PEMBENTUKAN KEYAKINAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN PERADILAN JAWA BARAT

Authors

  • Ijud Tajudin
  • Rully Herdita Ramadhani
  • Azadia Az Zahra

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01302.9

Keywords:

evidence, , judge convincing, proof system

Abstract

Abstract

It is interesting to examine how a judge can convince himself that he has found the material truth of a criminal act. The purpose of this study is to find the measurement and criteria of judges' confidence in the evidentiary process of a trial in finding material truth in the judiciary of West Java Province and the factors influenced the formation of the judge's conviction in deciding criminal cases. This normative study is analyzed using qualitative data. The results show that the establishment of judges' beliefs in criminal cases in the judiciary of West Java Province is based on the evidence according to what is regulated in Article 184 (1) of the Criminal Procedure Code and the facts at the hearing. The formation of the judge's conviction is seen from whether there is a match between the statements of the witnesses, the statements of witnesseses with other evidence and with the statements of the defendant related to the case charged by the Public Prosecutor. If the facts are found that are the result of conformity between the witness testimony and other evidence and the defendant's statement with the elements of the article charged, then the judge's conviction emerges / is formed. Some factors that influence judges in forming beliefs include experience of the judges, the form of a single judge and panel of judges, Court Class (I A or I B), and cultural and religious background.


 

Abstrak

Menarik untuk diteliti mengenai bagaimana seorang hakim dapat meyakinkan dirinya sendiri bahwa ia telah menemukan kebenaran materiil dari suatu tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan ukuran dan kriteria keyakinan hakim terhadap proses pembuktian di persidangan dalam menemukan kebenaran materiil pada lembaga peradilan di wilayah hukum Provinsi Jawa Barat dan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi pembentukan keyakinan hakim dalam memutus  perkara pidana. Penelitian normative ini dianalisis dengan data kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa Pembentukan keyakinan hakim dalam perkara pidana pada lembaga peradilan di wilayah hukum Provinsi Jawa Barat didasarkan pada alat bukti sesuai dengan yang diatur di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan fakta-fakta di persidangan. Terbentuknya keyakinan hakim dilihat dari apakah ada kesesuaian antara keterangan para saksi, keterangan antara para saksi dengan alat bukti lain dan dengan keterangan terdakwa terkait perkara yang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum. Apabila ditemukan fakta-fakta yang merupakan hasil kesesuaian antara keterangan para saksi dengan alat bukti lain dan  keterangan  terdakwa dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan, maka keyakinan hakim muncul/terbentuk. Beberapa faktor yang mempengaruhi hakim dalam pembentukan keyakinan antara lain pengalaman/jam terbang hakim, bentuk hakim tunggal dan hakim majelis, Kelas Pengadilan (I A atau I B), dan latar belakang budaya dan Agama.

References

Buku

Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionalisme. Jakarta: Penerbit Bina Cipta,1996.

-

----------------------. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Butar butar, Elisabeth Nurhaini. Hukum Pembuktian (analisis terhadap kemandirian hakim sebagai penegak hukum dalam proses pembuktian). Bandung: Nuansa Aulia, 2016.

Harahap, M.Yahya. Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP (pemeriksaan sidang pengadilan,banding, kasasi dan Peninjauan Kembali): edisi kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Mulyadi, Lilik. Bunga rampai hukum pidana persfektif,teoretis dan praktik. Bandung: Alumni, 2008.

Muhammad, Rusli. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jogyakarta: UII Press, 2011.

Reksodiputro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993.

Prodjodikoro, R. Hukum Acara Pidana di Indonesia. 2nd ed. Bandung: Sumur, 1974.

Soekanto, Soerjono. Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press,1986.

Soekanto, Soerjono dan Sri mamudji. Penulisan hukum normative suatu tinjauan singkat. Jakarta: PT Rajagrafindo persada, 2007.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Jurnal

Barama, Michael. “Model Sistem Peradilan Pidana dalam Perkembanganâ€. Jurnal Ilmu Hukum Vol III, No 8, (2016).

Peraturan perundang-undangan :

UUD 1945

UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana

UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI

UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Naskah Internet :

Heriani, Fitri N. “Ternyata Beginilah Intisari Pertimbangan Hakim Atas Vonis Jessicaâ€. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5811f390c6b11/ternyata--beginilah-intisari-pertimbangan-hakim-atas-vonis-jessica. Diakses 28 maret 2017.

Saputra, Andi. “Pengadilan Jessica Hakim Tak Begitu Saja Percaya Pengakuan Terdakwaâ€. https://news.detik.com/berita/d-3442149/pengadil-jessica-hakim-tak-begitu-saja-percaya-pengakuan-terdakwa. Diakses 9 Maret 2017.

Downloads

Published

2020-08-31

How to Cite

Tajudin, I., Ramadhani, R. H., & Az Zahra, A. (2020). PEMBENTUKAN KEYAKINAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN PERADILAN JAWA BARAT. Arena Hukum, 13(2), 348–368. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01302.9

Issue

Section

Artikel