Jurnal 9, (Agustus 2016).

Muna Ndulo And Sara Lulo. “Free and Fair Elections, Violence and Conflictâ€. Harvard International Law Journal Vol. 51, (July 5 2010): p. 155.

Muzayanah. “Kajian Yuridis Tentang Kesadaran Warga Negara Untuk Menggunakan Hak Pilih Dalam Melaksanakan Demokrasi Pada Pemilihan Kepala Daerahâ€. Jurnal Komunikasi Hukum Vol. 7, No. 1, (Februari 2021).

Nanik Prasetyoningsih. “Dampak Pemilihan Umum Serentak Bagi Pembangunan Demokrasi Indonesiaâ€. Jurnal Media Hukum Vol 21, No 2, (Desember 2014).

Pratitaswari, Anindita & Sri Budi Eko Wardhani. “Fenomena Broker dalam Penyelenggara Pemilu, Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol. 19, No. 2, (2020).

Riyanda, Roko dan Ilham. “Strategi Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat Dalam menghadapi Penundaan Persiapan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 Akibat Covid-19â€. Jurnal Niara Vol. 14, No. 1, (Mei 2021).

Sarbaini. “Demokratisasi Dan Kebebasan Memilih Warga Negara Dalam Pemilihanâ€. Jurnal Inovatif Vol. VIII, No. I, (Januari 2015)

Suharizal. “Reformulasi Pemilukada, Beberapa Gagasan Menuju Penguatan Pemilukadaâ€. Jurnal Konstitusi Vol. IV, No. 1, (Juni 2011).

Suryadi, Hidayat. “Sistem Pengawasan Pemilu di Indonesia: Studi Komparasi Antara Pemilihan Serentak dan Tidak Serentakâ€. Jurnal Private Law Vol. 1, No. 1, (2021).

Tajaswari. “Visi Jiwa an Anom Wahyu Asmorojati, Bentuk Tanggung Jawab Konstitusi Pemerintah Terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Kpps) Dalam Pemilu 2019: Tragedi Demokrasi Pemiluâ€. Jurnal Ilmu Hukum Legal Standing Vol. 5, No.1, (Maret 2021).

Wirdyaningsih. “Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Ditinjau dari Hukum Islamâ€. Jurnal Etika dan Pemilu Vol. 6, No.1, (2020).

Website

Kamus Besar Bahasa Indonesia Versi Daring diakses 11 November 2017

Anggraini, Titi. “Perludem Nyatakan KPU Harus Evaluasi Jajaran Di Daerahâ€. www.perludem.org. Diakses 6 Maret 2018.

______________. “Menjaga Kredibilitas Penyelenggara Pemilu, Perludemâ€. www.perludem.org. Diakses 10 Pebruari 2018.

“International Foundation For Electoral Systems, electoral Leadershipsâ€. www.ifes.org. Diakses 10 Pebruari 2018.

Laksmidewi, AAAP. “Pengenalan Pemeriksaan Neurokognitif Fit And Proper Test Pada Calon Pemimpin, Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar: Kelompok Studi Neurobehavior Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia, diakses 11 November 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 262/DKPP-PKE-III/2014.

Putusan DKPP nomor 108/DKPP-PKE-III/2014.

Downloads

Published

2021-05-01

How to Cite

Tanjung, M. A., Saraswati, R., & A.L.W, L. T. (2021). REKONSEPTUALISASI REKRUITMEN PENYELENGGARA PEMILU UNTUK MEWUJUDKAN PENYELENGGARA PEMILU YANG BERINTEGRITAS. Arena Hukum, 14(1), 164–189. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.9

Issue

Section

Artikel