KONSTRUKSI MEKANISME ASEAN DALAM PENANGANAN PENGUNGSI ROHINGYA

Authors

  • Budi Hermawan Bangun

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01202.2

Keywords:

ASEAN, Mechanism, Handling, Refugees.

Abstract

Abstract

This research focuses on the role of ASEAN, as a regional organization, in handling rohingya refugees. The results show that ASEAN has barriers in carrying out its role in handling refugees, particularly the Rohingyas, which derive from the principle of non-internevention. ASEAN also needs to establish a mechanism for handling refugee based on agreement between member countries and cooperation with other international organization, and taking into account the provisions of international law relating to the mechanism of handling refugees themselves.

 

Abstrak

Penelitian ini berfokus mengenai peran ASEAN, sebagai organisasi regional, dalam melakukan penanganan pengungsi rohingya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ASEAN memiliki hambatan dalam melaksanakan perannya dalam melakukan penanganan pengungsi, khususnya etnis Rohingya, yang berasal dari prinsip non-intervensi. ASEAN juga perlu membangun mekanisme penanganan pengungsi yang didasarkan pada kesepakatan antar negara anggota dan kerjasama dengan organisasi internasional lainnya, serta memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam hukum internasional yang berkaitan dengan mekanisme penanganan pengungsi itu sendiri.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Cipto, Bambang. Hubungan Internasional di Asia Tenggara: Teropong Terhadap Dinamika, Realitas dan Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Farrel, Marry, and Bjorn Hettne. Global Politics of Regionalism. London: Pluto Press, 2005.

Hurrel,Andrew. Regionalism in World Politics. Oxford: Oxford University Press, 1995.

Luhulima, C.P.F. Masyarakat Asia Tenggara Menuju Komunitas ASEAN 2015. Jakarta: P2P LIPI, 2008.

Narine, Shaun. Explaining ASEAN: Regionalism in Southeast Asia. London: Lynne Reinner Publisher, Inc., 2002.

Rudy, T. May. Studi Kawasan; Sejarah Diplomasi dan Perkembangan Politik di Asia. Bandung: Bina Budaya, 1997.

Susastro, Hadi, (ed.). ASEAN in A Changing Regional and internacional

Political Economi. Jakarta: Centre for Strategic and International Studies, 1995.

Wagiman. Hukum Pengungsi Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Jurnal

Anggrainy, Vindy Septia. “Perlindungan Pengungsi Lintas Batas Negara di Indonesia Menurut Hukum Internasionalâ€. Lex et Societatis Vol. II, No. 1, (Januari 2014): 55-64.

Arendshorst, John. “The Dilemma of Non-Interference: Myanmar, Human Rights, and the ASEAN Charterâ€. Northwestern Journal of International Human Rights Vol. 8, Issue 1, (2009): 102–121.

Bangun, Budi Hermawan. “Tantangan ASEAN dalam Melakukan Penanganan Pengungsi Rohingyaâ€. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4, No. 3, (Desember 2017): 569-587.

Febriar, Ringgo. “Identitas dan Kebijakan Luar Negeri: Bantuan Kemanusiaan Turki Kepada Etnis Rohingya Pasca Konflik Komunal Myanmar Tahun 2012-2015â€. Journal of International Relations Vol. 2, No.

, (2016): 62-71.

Goh, Gillian. “The "ASEAN Way": Non-Intervention and ASEAN's Role in Conflict Managementâ€. Stanford Journal of East Asian Affairs Vol. 3, No. 1, (2003): 113-118.

Mangku, Dewa Gede Sudika. “Kasus Pelanggaran HAM Etnis Rohingya Dalam Perspektif ASEANâ€. Media Komunikasi FIS Vol. 12, No. 2, (2013): 60-69.

Masahiro, Kashima dan Benny The Cheng Guan. “New Regionalism in Comparison, The Emerging Regions of East Asia and The Middle Eastâ€. Kanazawa Law Review Vol. 48, No. 2, (March 2006): 67-90.

Narine, Shaun. “ASEAN into Twenty-first Century: Problems and Prospectsâ€. The Pacific Review Vol. 12, Issue 3,(1999): 357-380.

Rafiki, Achmad. “Alasan Indonesia-Australia Bekerjasama dalam Bali Process Untuk Menanggulangi Irregular Migrationâ€. eJournal Ilmu Hubungan Internasional Vol. 5, No.2, (2017): 597-612.

Singh, Bilveer. “ASEAN, Myanmar and the Rohingya Issueâ€. Himalayan and Central Asian Studies Vol. 18, Nos. 1–2, (January-June 2014): 5–20.

Untoro, Yoga, Muchsin Idris, Soekotjo Hardiwinoto. “Peran ASEAN dalam Penanganan Pengungsi Pencari Suaka Yang Ada di Indonesia (Studi Kasus Pengungsi Rohingya di Aceh)â€. Diponegoro Law Journal Vol. 5, No. 3,(2016): 1-16.

Vermonte, Philips Jusario. “Problematika Peredaran Small Arms di Kawasan Asia Tenggara: Thailand, Filipina dan Indonesiaâ€. Analisis CSIS Tahun XXXII ,No. 1, (2003): 57.

Winarno, Budi. “Politik Regionalisme dan Tantangan ASEAN di Tengah Arus Besar Globalisasiâ€. Jurnal Spektrum Vol. 5, No. 2,(Juni 2008): 1-8.

Wuryandari, Annisa. “Dilema ASEAN Way dalam Penanganan Pencari SuakaRohingya di AsiaTenggaraâ€. Journal of International Relations Vol. 3, No. 2, (2017): 68-74.

Naskah Internet

Folia, Rosa, “Bali Process, Apa yang Baru?â€. http://www.kompasiana.com/rosafolia/bali-process-apa-yang-baru_56f50c91369373c411a293ba. Diakses 4 September 2017

http://www.karen.org.au/karen_refugees.htm. accessed 2 August 2017.

“Mengungkap Perdagangan Migran dan Pengungsi di Thailandâ€. http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/05/150522_dunia_rohingya_head. Diakses 31 Agustus 2017.

“Selundupkan Warga Rohingya, Jenderal Thailand Dibui 27 Tahunâ€. https://dunia.tempo.co/read/news/2017/07/20/118893117/selundupkan-warga-rohingya-jenderal-thailand-dibui-27-tahun. Diakses 31 Agustus 2017.

Laporan Penelitian

Bangun, Budi Hermawan, “Ruang Lingkup Fungsi dan Mandat AICHR (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights) dan Pengaruhnya Terhadap Efektivitas Pemenuhan Kewajiban HAM Negara-Negara ASEANâ€, Laporan Penelitian,Pontianak: Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, 2015.

Downloads

Published

2019-08-05

How to Cite

Bangun, B. H. (2019). KONSTRUKSI MEKANISME ASEAN DALAM PENANGANAN PENGUNGSI ROHINGYA. Arena Hukum, 12(2), 235–252. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01202.2

Issue

Section

Artikel